Lima Puluh Kota | tipikal.com — DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, menggagas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai inisiatif legislatif. Kedua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) serta Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah.
Inisiatif pembentukan dua Ranperda itu dinilai sebagai bagian dari upaya DPRD memperkuat regulasi daerah, baik dalam menciptakan ketertiban sosial maupun memperkuat dukungan terhadap pendidikan keagamaan berbasis pesantren dan madrasah diniyah di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Doni Ikhlas, didampingi Wakil Ketua DPRD, Alia Efendi dan HM Fadhil Abrar, menjelaskan bahwa kedua Ranperda tersebut telah melewati tahapan cukup panjang, termasuk proses konsultasi publik sebelum disampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah.
“Kedua Ranperda inisiatif ini telah melalui proses yang panjang, termasuk konsultasi publik. Nota penjelasan Ranperda juga sudah disampaikan melalui rapat paripurna DPRD,” ujar Doni Ikhlas dalam siaran pers, Jumat, (22/5/2026).
Nota penjelasan terhadap kedua Ranperda sebelumnya disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lima Puluh Kota, Pen Yul Hasni, dalam rapat paripurna DPRD yang digelar Rabu, (13/5/2026). Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Lima Puluh Kota, Ahlul Badrito Resha.
Selanjutnya, lima hari setelah penyampaian nota penjelasan, tepatnya Senin, (18/5/2026), pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota, Herman Azmar, menyampaikan pendapat kepala daerah atas dua Ranperda inisiatif DPRD tersebut.
Sehari kemudian, Selasa, (19/5/2026), seluruh fraksi di DPRD menyampaikan jawaban fraksi terhadap pendapat kepala daerah dalam rapat paripurna yang dihadiri Bupati Lima Puluh Kota, Safni, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Tidak hanya membahas jawaban fraksi, DPRD juga menggelar rapat lanjutan guna menindaklanjuti pembahasan kedua Ranperda inisiatif tersebut. Dalam rapat paripurna itu, DPRD menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk memperdalam materi muatan dan pembahasan Ranperda.
“Berdasarkan rapat paripurna pada Selasa, (19/5/2026), DPRD sepakat membentuk Pansus yang akan membahas lebih lanjut kedua Ranperda inisiatif tersebut,” kata Doni Ikhlas.
Untuk pembahasan Ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), DPRD menunjuk Marsanova Andesra sebagai ketua Pansus dengan wakil ketua Pen Yul Hasni.
Pansus tersebut beranggotakan Putra Satria Veri, Ajisman Dt. Majo Kayo, Profesor Erman Mawardi, Bisronhadi, Andri Helmiadi, Dodi Arestu, Zulhikmi Dt. Rajo Suaro, serta Pidika Anatatur Dt. Pado Kotik Nan Genggang.
Ranperda Trantibum diproyeksikan menjadi regulasi yang memberikan landasan hukum dalam menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, serta ketenteraman masyarakat di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Sementara itu, untuk Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah, DPRD menunjuk M. Fajar Rillah Vesky sebagai ketua Pansus dengan wakil ketua Hendri.
Anggota Pansus ini terdiri atas Fery Lesmana Riswan Dt. Bandaro Kayo, Esi Asmawati, H. Chandra, Prima Maifirson, Mulyadi, Yuliansof, Siska, dan Syafril.
Ketua Pansus, M. Fajar Rillah Vesky, mengatakan pembahasan Ranperda dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Selain organisasi perangkat daerah (OPD), pihaknya juga mengundang unsur lembaga keagamaan dan organisasi masyarakat Islam.
“Pansus DPRD mengundang Kementerian Agama, PC NU, PD Muhammadiyah, dan Perti. Lembaga-lembaga ini selain mengelola pesantren dan madrasah, juga mendorong lahirnya Perda Pesantren sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” ujar Fajar Vesky.
Menurutnya, Ranperda tersebut harus tetap berada dalam koridor kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), serta PP Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pendanaan Pendidikan.
Selain dua Pansus Ranperda inisiatif, DPRD Lima Puluh Kota juga membentuk Panitia Khusus Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pembentukan Pansus ini bertujuan memperkuat strategi optimalisasi PAD dalam menghadapi tantangan fiskal daerah.
Doni Ikhlas yang didampingi Sekretaris DPRD, Aneta Budi Putra, menyebut pembentukan Pansus PAD dilakukan berdasarkan surat dan hasil rapat gabungan DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pansus PAD dipimpin Defrianto Ifkar dengan wakil ketua Syamsuwirman. Adapun anggota Pansus terdiri dari Benni Okva Della, Andri Jonpito Anwar, Beni Murdani, Yakubis, Anjas Asmara Dt. Tumanggung, Ubetra Syandra Dt. Rajo Bagindo, Yori Anggara, Safrinal Dt. Jambek, Asrul, dan Taufik Hidayatullah Ihsan.
Rapat Maraton Bahas Ranperda
Sejak Rabu, (20/5/2026) hingga Jumat, (22/5/2026), ketiga Pansus yang dibentuk DPRD telah menggelar rapat kerja secara maraton. Pembahasan dilakukan bersama sejumlah perangkat daerah terkait dan berbagai stakeholder guna memastikan substansi Ranperda yang dihasilkan memiliki landasan hukum kuat serta sesuai kebutuhan masyarakat.
Dengan pembahasan intensif tersebut, DPRD Lima Puluh Kota berharap dua Ranperda inisiatif dan langkah optimalisasi PAD dapat menghasilkan kebijakan daerah yang efektif, adaptif, dan berdampak langsung terhadap pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat. (tpk)






