Payakumbuh | tipikal.com — Pemerintah Kota Payakumbuh bersama niniak mamak Nagari Koto Nan Ompek dan Nagari Koto Nan Gadang menandatangani akta perjanjian pembangunan kembali Pasar Pusat Pertokoan Blok Barat, Senin, (5/01/2026).
Penandatanganan berlangsung di Ruang Randang Balai Kota Payakumbuh di hadapan notaris. Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting percepatan revitalisasi pasar pascakebakaran Agustus 2025, sekaligus menandai titik temu antara kepentingan pembangunan pemerintah dan perlindungan hak ulayat nagari.
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta mengatakan, perjanjian ini bertujuan mengembalikan denyut ekonomi para pedagang yang terdampak kebakaran.
“Tujuan kita satu, bagaimana pedagang bisa kembali berjualan dan ekonomi masyarakat bangkit. Pembangunan pasar ini murni untuk kepentingan masyarakat,” kata Zulmaeta.
Ia menegaskan pembangunan fisik pasar akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh pemerintah pusat, sementara Pemerintah Kota Payakumbuh bertindak sebagai pengawas.
“Tidak ada fee dan tidak ada keuntungan pribadi. Yang kita kejar adalah kebangkitan ekonomi masyarakat dan perubahan wajah Kota Payakumbuh,” tegasnya.
Dalam akta perjanjian tersebut disepakati tanah ulayat Nagari Koto Nan Ompek dan Nagari Koto Nan Gadang yang selama ini dimanfaatkan sebagai Pasar Inpres Blok Barat dan Blok Timur diserahkan dalam bentuk Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh.
Menurut Zulmaeta, sertifikasi Hak Pakai merupakan syarat regulatif untuk mengakses anggaran revitalisasi pasar dari APBN, tanpa menghilangkan pengakuan terhadap hak ulayat nagari.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Nan Gadang, Edi Yusri Dt. Mangkuto Nan Putiah, menyebut seluruh isi perjanjian merupakan hasil musyawarah panjang di tingkat nagari.
“Semua poin yang menjadi kesepakatan telah dimusyawarahkan dan diakomodasi sesuai mufakat nagari,” ujarnya.
Draf kesepakatan dibacakan oleh Anda Roza Putra Dt. Patiah Baringek. Ia menegaskan niniak mamak dua nagari mendukung penuh pembangunan kembali Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh.
Kesepakatan tersebut juga mengacu pada SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 82/GSB/1984 tentang Pengelolaan Pasar Serikat, dengan pembagian hasil pengelolaan 70 persen untuk pemerintah kota dan 30 persen untuk nagari.
Dalam perjanjian itu, niniak mamak berkewajiban menjamin tanah ulayat bebas sengketa dan mendukung kelancaran pembangunan. Sementara itu, Pemko Payakumbuh berkewajiban mengelola pasar secara transparan dan akuntabel serta memastikan pembayaran bagi hasil kepada nagari berjalan tertib.
Penandatanganan akta perjanjian ini menjadi tonggak penting pembangunan kembali Pasar Pusat Pertokoan Kota Payakumbuh, sebagai wujud sinergi antara pemerintah dan adat demi kebangkitan ekonomi masyarakat. (tpk)






