Pupuk Bersubsidi: Antara Swasembada dan Senyum Petani

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Irwan Suwandi, S.N., S.IP., M.M.

Swasembada pangan boleh diumumkan. Cadangan beras boleh mencapai jutaan ton. Tetapi bagi petani, ukuran keberhasilan yang paling sederhana adalah: ketika musim tanam tiba, apakah pupuk tersedia dan mudah diperoleh?

Pertanyaan sederhana itu penting diajukan ketika pemerintah terus menggaungkan keberhasilan swasembada pangan.

Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia telah mencapai swasembada pangan. Untuk beras, cadangan beras pemerintah (CBP) per 14 September 2026 tercatat sebanyak 4,722 juta ton dan diklaim aman hingga Juni 2027.

Angka tersebut tentu patut dicermati sebagai bagian dari gambaran ketahanan pangan nasional. Namun, angka cadangan beras tidak boleh membuat kita menutup mata terhadap persoalan di tingkat paling bawah: petani.

Sebab, pangan tidak lahir dari gudang. Pangan lahir dari sawah, ladang, keringat petani, benih, air, teknologi, dan tentu saja sarana produksi, termasuk pupuk.

Karena itu, ketika masih ada petani yang kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi, ada pertanyaan besar yang harus dijawab: sudah sejauh mana swasembada pangan benar-benar dirasakan oleh petani?

Petani Jangan Dipersulit

Kita bisa melihat bagaimana persoalan pupuk bersubsidi masih menjadi isu serius ketika Menteri Pertanian Amran Sulaiman baru-baru ini mengambil tindakan tegas di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Seorang petugas yang dinilai mempersulit petani memperoleh pupuk bersubsidi bahkan dicopot dari jabatannya sebagai manajer pupuk.

Terlepas dari kasus spesifik tersebut, peristiwa itu memberikan pesan penting: tata kelola pupuk bersubsidi masih membutuhkan pengawasan serius.

Tidak tertutup kemungkinan persoalan serupa terjadi di daerah lain. Bisa saja di tempat lain masalahnya bukan petugas yang mempersulit, melainkan persoalan data, distribusi, ketersediaan, komunikasi, atau lemahnya pengawasan.

Termasuk di daerah kita, Sumatera Barat.

Pupuk bersubsidi adalah instrumen kebijakan negara untuk membantu petani. Karena itu, jangan sampai kebijakan yang seharusnya membantu justru berubah menjadi birokrasi yang mempersulit.

Petani semestinya tidak dipaksa menjadi ahli administrasi hanya untuk memperoleh hak atas pupuk yang memang dialokasikan bagi mereka.

Ketika Data Lebih Menentukan daripada Sawah

Secara aturan, mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi sebenarnya telah dibuat cukup berlapis.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 113 Tahun 2025, penerima pupuk bersubsidi harus memenuhi sejumlah ketentuan.

Di antaranya merupakan warga negara Indonesia, mengusahakan komoditas yang ditetapkan pemerintah, memiliki luas lahan paling luas dua hektare per musim tanam, tercantum dalam e-RDKK, memperoleh alokasi, dan menebus pupuk di titik penyaluran resmi.

Masalahnya, aturan yang baik belum tentu otomatis menghasilkan pelayanan yang baik.

Di lapangan, data bisa menjadi persoalan tersendiri.

Data petani dalam e-RDKK harus dapat dipadankan dengan data kependudukan dalam SIAK. Kesalahan atau ketidaksesuaian data administrasi dapat menyebabkan data petani bermasalah dalam proses pemadanan.

Di sinilah paradoksnya.

Petani memiliki sawah. Petani menanam. Petani membutuhkan pupuk. Tetapi ketika data administrasinya bermasalah, akses terhadap pupuk bisa ikut terganggu.

Karena itu, validitas data memang penting. Tetapi jangan sampai kesalahan administrasi diperlakukan seolah-olah kesalahan petani sepenuhnya.

Negara harus hadir membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

Jangan sampai seorang petani yang selama bertahun-tahun menggarap sawah kehilangan akses terhadap pupuk hanya karena terdapat perbedaan data administratif yang sebenarnya masih dapat diverifikasi dan diperbaiki.

e-RDKK Harus Menjadi Solusi, Bukan Hambatan

Tata kelola e-RDKK sebenarnya memberikan peluang besar untuk memperbaiki ketepatan sasaran.

Data dibangun dari bawah melalui kelompok tani. Kebutuhan pupuk dihimpun berdasarkan komoditas dan luas lahan, kemudian dimasukkan ke dalam sistem. Setelah itu dilakukan verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait.

Secara konsep, mekanisme ini cukup baik.

Tetapi sistem sehebat apa pun tetap bergantung kepada manusia yang menginput dan memverifikasi data.

Karena itu, operator e-RDKK memegang posisi penting.

Di Kota Payakumbuh, tempat penulis beraktivitas, proses penyusunan RDKK termasuk penginputan data akan dimulai pada 22 September dan berlangsung selama satu bulan.

Momentum ini jangan dianggap sebagai rutinitas administratif belaka.

Ini adalah tahap penting yang menentukan apakah seorang petani tercatat atau tidak, memperoleh alokasi atau tidak, dan pada akhirnya dapat mengakses pupuk bersubsidi atau tidak.

Petugas harus teliti. Verifikasi dan validasi harus dilakukan berulang. Jika ada data yang tidak sesuai, jangan sekadar ditolak. Cari penyebabnya, komunikasikan dengan petani, dan bantu memperbaikinya sepanjang sesuai dengan ketentuan.

Jangan biarkan kesalahan satu huruf dalam sistem berubah menjadi kehilangan pupuk bagi seorang petani.

