H+2 Lebaran, Satgas Bubarkan 2 Acara Keramaian

- Jurnalis

Senin, 17 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com — Tim satuan tugas Covid-19 Kota Payakumbuh membubarkan 2 kegiatan keramaian panjat pinang di Kelurahan Tiakar pada sore hari dan organ tunggal di Koto Panjang Payobasuang pada malam hari karena diduga telah melanggar protokol kesehatan, Sabtu (15/05).

Menurut informasi yang diperoleh media dari Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra didampingi Kabid PPD Ricky Zaindra dan Kasi Penyidik Alrinaldi, Senin (16/05) menerangkan penanggung jawab kegiatan telah dibawa ke polsek kota untuk diproses. Selanjutnya dilimpahkan perkaranya kepada penyidik Satpol PP pada hari Senin (17/05).

“Dari hasil penyidikan pelanggaran yang dilakukan untuk kali pertama, penanggung jawab acara di Tiakar telah dikenakan denda administratif 500 ribu rupiah, sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2020, sementara itu untuk acara organ tunggal, saat ini Satpol PP masih menunggu pelimpahan perkara dari Polsek Kota Payakumbuh,” terang Devitra.

Informasi lain yang diperoleh media, pada tanggal 8 Mei 2021, Satgas Covid-19 juga menindak salahsatu kafe di kawasan Jalan Soekarno-Hatta dengan membubarkan kegiatan dan memberikan sanksi denda administratif kepada pemilik usaha dengan bayar denda 500 ribu rupiah.

“Disarankan kepada camat dan satgas PPKM di tingkat kelurahan untuk menjadi perhatian dan menyampaikan kepada masyarakat untuk membatasi kegiatan dengan tidak melanggar prokes sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Sementara itu ditempat terpisah, Camat Payakumbuh Timur Irwan Suwandi menerangkan kondisi Covid-19 di wilayahnya, Kelurahan Tiakar masih terparah, dirinya mengajak warga untuk bisa menargetkan bagaimana menjadikan seluruh kelurahan kembali berada di zona kuning bahkan hijau.

“Acaranya sebetulnya positif, tapi situasinya saja yang tidak pas. Energi berlebih dari anak-anak muda ini harusnya sekarang diarahkan ke penanganan Covid-19. Kita ikutilah anjuran pemerintah, Satpol PP bersama instansi penegak hukum akan intens melakukan penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 AKB,” ujarnya.

“Kondisi kita saat ini banyak kelurahan zona kuning, fokus kita tentu mengarahkannya kembali ke zona hijau, kalau sudah zona hijau, kami tak bosan menghimbau warga agar jangan lupa dengan protokol kesehatannya dengan tetap wajib memakai masker,” pungkasnya. (tpk)

Berita Terkait

ROC Chapter Payakumbuh Resmi Dikukuhkan, Perkuat Persaudaraan dan Aksi Sosial
Pemko dan Kementerian PUPR Matangkan Strategi Rekonstruksi Pasar Payakumbuh
Apel Bersama KORPRI, ASN Payakumbuh Didorong Jadi Teladan Pelayanan Publik
Perkuat PAD, Payakumbuh Bergabung dalam Program Optimalisasi Data Perpajakan
Kontroversi Kepala Daerah Buka Praktik Dokter, Ini Penjelasan Ahli dan Kemendagri
Mantan Wali Kota Riza Falepi Tanggapi Isu Tapal Batas dan Pembangunan Pasar Payakumbuh
Cabuli Anak 7 Tahun, Seorang Pria Diciduk Polisi
Polres Payakumbuh Ungkap Penyebab Sementara Kebakaran Pasar: Api Terbuka Jadi Pemicu

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:09 WIB

ROC Chapter Payakumbuh Resmi Dikukuhkan, Perkuat Persaudaraan dan Aksi Sosial

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:36 WIB

Pemko dan Kementerian PUPR Matangkan Strategi Rekonstruksi Pasar Payakumbuh

Jumat, 17 Oktober 2025 - 08:07 WIB

Apel Bersama KORPRI, ASN Payakumbuh Didorong Jadi Teladan Pelayanan Publik

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:06 WIB

Perkuat PAD, Payakumbuh Bergabung dalam Program Optimalisasi Data Perpajakan

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:07 WIB

Kontroversi Kepala Daerah Buka Praktik Dokter, Ini Penjelasan Ahli dan Kemendagri

Berita Terbaru

DPRD

DPRD Payakumbuh Tetapkan Propemperda 2026

Selasa, 23 Des 2025 - 06:54 WIB

Wali Kota Payakumbuh

Refleksi HUT ke-55, Pemko Payakumbuh Gelar Tabligh Akbar dan Muhasabah

Rabu, 17 Des 2025 - 07:33 WIB