Payakumbuh | tipikal.com — Pemerintah Kota Payakumbuh bersama seluruh unsur terkait menolak permohonan pemindahan Tugu Kota Sehat di Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi di Aula Randang Balai Kota Payakumbuh, Jumat, (8/08/2025), yang dipimpin Wakil Wali Kota dan dihadiri Sekretaris Daerah, sejumlah kepala OPD, perwakilan ATR/BPN, tokoh masyarakat, serta pengurus KAN Koto Nan Ampek.
Peserta rapat secara bulat membantah surat permohonan pemindahan yang diajukan Zonwir pada 4 Agustus 2025. Pemerintah menegaskan tugu tersebut merupakan ikon daerah sekaligus aset resmi Pemko.
Berdasarkan penjelasan tokoh masyarakat Hasmeldi dan pengurus KAN, tanah lokasi tugu sebelumnya milik H. Rahanun (Rosmaniar) yang telah diserahkan dan dibayar oleh Pemko sesuai dokumen SPJ tertanggal 30 Oktober 2003. Dokumen yang diajukan pihak pemohon dinilai tidak berkaitan dengan lokasi monumen.
Peserta rapat juga meragukan relevansi penetapan Pengadilan Agama Payakumbuh terkait ahli waris yang digunakan sebagian pihak sebagai dasar gugatan.
Pemko menegaskan akan menempuh jalur hukum jika ada pihak yang melakukan pengrusakan atau tindakan merugikan terhadap Tugu Kota Sehat. Pemerintah juga akan terus mengawal status hukum dan kelestarian monumen tersebut melalui koordinasi lintas instansi, serta mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan mengikuti prosedur hukum demi penyelesaian yang tertib dan berkeadilan. (tpk)