Kemenag Beri Izin Tarawih Selama Ramadan Dengan Protkes Ketat

- Jurnalis

Selasa, 6 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com — Menyikapi surat edaran dari Kementrian Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh mengizinkan Masjid dan Mushalla untuk melaksanakan shalat tarawih berjamaah selama Ramadhan 1442 Hijriyah, namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kabag Kesra Pemko Payakumbuh Ul Fakhri mengatakan, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan draft untuk surat edaran dari Wali Kota Payakumbuh terkait aturan selama Ramadhan.

Baca Juga :  Sekda Rida Ananda: "Jangan Biarkan Warga Menunggu Di Jam Istirahat, Berikan Layanan Optimal"

“InsyaAllah kegiatan keagamaan seperti Tarawih, ceramah Ramadhan dan lainnya untuk di Masjid dan Mushalla selama Ramadhan dibolehkan untuk dilakukan, selama konsisten menerapkan protokol kesehatan,” kata Kabag Kesra Ul Fakhri kepada media di ruang kerjanya, Selasa (6/04).

Ul Fakhri menyebut Pemko Payakumbuh juga akan menyosialisasikan aturan terkait pelaksanaan ibadah selama Ramadhan tersebut kepada pengurus masjid dan lainnya setelah surat edaran Wali Kota Payakumbuh diterbitkan.

“Kami tentu juga akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait pelaksanaan pengawasan terhadap protokol kesehatan di rumah ibadah,” ujarnya.

Baca Juga :  Dua Siswi SMP Wakili Payakumbuh Seleksi POPDA PROV 2021

Kabag Kesra mengharapkan seluruh masyarakat agar tetap konsisten melaksanakan protokol kesehatan sehingga Masjid dan Mushalla tidak menjadi kluster baru penyebaran Covid-19.

“Masyarakat yang sakit juga dianjurkan untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing sampai kondisi fit. Semoga kita semua terus diberikan kesehatan dan dapat menjalankan seluruh ibadah yang dianjurkan selama Ramadhan,” pungkasnya. (tpk)

Berita Terkait

Gelar Rapat Teknis, Panitia Pacu Kuda Gubernur Cup 2024: Jaga Netralitas di Tahun Politik
Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan Beras Tahap III kepada 7.647 Keluarga
Gelar Rakor, Pemko Payakumbuh, Sinergikan Program dan Evaluasi Kegiatan Jelang Akhir Tahun
Pemerintah Kota Payakumbuh Gelar Konsultasi Publik Penyusunan RDTR 2025-2045
Payakumbuh Gelar FGD Bahas Indeks Pembangunan Kebudayaan Berbasis ABS-SBK
Tim Marching Band SDS IT IPHI Payakumbuh Wakili Sumatera Barat di Ajang Nasional
Bersama Pj Wali Kota Payakumbuh, Bank Nagari Salurkan Bantuan CSR Pendidikan untuk 107 Siswa
Duka Mendalam atas Kepergian Ibunda Mantan Ketua DPRD Kota Payakumbuh YB. Dt. Parmato Alam

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 15:30 WIB

Gelar Rapat Teknis, Panitia Pacu Kuda Gubernur Cup 2024: Jaga Netralitas di Tahun Politik

Jumat, 11 Oktober 2024 - 06:52 WIB

Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan Beras Tahap III kepada 7.647 Keluarga

Jumat, 11 Oktober 2024 - 06:42 WIB

Gelar Rakor, Pemko Payakumbuh, Sinergikan Program dan Evaluasi Kegiatan Jelang Akhir Tahun

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:57 WIB

Payakumbuh Gelar FGD Bahas Indeks Pembangunan Kebudayaan Berbasis ABS-SBK

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:50 WIB

Tim Marching Band SDS IT IPHI Payakumbuh Wakili Sumatera Barat di Ajang Nasional

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:36 WIB

Bersama Pj Wali Kota Payakumbuh, Bank Nagari Salurkan Bantuan CSR Pendidikan untuk 107 Siswa

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:26 WIB

Duka Mendalam atas Kepergian Ibunda Mantan Ketua DPRD Kota Payakumbuh YB. Dt. Parmato Alam

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:22 WIB

Yendri Bodra Dt. Parmato Alam Berkomitmen Wujudkan Pendidikan Gratis dan Program 1 Rumah 1 Sarjana di Payakumbuh

Berita Terbaru