Lima Puluh Kota | tipikal.com — Seorang pria berinisial AU (60), warga Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap cucu kandungnya yang masih di bawah umur. AU ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang sah.
Peristiwa memilukan ini terungkap setelah korban yang tinggal serumah dengan pelaku dan ibunya mengeluhkan rasa sakit saat hendak buang air. Sang ibu, yang merupakan menantu AU, langsung curiga setelah melihat gelagat tidak biasa dari anaknya, terutama ketika korban menolak untuk dimandikan.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Wiko Satria Afdhal, dalam keterangannya pada Senin, (4/08/2025), menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 27 Juli 2025 di rumah keluarga tersebut di Kecamatan Lareh Sago Halaban. Saat dimandikan oleh ibunya, korban sempat menangis dan mengeluhkan rasa sakit di bagian sensitif tubuhnya.
“Setelah dibujuk, korban akhirnya mengaku kepada ibunya bahwa dirinya baru saja dicabuli oleh sang kakek. Pengakuan itu kemudian menjadi dasar kuat bagi pelapor untuk segera membuat laporan Polisi,” ujar AKP Wiko di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Payakumbuh.
Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan awal terhadap korban dan melakukan visum sebagai bagian dari proses penyelidikan. AU kemudian diamankan di rumahnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, serta bukti pendukung lainnya, kami menetapkan AU sebagai tersangka. Ia diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, yang tak lain adalah cucunya sendiri,” jelas Wiko.
Kasus ini kini ditangani secara intensif oleh Unit PPA, mengingat korban merupakan anak yang masih rentan secara psikologis. Kepolisian juga telah melibatkan pihak pendamping anak untuk memberikan perlindungan serta pendampingan psikologis bagi korban selama proses hukum berlangsung.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh orang terdekat dalam lingkungan keluarga sendiri.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegasnya.
AU kini mendekam di sel tahanan Polres Payakumbuh dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman berat sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat luas bahwa kekerasan terhadap anak bisa terjadi di lingkungan paling dekat sekalipun. Peran keluarga, tetangga, dan masyarakat dalam melindungi anak sangat krusial untuk mencegah kekerasan seksual dan menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda. (tpk)