Payakumbuh | tipikal.com — Pemerintah Kota Payakumbuh menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah pusat dalam mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana melalui optimalisasi pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD).
Dukungan tersebut disampaikan Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, melalui Wakil Wali Kota Elzadaswarman saat mengikuti rapat koordinasi (rakor) virtual bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, terkait realisasi penggunaan tambahan TKD bagi daerah terdampak bencana di Aula Riza Fahlevi Balai Kota Payakumbuh, Kamis, (21/5/2026).
Rakor tersebut membahas percepatan realisasi dan pemanfaatan tambahan TKD untuk mendukung proses rehabilitasi serta rekonstruksi pascabencana di sejumlah daerah terdampak, termasuk di wilayah Sumatera Barat.
Dalam kesempatan itu, Elzadaswarman menegaskan Pemerintah Kota Payakumbuh memiliki tanggung jawab memastikan dukungan anggaran dari pemerintah pusat dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan masyarakat.
“Hal ini menjadi perhatian bersama agar anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara efektif, tepat sasaran, dan segera direalisasikan, baik untuk upaya mitigasi maupun kegiatan yang memperkuat kesiapsiagaan kebencanaan,” ujarnya.
Sementara itu, Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah segera merealisasikan penggunaan tambahan TKD guna mendukung penanganan serta mitigasi kebencanaan.
“Segera dimanfaatkan, baik untuk kegiatan mitigasi maupun kegiatan yang memperkuat ekosistem kebencanaan ketika terjadi bencana. Tolong dimanfaatkan betul,” kata Tito.
Ia juga menegaskan daerah yang belum memiliki rencana kegiatan diminta segera menyelesaikan perencanaan agar percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat berjalan optimal.
“Bagi yang belum memiliki rencana, segera selesaikan. Jangan sampai anggaran mengendap dan tidak dimanfaatkan,” tegasnya.
Dalam rakor tersebut, Tito turut memaparkan perkembangan status Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Renduk PRRP Sumatera), termasuk tahapan penyusunan dan penajaman dokumen perencanaan.
Selain itu, disampaikan pula pedoman pengelolaan bantuan keuangan daerah melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/3691/SJ tertanggal 18 April 2026 terkait bantuan keuangan bagi pemerintah daerah terdampak bencana agar pelaksanaannya berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah daerah di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang tidak terdampak langsung diwajibkan mengarahkan penggunaan tambahan TKD Tahun Anggaran 2026 untuk kegiatan mitigasi dan kesiapsiagaan bencana, penanaman pohon, perbaikan lingkungan, hingga pemberian bantuan keuangan kepada daerah terdampak langsung.
Tambahan TKD juga dapat dimanfaatkan untuk pengendalian inflasi, pemulihan ekonomi, pembangunan dan pemeliharaan sarana-prasarana seperti jalan, jembatan, moda transportasi, serta infrastruktur penunjang pelayanan dasar masyarakat. Selain itu, anggaran tersebut dapat digunakan untuk relokasi dan pembangunan rumah bagi warga terdampak bencana. (tpk)






