Konflik Lahan di Nagari Harau, Lima Puluh Kota: Dugaan Mafia Tanah dan Pelanggaran Hukum Adat

- Jurnalis

Sabtu, 18 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota | tipikal.com – Konflik lahan yang melibatkan dugaan pengalihan hak tanah adat secara tidak sah terus memanas di Nagari Harau, tepatnya di Jorong Landai dan Jorong Sungai Data, Kabupaten Lima Puluh Kota. Warga setempat melaporkan bahwa sekitar 100 hektar tanah adat (pusaka rendah dan pusaka tinggi) telah berpindah tangan ke sejumlah pihak yang mereka sebut sebagai “Aseng” (Warga Negara Indonesia etnis Tionghoa-red).

Menurut salah seorang warga di Landai, sekitar 80 persen lahan di Jorong Sungai Data kini telah menjadi milik pihak Aseng melalui cara yang dinilai tidak sesuai hukum adat dan norma yang berlaku.

“Total sekitar 100 hektar di dua Jorong itu telah berpindah tangan. Ini sangat merugikan masyarakat adat di sini,” ujarnya pada Jumat, (17/01/2025).

Warga menduga bahwa sejumlah niniak mamak (pemimpin adat) di Nagari Harau terlibat dalam memperjualbelikan tanah adat secara sepihak. Proses ini menimbulkan gesekan antara masyarakat dan niniak mamak di dua jorong tersebut. Bahkan, konflik sempat berujung pada baku hantam antara warga yang lahannya diambil alih dan pihak yang disebut pembeking Aseng. Konflik juga meluas ke tuntutan pemberhentian Kepala Jorong Landai, yang diduga berperan dalam memuluskan proses pengalihan lahan tersebut.

Wali Nagari Harau, Sukriandi, membenarkan adanya tuntutan tersebut. “Hari ini kita rapat bersama Babinsa, pihak kepolisian, Bamus, dan masyarakat Landai. Rapat ini menindaklanjuti surat masuk dari masyarakat yang meminta pemberhentian Kepala Jorong Landai,” ungkapnya.

Menanggapi persoalan ini, Ketua Corruption Investigation Committee (CIC) Luak 50, Syafri Ario, mengaku geram dengan pola penguasaan lahan oleh Aseng yang menurutnya mencerminkan pola mafia tanah. Ia menegaskan bahwa tindakan ini bertentangan dengan adat Minangkabau, di mana tanah tidak boleh diperjualbelikan, apalagi kepada pihak asing.

“Benteng terakhir NKRI adalah Ranah Minang. Di sini, tanah adat tidak boleh diperjualbelikan, apalagi kepada orang asing. Saya meminta masyarakat Landai dan Sungai Data kompak untuk menghadapi masalah ini,” tegasnya.

Syafri Ario juga menyoroti potensi besar kawasan Landai dan Sungai Data, yang mencakup perkebunan, objek wisata, tambang, serta rencana jalur lintas strategis ke Pasaman via Lima Puluh Kota. Ia menilai motif utama penguasaan lahan adalah potensi ekonomis kawasan tersebut.

“Kami mendesak penegak hukum, BPN, dan pemuka adat di KAN untuk segera mengambil langkah tegas. Jika tidak, kami di CIC siap menggugat pihak-pihak yang terlibat,” tambahnya.

Konflik lahan ini telah menciptakan ketegangan sosial di Nagari Harau. Masyarakat menuding adanya upaya adu domba yang dilakukan untuk memuluskan penguasaan lahan secara murah. Beberapa warga bahkan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, namun merasa masih kurang mendapat perlindungan hukum.

Selain itu, konflik ini mencerminkan ancaman terhadap keberlanjutan adat Minangkabau. Penjualan tanah adat tanpa persetujuan kolektif bertentangan dengan prinsip adat yang turun-temurun dijaga oleh masyarakat Minang.

Tuntutan dan Tindak Lanjut

  1. Pemberhentian Kepala Jorong Landai: Warga mendesak agar Kepala Jorong Landai dicopot dari jabatannya karena dianggap terlibat dalam pengalihan lahan.
  2. Penyelidikan oleh Penegak Hukum: Syafri Ario meminta aparat kepolisian dan BPN untuk tidak bermain-main dalam menyelesaikan kasus ini.
  3. Solidaritas Masyarakat: CIC mengajak masyarakat Landai dan Sungai Data untuk bersatu menghadapi penguasaan lahan yang dinilai tidak sah.
  4. Langkah Hukum oleh CIC: CIC tengah mengkaji kemungkinan gugatan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Konflik lahan di Nagari Harau menjadi cerminan tantangan besar dalam menjaga kedaulatan tanah adat dan harmoni masyarakat. Penguasaan lahan yang dilakukan secara tidak sah tidak hanya melanggar hukum adat, tetapi juga mengancam potensi strategis dan ekonomi daerah tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah, penegak hukum, dan pemuka adat dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan konflik ini dan mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa depan. (tpk)

Berita Terkait

Polres 50 Kota Gelar Buka Puasa, Pererat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers
Permintaan Data Publik Terkendala, Wartawan Hadapi Prosedur Berbelit di Dinas Kesehatan Lima Puluh Kota
Terkait Pengadaan Obat, Wartawan Diblokir, Apa yang Disembunyikan Pejabat Dinkes?
Fraksi Golkar Setuju APBD 2026 Disahkan, Tapi Beri Peringatan Keras Soal Risiko Gagal Bayar
Desainer Lima Puluh Kota Tampilkan Tenun Kubang di Indonesia International Modest Fashion Festival 2025
Waka Polres 50 Kota Tinjau Sentra Produksi Pangan Gizi Kemala Bhayangkari
Polres 50 Kota Tangkap Pelaku Curanmor dalam Operasi Jaran Singgalang 2025
Tim Pusat Nilai Sembilan Tatanan KKS di Kabupaten Lima Puluh Kota

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:24 WIB

Polres 50 Kota Gelar Buka Puasa, Pererat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers

Kamis, 20 November 2025 - 00:12 WIB

Permintaan Data Publik Terkendala, Wartawan Hadapi Prosedur Berbelit di Dinas Kesehatan Lima Puluh Kota

Rabu, 19 November 2025 - 08:29 WIB

Terkait Pengadaan Obat, Wartawan Diblokir, Apa yang Disembunyikan Pejabat Dinkes?

Rabu, 19 November 2025 - 07:02 WIB

Fraksi Golkar Setuju APBD 2026 Disahkan, Tapi Beri Peringatan Keras Soal Risiko Gagal Bayar

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Desainer Lima Puluh Kota Tampilkan Tenun Kubang di Indonesia International Modest Fashion Festival 2025

Berita Terbaru

Wali Kota Payakumbuh

Zulmaeta Terima Penghargaan Mentri Hukum atas Dukungan Pembentukan Posbankum

Senin, 30 Mar 2026 - 22:11 WIB

Wali Kota Payakumbuh

Musrenbang RKPD 2027, Pemko Payakumbuh Tetapkan Lima Prioritas Pembangunan

Senin, 30 Mar 2026 - 22:00 WIB