Payakumbuh | tipikal.com — Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus menghadiri acara Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana & Anak dalam rangka Hari Kemerdekaan RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Payakumbuh, Rabu (17/08/22).
Acara itu digelar serentak se-Indonesia secara langsung di Lapas masing-masing, yang diikuti semua kepala daerah dan pejabat Forkompinda.
Dalam sambutan Kepala Lapas Kelas IIB Payakumbuh Muhamad Kameily, mengatakan penerima remisi pada tahun ini 135 orang dengan rincian 134 orang RU I dan 1 orang penerima RU II dan yang bersangkutan pun dinyatakan langsung bebas pada tanggal 17 Agustus 2022 atas nama Ridwan Sidiq.
Sementara sekarang Lapas Payakumbuh sudah dihuni oleh sebanyak 156 orang dengan overkapasitas mencapai 300%.
Usai acara, Hamdi Agus mengaku apresiatif atas upaya yang dilakukan oleh Kalapas Kelas IIB Payakumbuh terhadap warga binaan lapas. Karena, selama ini warga binaan tersebut sudah mendapat ketrampilan kerja agar bisa segera memperoleh pekerjaan di masyarakat. (*)