Sekda Dan Forkopimda Musnahkan BB Di Kejaksaan Negeri

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com — Walikota Payakumbuh yang di Wakili oleh Sekretaris Daerah Rida Ananda Menghadiri Pemusnahan Barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap di kejaksaan negeri Kota Payakumbuh, Rabu (19/2).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Suwarsono. SH didampingi Walikota Payakumbuh, Ketua PN Tanjung Pati, Ketua PN Payakumbuh, Ketua DPRD Kab. 50 Kota, Dandim 0306/50 Kota, Letkol. Kav. Ferry Lahe, Kapolres Payakumbuh, Kepala LPKA Tanjung Pati, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti kejahatan selama tahun 2018 dan 2019 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht). Barang bukti tersebut berupa Miras, Narkoba Jenis Ganja, Sabu-sabu dan Pil Extacy , Kosmetik, Rokok Illegal serta dua buah senjata api (Senpi) Rakitan.

Pemusnahan tersebut dilakukan di Halaman Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Kawasan Koto Nan IV, Rabu pagi 19 Februari 2020. Selain itu juga hadir Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh yang diwakili KBO, IPDA. Faisal Taru, Kepala Kesbangpol Kab. 50 Kota, Herman Azmar, Kabid Pol-PP Kab. 50 Kota, Firmansyah serta Kepala SKPD di lingkungan Kota Payakumbuh dan Pemkab Limapuluh Kota.

Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 60 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, diantarannya 15 perkara Narkotika jenis ganja dengan Barang Bukti (BB) 4.716.28 gram atau sekitar 4,7 Kg, Narkotika jenis Sabu-sabu 41 perkara dengan BB 544.91 Gram, Pil Extacy 21,24 gram, Kosmetik dan dua buah senpi rakitan.

Suwarsono, SH dalam sambutannya mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti itu dilakukan setelah perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

” Hari ini kita memusnahkan barang bukti dari 60 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang kita musnahkan diantarannya, narkoba, rokok, kosmetik serta dua buah senpi rakitan. Dari 60 perkara itu, 54 diantaranya merupakan perkara Narkoba,” Kata Suwarsono.

Walikota Payakumbuh yang diwakili Sekdako, Rida Ananda dalam sambutannya menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk nyata kita semua ikut memerangi kejahatan.

” Kita apresiasi tim penegak hukum dan kita semua yang komitmen memerangi kejatahan. Apalagi Narkoba merupakan musuh bersama. Jadi mari kita semua, tidak saja penegak hukum untuk ikut memerangi kejahatan,” Ujarnya Rida Ananda.

Pemusnahan barang bukti Narkoba dilakukan dengan cara dibakar dalam tiga buah tong yang telah disediakan, sementara untuk kosmetik dan miras digiling/dilindas menggunakan satu buah alat berat kecil, untuk dua buah senjata dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian.(rel/rm)

Berita Terkait

IHR Merdeka Cup 2026 Kembali Digelar di Payakumbuh, Padukan Tradisi Minangkabau dan Pacuan Kuda Modern
Langgar Kode Etik, 2 Personil Polres Payakumbuh di PTDH
42 Motor Knalpot Brong Digulung Polres Payakumbuh, Mayoritas dari Luar Daerah
Kapolres Payakumbuh Berganti, Wali Kota Zulmaeta Pastikan Sinergi Keamanan Tetap Terjaga
Labuah Gunuang Wakili Lima Puluh Kota dalam Penilaian Gerakan PKK Sumbar 2026
Kominfo Payakumbuh Dorong Peserta PKA Hadirkan Inovasi Berdampak Nyata
Unand dan Pemko Payakumbuh Perkuat UMKM Rendang Lewat Program Pendampingan
Disparpora Payakumbuh Canangkan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM 2026

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Langgar Kode Etik, 2 Personil Polres Payakumbuh di PTDH

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:31 WIB

42 Motor Knalpot Brong Digulung Polres Payakumbuh, Mayoritas dari Luar Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:21 WIB

Kapolres Payakumbuh Berganti, Wali Kota Zulmaeta Pastikan Sinergi Keamanan Tetap Terjaga

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:44 WIB

Labuah Gunuang Wakili Lima Puluh Kota dalam Penilaian Gerakan PKK Sumbar 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:15 WIB

Kominfo Payakumbuh Dorong Peserta PKA Hadirkan Inovasi Berdampak Nyata

Berita Terbaru

Opini

PENGANGGURAN

Senin, 24 Agu 2026 - 10:58 WIB