Riza Falepi Tanggapi Tudingan Oknum DPRD Lima Puluh Kota Dengan Santai

- Jurnalis

Rabu, 21 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com — Wali Kota Riza Falepi memberikan respon dan tanggapan balik tentang tudingan Anggota DPRD Lima Puluh Kota yang mengatakan Pemko Payakumbuh seakan seperti anak yang durhaka kepada bapak terkait aset eks kantor Bupati dan aset lainnya milik Pemkab yang masih berada di wilayah administrasi Kota Payakumbuh.

“Ini bukan masalah Kota Payakumbuh dalam artian bertali dunsanak dengan Pemkab secara kemasyarakatan, kalau urusan kultural kita urang satu luhak, Luhak Nan Bungsu dan badunsanak. Tapi saat ini kita bicara masalah administrasi pemerintahan. Aturan ya aturan,” kata Riza kepada media, Rabu (21/04) malam.

Riza hanya mempertanyakan apakah bakal dibiarkan setelah lima puluh tahun berlalu sejak dua daerah dimekarkan menjadi aset tertinggal, bahkan tidak terkelola pemanfaatannya. Malahan mirisnya lagi ini tidak memberikan efek apa-apa ke masyarakat Payakumbuh dan sekitarnya.

“Kalau Pemkab Lima Puluh Kota bisa urus sendiri silahkan, asal ikut aturan main pemko karena asetnya berada di Payakumbuh,” ujarnya.

Riza juga menyampaikan, toh bila Pemkab mengelolanya, apakah tidak akan tersandung dengan aturan yang ada di Payakumbuh seperti Perda Tata Ruang, termasuk syarat aturan membangun di luar wilayah administrasi pemda yang juga lebih rumit.

“Sekarang kita lihat di komplek eks kantor Bupati itu ada Izin Mendirikan Bangunannya nggak? Sesuai peruntukan nggak? Masih baik wali kota tidak membongkar, karena tahu ada yang tidak sesuai aturan, kadang kasihan saya melihat cara DPRD menanggapinya,” tukuk Riza.

Sebagai Wali Kota Payakumbuh, Riza menegaskan dirinya tidak meminta aset eks kantor bupati tersebut, cuma, kata Riza DPRD Payakumbuh aja yang kegenitan bikin panitia khusus (Pansus) segala.

“Kalau kita buka aturan aset terbaru bahwa aset sesama pemda atau sesama pemerintah kalau dipindahkan memang cukup antar eksekutif saja, itu bunyi aturannya, kenapa ada oknum DPRD Kabupaten yang kebakaran jenggot? Mau diajak bicara atau nggak sama bupati itu urusan internal Pemkab. Tapi ingat, menurut aturan sekarang memang cukup tanda tangan kepala daerah saja,” ulasnya.

Wali Kota Dua Periode itu juga menjelaskan kalau dianggap salah, mengapa tidak tertera tanda tangan ketua atau anggota DPRD untuk hibah sesama pemerintah saat ini? Beberapa kali dalam 2 tahun terakhir hibah antar pemerintah di Payakumbuh tidak ada satupun tanda tangan ketua atua anggota DPRD, dan itulah aturan yang ada.

“Urusan bapak sama anak itu kan istilah orang Kabupaten Lima Puluh Kota saja, faktanya kalau Payakumbuh punya bapak tentu tidak merasa jadi anak yatim dong. Selama ini faktanya begitu,” kata Riza.

Disampaikannya, harusnya kembali ke sejarah yang benar, bukan simplifikasi bapak sama anak.

“Ini kok saya yang dituding, anak nggak minta apa-apa kenapa malah yang merasa bapak marah-marah haknya mau diambil ya? Oknum DPRD Kabupatan Lima Puluh Kota harusnya urus sajalah dapilnya, masih banyak kerjaan belum selesai, misalnya lihatlah jalan ke dapil apa sudah baguskah, irigasi udah baikkah, urusan Covid-19 sudah membaikkah, dan lain-lain,” jelasnya.

Diakhir wawancaranya, Riza menyampaikan kalau aturan pemindahan aset memang begitu apa adanya, apabila antar sesama pemerintah tidak perlu tanda tangan DPRD.

“Terima sajalah kalau aturannya begitu, jangan mengajarkan tentara berbaris pula. Kalau Liko nggak mau kasih ke Payakumbuh, ya nggak apa-apa. Hal yang perlu diingat oknum DPRD Lima Puluh Kota tersebut adalah bahwa saat ini aset mereka ada di tempat orang lain, seharusnya ikut dengan aturan yang berlaku di wilayah tersebut. Silahkan mau diapain, asal ikut aturan di ‘halaman’ orang lain,” tukuknya.

“Soal aturan kadang anggota dewan sering protes, namun harap diingat bahwa eksekutif tentu lebih sering bergumul dengan aturan. Contoh hal lain adalah kalau aset kabupaten di kota juga tidak sesuai peruntukannya, tidak sesuai tata ruang ya bisa dibongkar. Nggak usah marahlah, lihatlah aturan baru bicara. Kalau aturan memang kadang nggak pakai perasaan dan kadang susah diterima bagi anda yang berbeda pendapat maupun keinginan dengan aturan tersebut,” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

Sekolah Jadi Garda Depan, Pemko Payakumbuh Libatkan Dunia Pendidikan Tangani Darurat Sampah
A Week in Harau Valley Payakumbuh, and the Puzzle of Minangkabau Matriarchy
Wisatawan Italia Terpukau Budaya Matrilineal Minangkabau, Diskusi Hangat di Payakumbuh
Italian Traveler Fascinated by Matrilineal Minangkabau Culture During Visit to Payakumbuh
38 Tahun Mengabdi, BPBD Kota Payakumbuh Lepas Syafrizal dalam Kegiatan Pelatihan Tanggap Darurat Bencana
LKKS Payakumbuh Tegaskan Komitmen Dukung Pemerintah dalam Kesejahteraan Sosial
Indeks RB Naik, Pemko Payakumbuh Siapkan Langkah Strategis 2025
Pemko Payakumbuh Tertibkan Bangunan Liar di Atas Fasilitas Umum

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 00:02 WIB

Sekolah Jadi Garda Depan, Pemko Payakumbuh Libatkan Dunia Pendidikan Tangani Darurat Sampah

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:09 WIB

A Week in Harau Valley Payakumbuh, and the Puzzle of Minangkabau Matriarchy

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:13 WIB

Wisatawan Italia Terpukau Budaya Matrilineal Minangkabau, Diskusi Hangat di Payakumbuh

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:09 WIB

Italian Traveler Fascinated by Matrilineal Minangkabau Culture During Visit to Payakumbuh

Selasa, 27 Mei 2025 - 22:14 WIB

38 Tahun Mengabdi, BPBD Kota Payakumbuh Lepas Syafrizal dalam Kegiatan Pelatihan Tanggap Darurat Bencana

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota Payakumbuh

Payakumbuh Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba pada Peringatan HANI 2025

Jumat, 27 Jun 2025 - 00:00 WIB

Wali Kota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Resmi Mulai Pembangunan Relokasi Puskesmas Parit Rantang

Rabu, 25 Jun 2025 - 19:11 WIB

Bupati / Wakil Bupati Lima Puluh Kota

Bupati Lima Puluh Kota Temui KSP, Perjuangkan Proyek Strategis Daerah

Rabu, 25 Jun 2025 - 16:37 WIB