Pemko Payakumbuh Sosialisasikan UU Cipta Kerja

- Jurnalis

Selasa, 7 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com — Pemerintah Kota Payakumbuh mensosialisasikan PP Nomor 35 dan PP 37 Tahun 2021 Tentang UU Cipta Kerja kepada perwakilan BUMN, BUMD, perusahaan swasta, badan usaha perorangan, serta yayasan dan koperasi yang berada di Kota Payakumbuh di gedung Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatra Barat, Selasa (7/09).

Acara tersebut dibuka oleh Wali Kota Payakumbuh diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Elvi Jaya didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh Yunida Fatwa. Turut hadir perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Dina Khairina dan dua narasumber dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatra Barat Syafrudin dan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Septika Helmi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh Yunida Fatwa memaparkan tentang tujuan dari pelaksanaan sosialisasi dua perturan pemerintah itu dalam rangka upaya pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan di daerah Kota/Kabupaten.

“Berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan bagi perusahaan terkait dengan hak dan kewajiban baik perusahaan dan karyawannya. Disnakerperin akan selalu siap untuk membantu berkaitan dengan hal tersebut,” ujar Kadis Yunida Fatwa didampingi Kasi Hubungan Industiral Disnakerin Aldi Safdiarton.

Sementara itu, Staf Ahli Evi Jaya mewakili wali kota menjelaskan bahwa sejauh ini di Kota Payakumbuh perselisihan hubungan industrial belum begitu menonjol berdasarkan laporan dari Disnakerin selaku OPD teknis.

“Artinya dari sekian banyaknya perusahaan yang memperkerjakan orang, belum ada yang bersifat mengkhawatirkan dan kami melihat perusahaan telah menjalankan peraturan pemerintah dengan baik. Namun dengan kondisi saat ini dirasa pemerintah perlu kembali mengulang dan mengingatkan kepada seluruh perusahaan agar selalu berpegang pada peraturan yang telah ditetapkan, apalagi setiap tahun peraturan ini terus diperbaharui,” ucap Elvi Jaya. (tpk)

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh: Pasar Blok Barat Aset Daerah, Bukan Milik Pedagang
Proyek Shelter Rp.4.4 M Jadi Sorotan, Harga Turun Mutu Dipertanyakan, K3 Diabaikan, Rumah Ibadah Jadi Hunian
Dandim 0306/50 Kota Ajak SMSI Luak 50 Perkuat Sinergi
IHR Merdeka Cup 2026 Kembali Digelar di Payakumbuh, Padukan Tradisi Minangkabau dan Pacuan Kuda Modern
Langgar Kode Etik, 2 Personil Polres Payakumbuh di PTDH
42 Motor Knalpot Brong Digulung Polres Payakumbuh, Mayoritas dari Luar Daerah
Kapolres Payakumbuh Berganti, Wali Kota Zulmaeta Pastikan Sinergi Keamanan Tetap Terjaga
Labuah Gunuang Wakili Lima Puluh Kota dalam Penilaian Gerakan PKK Sumbar 2026

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 09:45 WIB

Pemko Payakumbuh: Pasar Blok Barat Aset Daerah, Bukan Milik Pedagang

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Proyek Shelter Rp.4.4 M Jadi Sorotan, Harga Turun Mutu Dipertanyakan, K3 Diabaikan, Rumah Ibadah Jadi Hunian

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Dandim 0306/50 Kota Ajak SMSI Luak 50 Perkuat Sinergi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:12 WIB

IHR Merdeka Cup 2026 Kembali Digelar di Payakumbuh, Padukan Tradisi Minangkabau dan Pacuan Kuda Modern

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Langgar Kode Etik, 2 Personil Polres Payakumbuh di PTDH

Berita Terbaru

Hobby/Otomotif

Menang Telak, Filius Chandra Nahkodai XOS Sumatera 2026-2029

Minggu, 13 Sep 2026 - 09:15 WIB

Wali Kota Payakumbuh

Lawan Inflasi, 2.300 ASN Payakumbuh Tanami Bawang Merah

Jumat, 11 Sep 2026 - 00:33 WIB