Pemko Payakumbuh Fasilitasi Keluhan Warga Terkait Bro Cafe, Kapolres Sampaikan Hal Ini..

- Jurnalis

Rabu, 24 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com — Terkait adanya surat pengaduan dari masyarakat Kelurahan Padang Data Tanah mati Kecamatan Payakumbuh Utara ke Pemerintah Kota Payakumbuh tentang dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Bro Cafe yang berlokasi di Kelurahan Padang Data Tanah Mati, Pemerintah Kota Payakumbuh mengadakan mediasi antara kedua belah pihak yang dilaksanakan di Aula Randang Kantor Wali Kota Payakumbuh, Rabu (24/02).

Topik yang dibahas dalam kegiatan mediasi ini adalah tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bro Cafe yaitu adanya wanita yang berpakaian tidak sopan keluar dari Cafe saat jam tengah malam dan adanya minuman keras yang disediakan di Cafe tersebut.

Wali Kota Payakumbuh dalam hal ini diwakili oleh Asisten II Elzadaswarman saat memimpin jalannya mediasi tersebut mengatakan segala masukan dari masyarakat dan pembelaan dari pihak pengusaha Cafe diterima dan dicarikan solusi terbaik untuk penyelesaian masalah tersebut. Terkait benar atau tidaknya dugaan kepada pihak cafe Pemerintah Kota Payakumbuh berkerjasama dengan Polres Payakumbuh akan melakukan pemantauan lebih lanjut ke lokasi.

Baca Juga :  Wawako Dan LPTQ Berikan Dukungan Moril Kepada 4 Perwakilan Payakumbuh Pada MTQ Nasional Ke 28

Elzadaswarman yang akrab disapa Om Zet menambahkan setiap adanya pelanggaran, Pemko Payakumbuh bersama instansi terkait akan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku, dimana setiap adanya pelanggaran akan dilayangkan Surat Peringatan (SP) yang akan diberikan kepada pelanggar kebijakan sebelum nantinya dilakukan penindakan tegas lebih lanjut oleh yang berwenang.

“Silahkan evaluasi dan koreksi diri masing-masing. Di dalam melaksanakan kegiatan usaha dan untuk keamanan serta kenyamanan masyarakat sekitar apapun yang dilakukan harus menaati aturan yang berlaku. Ada permendagri, perwako dan perda yang menjadi acuan,” terang Om Zet.

Om Zet berharap dengan adanya sebuah usaha di sekitar masyarakat diharapkan adanya timbal balik dan keuntungan yang berdampak positif bagi masyarakat diantaranya adalah perkembangan ekonomi dilingkungan sekitar.

“Dari pengusaha dan masyarakat diharapkan menjalin kerjasama, dan adanya fungsi kontrol sosial untuk kemajuan bersama khususnya berkembangnya ekonomi masyarakat setempat yang didukung dengan adanya cafe,” pungkas Om Zet.

Baca Juga :  Dua Petugas Satuan Pengaman Sentra IKM Randang Diganjar Penghargaan

Senada dengan Om Zet, Kapolres Payakumbuh Alex Prawira mengatakan setiap adanya usaha baik itu cafe atau tempat usaha lainnya pihaknya sudah berkomitmen tidak ada lagi namanya deking. Jika ada masyarakat yang melihat pelanggaran langsung dilaporkan ke polres atau subdenpom.

“Kontrol masyarakat silahkan lakukan, jika adanya pelanggaran silahkan masyarakat melakukan peneguran dengan santun dan kami akan tindaklanjuti dengan sebaik-baiknya. Pengusaha harus memastikan tempat tersebut aman dan tidak ada unsur kemaksiatan. Hal yang terpenting adalah mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dalam izin usaha,” pungkas Alex Prawira.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0306/50 Kota diwakili Danramil 01/Pyk Mayor T Barus, OPD terkait, Lurah, LPM, Cadiak pandai alim ulama serta tokoh masyarakat. (rm)

Berita Terkait

Kampus UNP Payakumbuh Siap Terima Mahasiswa Baru Tahun Ajaran 2025/2026
Pemko Payakumbuh Gelar Pelatihan Budidaya Jamur Tiram bagi Keluarga Berisiko Stunting
64 Peserta Ikuti Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi di BLK Payakumbuh
Wali Kota Payakumbuh Hadiri Gala Dinner Munas APEKSI VII di Surabaya
19 Keluarga di Payakumbuh Terima Bantuan Perbaikan Rumah Tak Layak Huni Tahun 2025
Pemko Payakumbuh Gelar Uji Sertifikasi Tenaga Terampil Konstruksi Tahun 2025
Pemko Payakumbuh Ikuti Verifikasi Lapangan Hybrid KLA 2025, Tegaskan Komitmen Wujudkan Kota Ramah Anak
Pemko Payakumbuh Terbitkan SPB untuk Bangunan Liar di Atas Fasilitas Umum

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:51 WIB

Kampus UNP Payakumbuh Siap Terima Mahasiswa Baru Tahun Ajaran 2025/2026

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:11 WIB

Pemko Payakumbuh Gelar Pelatihan Budidaya Jamur Tiram bagi Keluarga Berisiko Stunting

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:57 WIB

64 Peserta Ikuti Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi di BLK Payakumbuh

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:51 WIB

Wali Kota Payakumbuh Hadiri Gala Dinner Munas APEKSI VII di Surabaya

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:57 WIB

19 Keluarga di Payakumbuh Terima Bantuan Perbaikan Rumah Tak Layak Huni Tahun 2025

Berita Terbaru