Pemandangan Umum Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan Terhadap 3 Ranperda Dalam Rapat Paripurna

- Jurnalis

Senin, 20 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com — Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan menyampaikan pemandangan umum tentang 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kota Payakumbuh, Senin (20/06/22).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Armen Faindal, serta dihadiri oleh Anggota DPRD lainnya dan Sekwan Yon Refli, sementara itu dari Pemko Payakumbuh hadir Sekretaris Daerah Rida Ananda dan jajaran.

Armen Faindal mengatakan adapun 3 Ranperda yang sedang dibahas oleh Pemko Payakumbuh bersama DPRD adalah Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, serta Ranperda Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domistik.

Juru bicara Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan Syafrizal menyampaikan pemandangan umum mereka dari 3 Ranperda tersebut.

Pertama, terkait Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Syafrizal menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Pemko Payakumbuh, yang telah menyusun Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pengganti pengaturan pengelolaan keuangan daerah sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2010.

“Ranperda ini adalah sinkronisasi Pasal 3 Huruf a Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang lebih fokus mengatur tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,” ujarnya.

Melalui Ranperda ini, Syafrizal berharap Pemerintah Daerah mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transfaran, dan bertanggung jawab.

“Kami sangat setuju, bahwa kita semua wajib menfokuskan waktu dan energi, serta memprioritaskan Ranperda ini dalam pembahasan, karena kita telah terlambat lebih kurang satu tahun dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Namun demikian kami berharap juga kiranya Bapak Walikota jangan setengah-setengah hati untuk datang ke parlemen, kami menilai keseriusan Eksekutif dapat dilihat dari kehadiran dan pendekatan politis Bapak Wali Kota, kalau BA 1 M sudah malas datang ke DPRD, Fraksi kami juga khawatir kawan-kawan di lembaga ini akan mengimbanginya lewat gestur politis yang bermuara pada out put, out came serta melandainya time schedul pembahasan,”

Kedua, terkait Ranperda Tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Syafrizal menyebut pihaknya sangat sepakat bahwa pelaksanaan pembangunan infrastruktur terutama pada kawasan yang mengalami pertumbuhan pesat, terkadang tidak sejalan dengan kecepatan pertumbuhan kawasan yang terbangun terutama oleh masyarakat selaku pihak yang melaksanakan pembangunan.

“Ketidaktersediaan infrastruktur yang sesuai dengan standar dapat mengakibatkan penurunan kualitas fisik dan lingkungan kota,” jelasnya.

Syafrizal juga menanyakan apa saja tujuan Pengaturan Pembangunan Berkelanjutan sesuai Naskah Akademis Ranperda ini.

“Kelihatannya Ranperda ini lebih fokus pada Kawasan Batang Agam, sementara kawasan cepat tumbuh juga berada di Kawasan Jalan Sudirman, Soekarno Hatta, A.Yani, M. Yamin, Pahiawan, Rasuna Said, Tan Malaka, Imam Bonjol, Lingkar Utara, Lingkar Timur, Padang Kaduduak dan beberapa kawasan lainnya. Apakah memungkinkan Ranperda ini berlaku umum untuk seluruh kawasan cepat tumbuh di Kota Payakumbuh?,” tanya Syafrizal.

Selanjutnya, Syafrizal juga menanyakan apa saja bentuk Peran Serta Masyarakat dalam upaya Pengaturan Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan di Kota Payakumbuh.

Ketiga, terkait Ranperda Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Syafrizal mengaku pihaknya sangat memahami dan sepakat bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan tujuan negara.

“Sistim Pengelolaan Air Limbah Domestik atau SPALD berbentuk Terpusat / SPALD-T dan Setempat / SPALD-S. Pada sistem SPALD-T air limbah domestik dialirkan dari sumber secara kolektif ke sub-sistem pengolahan terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaan. Sementara itu pada sistem SPALD-S dilakukan pengolahan air limbah domestik di lokasi sumber yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke Sub-Sistem Pengolahan Lumpur Tinja / IPLT,” ulasnya.

Syafrizal menyebutkan persoalan lapangan antara lain, masih adanya Pihak Swasta dan Perorangan yang melakukan penyedotan sistem SPALD-S dan membuangnya ke sungai secara sembunyi-sembunyi.

“Apakah Ranperda ini telah memuat ketentuan dan pengaturan tentang persoalan ini?” tanya Syafrizal.

Kemudian, Syafrizal mengatakan kalau residu hasil pengolahan limbah di IPLT konon kabarnya sangat baik untuk pupuk tanaman.

Apakah dalam Ranperda ini sudah diatur tentang ketentuan tarif dan tatacara pemanfaatan residu IPLT?” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Proyek Shelter Rp.4.4 M Jadi Sorotan, Harga Turun Mutu Dipertanyakan, K3 Diabaikan, Rumah Ibadah Jadi Hunian
Dandim 0306/50 Kota Ajak SMSI Luak 50 Perkuat Sinergi
IHR Merdeka Cup 2026 Kembali Digelar di Payakumbuh, Padukan Tradisi Minangkabau dan Pacuan Kuda Modern
Langgar Kode Etik, 2 Personil Polres Payakumbuh di PTDH
42 Motor Knalpot Brong Digulung Polres Payakumbuh, Mayoritas dari Luar Daerah
Kapolres Payakumbuh Berganti, Wali Kota Zulmaeta Pastikan Sinergi Keamanan Tetap Terjaga
Labuah Gunuang Wakili Lima Puluh Kota dalam Penilaian Gerakan PKK Sumbar 2026
Kominfo Payakumbuh Dorong Peserta PKA Hadirkan Inovasi Berdampak Nyata

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Proyek Shelter Rp.4.4 M Jadi Sorotan, Harga Turun Mutu Dipertanyakan, K3 Diabaikan, Rumah Ibadah Jadi Hunian

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Dandim 0306/50 Kota Ajak SMSI Luak 50 Perkuat Sinergi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:12 WIB

IHR Merdeka Cup 2026 Kembali Digelar di Payakumbuh, Padukan Tradisi Minangkabau dan Pacuan Kuda Modern

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Langgar Kode Etik, 2 Personil Polres Payakumbuh di PTDH

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:31 WIB

42 Motor Knalpot Brong Digulung Polres Payakumbuh, Mayoritas dari Luar Daerah

Berita Terbaru

Opini

MENGELOLA ISPU AGAR TAK ISPA

Rabu, 2 Sep 2026 - 11:08 WIB