Payakumbuh | tipikal.com — Pemerintah Kota Payakumbuh diingatkan untuk tidak cepat berpuas diri meski telah empat tahun berturut-turut meraih predikat zona hijau dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta melalui Wakil Wali Kota, Elzadaswarman menegaskan hal tersebut saat membuka Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Aula Jos Rizal Zain, Balai Kota Payakumbuh, Kamis, (23/4/2026).
“Alhamdulillah, tahun 2024 kita memperoleh nilai 97,60 dengan kualitas tertinggi. Tapi ingat, mempertahankan lebih sulit daripada meraih. Jangan sampai kita lengah. Sekarang regulasinya berubah total, dari penilaian kepatuhan menjadi penilaian maladministrasi. Ini tantangan baru,” ujar Elzadaswarman di hadapan 135 peserta.
Peserta sosialisasi terdiri dari kepala perangkat daerah, direktur RSUD, kepala puskesmas, hingga lurah se-Kota Payakumbuh.
Ia menegaskan, ke depan Pemko Payakumbuh tidak hanya menargetkan prestasi terbaik di tingkat Sumatra Barat, tetapi juga berupaya menjadi yang terbaik secara nasional.
“Mari kita lakukan perubahan secara berkelanjutan bersama-sama. Jangan sampai masyarakat dipersulit dengan prosedur yang berbelit-belit,” tegasnya.
Elzadaswarman juga menekankan pentingnya adaptasi terhadap perubahan regulasi penilaian yang kini mengalami transformasi signifikan.
“Kita dituntut untuk mampu beradaptasi dan terus belajar. Sosialisasi ini penting karena ada perbedaan dimensi, variabel, maupun indikator penilaian,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, ia turut mengapresiasi kinerja Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat sepanjang 2025 yang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp6,04 miliar melalui penanganan 264 laporan.
Capaian tersebut mencakup pengembalian 13 BPKB dan 3 sertifikat hak milik (SHM) yang dijadikan agunan KUR, serta pendistribusian 3.327 ijazah yang sebelumnya tertahan.
“Kita sebagai ASN adalah pelayan masyarakat. Gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya. Saya minta seluruh perangkat daerah serius, karena ini bukan sekadar formalitas, tetapi pedoman dalam menjalankan amanah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatra Barat, Adel Wahidi, menjelaskan bahwa penilaian tahun 2026 merupakan transformasi dari metode sebelumnya.
Jika sebelumnya berfokus pada 14 komponen standar pelayanan seperti persyaratan, biaya, dan waktu, kini penilaian mencakup empat dimensi utama, yakni input, proses, output, dan pengaduan, serta pengukuran tingkat kepercayaan masyarakat.
“Opini Ombudsman sekarang menjadi pernyataan formal mengenai kualitas pelayanan sekaligus tingkat kepatuhan terhadap produk hukum kami. Tujuannya adalah mencegah maladministrasi, bukan menghukum,” jelas Adel.
Ia menambahkan, instansi dengan kualitas pelayanan baik namun memiliki kepatuhan rendah terhadap rekomendasi Ombudsman akan masuk kategori “Kualitas Tinggi dengan Maladministrasi”. Bahkan, Ombudsman tidak akan memberikan opini jika terdapat pejabat yang tidak melaksanakan rekomendasi atau terbukti melakukan praktik korupsi. (tpk)






