Pemko Payakumbuh Sosialisasikan UU Cipta Kerja

- Jurnalis

Selasa, 7 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com — Pemerintah Kota Payakumbuh mensosialisasikan PP Nomor 35 dan PP 37 Tahun 2021 Tentang UU Cipta Kerja kepada perwakilan BUMN, BUMD, perusahaan swasta, badan usaha perorangan, serta yayasan dan koperasi yang berada di Kota Payakumbuh di gedung Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatra Barat, Selasa (7/09).

Acara tersebut dibuka oleh Wali Kota Payakumbuh diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Elvi Jaya didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh Yunida Fatwa. Turut hadir perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Dina Khairina dan dua narasumber dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatra Barat Syafrudin dan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Septika Helmi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh Yunida Fatwa memaparkan tentang tujuan dari pelaksanaan sosialisasi dua perturan pemerintah itu dalam rangka upaya pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan di daerah Kota/Kabupaten.

“Berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan bagi perusahaan terkait dengan hak dan kewajiban baik perusahaan dan karyawannya. Disnakerperin akan selalu siap untuk membantu berkaitan dengan hal tersebut,” ujar Kadis Yunida Fatwa didampingi Kasi Hubungan Industiral Disnakerin Aldi Safdiarton.

Sementara itu, Staf Ahli Evi Jaya mewakili wali kota menjelaskan bahwa sejauh ini di Kota Payakumbuh perselisihan hubungan industrial belum begitu menonjol berdasarkan laporan dari Disnakerin selaku OPD teknis.

“Artinya dari sekian banyaknya perusahaan yang memperkerjakan orang, belum ada yang bersifat mengkhawatirkan dan kami melihat perusahaan telah menjalankan peraturan pemerintah dengan baik. Namun dengan kondisi saat ini dirasa pemerintah perlu kembali mengulang dan mengingatkan kepada seluruh perusahaan agar selalu berpegang pada peraturan yang telah ditetapkan, apalagi setiap tahun peraturan ini terus diperbaharui,” ucap Elvi Jaya. (tpk)

Berita Terkait

Labuah Gunuang Wakili Lima Puluh Kota dalam Penilaian Gerakan PKK Sumbar 2026
Kominfo Payakumbuh Dorong Peserta PKA Hadirkan Inovasi Berdampak Nyata
Unand dan Pemko Payakumbuh Perkuat UMKM Rendang Lewat Program Pendampingan
Disparpora Payakumbuh Canangkan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM 2026
Antisipasi Bencana, BPBD Payakumbuh Cek Peralatan dan Logistik
Brotherhood’90s Perkuat Persaudaraan Lewat Silaturahmi Tahunan di Palano Hill Cafe
Hangatnya Silaturahmi XOS Sumatera, Ratusan Rider XMAX Bukber di Payakumbuh
ASN Kecamatan dan PKK Payakumbuh Selatan Berbagi Takjil untuk Pengendara

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:44 WIB

Labuah Gunuang Wakili Lima Puluh Kota dalam Penilaian Gerakan PKK Sumbar 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:15 WIB

Kominfo Payakumbuh Dorong Peserta PKA Hadirkan Inovasi Berdampak Nyata

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:25 WIB

Unand dan Pemko Payakumbuh Perkuat UMKM Rendang Lewat Program Pendampingan

Senin, 13 April 2026 - 07:31 WIB

Disparpora Payakumbuh Canangkan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM 2026

Jumat, 10 April 2026 - 03:00 WIB

Antisipasi Bencana, BPBD Payakumbuh Cek Peralatan dan Logistik

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Perkuat Sinergi dengan Polri pada Peringatan HUT Bhayangkara ke-80

Rabu, 1 Jul 2026 - 23:16 WIB