Persoalan Tidak Berhenti pada Data

Katakanlah data sudah benar. Petani sudah masuk e-RDKK. Alokasi sudah tersedia.

Persoalannya kemudian bergeser: pupuknya ada atau tidak?

Ini pertanyaan yang tidak kalah penting.

Sebab petani tidak menanam berdasarkan jadwal birokrasi. Tanaman memiliki kebutuhan pupuk pada waktu tertentu. Jika pupuk tidak tersedia ketika tanaman membutuhkannya, persoalannya bukan lagi sekadar administrasi.

Ada dampak terhadap produksi.

Ketika pupuk bersubsidi tidak tersedia, petani biasanya dihadapkan pada pilihan yang tidak mudah. Menunggu berarti berisiko terhadap tanaman. Membeli pupuk nonsubsidi berarti menghadapi harga yang lebih mahal.

Bagi petani kecil, pilihan tersebut sama-sama berat.

Karena itu, persoalan kelangkaan pupuk harus dijawab secara terbuka.

Mengapa pupuk langka ketika petani membutuhkannya?

Apakah karena pasokan memang terbatas? Apakah distribusi tidak berjalan sebagaimana mestinya? Apakah ada persoalan pada penyaluran di tingkat tertentu?

Pertanyaan-pertanyaan ini tidak boleh dianggap sebagai tuduhan. Justru harus menjadi bahan evaluasi.

KP3 Jangan Hanya Ada di Atas Kertas

Pemerintah sebenarnya telah memiliki instrumen pengawasan.

Melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 sebagai peraturan pelaksana Perpres Nomor 6 Tahun 2025, telah dibentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di daerah.

KP3 memiliki tugas mengoordinasikan dan mengawasi pengadaan, peredaran, penyimpanan, penyaluran, serta penggunaan pupuk dan pestisida.

Unsur di dalamnya juga tidak main-main. Selain pemerintah daerah, terdapat unsur kepolisian dan kejaksaan.

Dengan struktur tersebut, publik tentu berharap KP3 tidak hanya hadir ketika persoalan sudah meledak.

Pengawasan harus dilakukan sebelum masalah menjadi kelangkaan.

Monitoring harus dilakukan secara berkala. Distribusi harus ditelusuri. Pengaduan petani harus ditanggapi. Titik-titik rawan harus dipetakan.

Ukuran sederhananya adalah 7 tepat: tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat jenis, tepat mutu, dan tepat harga.

Kalau tujuh prinsip tersebut benar-benar berjalan, ruang persoalan akan semakin kecil.

Jangan Terlalu Bergantung pada Pupuk Subsidi

Namun, kita juga harus realistis.

Pupuk bersubsidi bukan sumber daya yang tidak terbatas. Karena itu, ketahanan pertanian jangka panjang tidak boleh dibangun dengan ketergantungan penuh terhadap subsidi.

Petani dan kelompok tani perlu didorong mengembangkan pupuk organik berbasis potensi lokal.

Jerami, misalnya, jangan dibakar.

Jerami dapat diolah menjadi kompos atau pupuk organik. Selain mengurangi pembakaran yang berpotensi mencemari lingkungan, pemanfaatan limbah pertanian tersebut dapat mengembalikan bahan organik ke tanah.

Jika kelompok tani mampu memproduksi pupuk organik secara mandiri, ketergantungan terhadap pupuk subsidi dapat dikurangi.

Memang, pupuk organik belum tentu mampu menggantikan seluruh kebutuhan pupuk dalam setiap kondisi. Tetapi ia dapat menjadi bagian dari strategi untuk mengurangi ketergantungan.

Negara Juga Harus Hadir di Pupuk Nonsubsidi

Bagaimana jika kebutuhan pupuk tetap tidak terpenuhi?

Pilihan berikutnya adalah pupuk nonsubsidi.

Masalahnya, harga.

Petani kecil tidak bisa begitu saja diperintahkan beralih ke pupuk nonsubsidi tanpa memikirkan kemampuan mereka membayar.

Di sinilah pemerintah perlu memikirkan intervensi yang lebih kreatif.

Salah satu gagasan yang patut dipertimbangkan adalah memperkuat produksi pupuk nonsubsidi oleh badan usaha milik negara, termasuk PT Pupuk Indonesia.

Negara tidak harus mengendalikan seluruh pasar. Namun, negara dapat memastikan tersedia produk dalam negeri dengan harga yang wajar dan kompetitif.

Orientasinya bukan menjual di bawah biaya produksi. Bukan pula menghilangkan mekanisme pasar.

Tetapi menyediakan alternatif.

Jika produk pupuk nonsubsidi produksi dalam negeri tersedia dengan harga kompetitif, petani mempunyai pilihan. Persaingan pasar pun dapat berjalan lebih sehat.

Dengan demikian, intervensi negara tidak harus selalu berupa subsidi.

Negara juga bisa hadir melalui penyediaan barang yang terjangkau.

Jangan Sampai Swasembada Hanya Berhenti di Gudang

Pada akhirnya, perdebatan tentang swasembada pangan tidak boleh berhenti pada angka produksi atau besarnya cadangan beras pemerintah.

Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar.

Bagaimana kondisi petani yang memproduksi pangan tersebut?

Apakah mereka mudah mendapatkan pupuk?

Apakah data mereka valid?

Apakah pupuk tersedia tepat waktu?

Apakah harga sarana produksi masih mampu mereka jangkau?

Dan yang paling penting: apakah usaha tani mereka memberikan kehidupan yang layak?

Sebab, swasembada pangan tanpa petani yang sejahtera akan menjadi paradoks.

Kita bisa memiliki gudang beras yang penuh, tetapi jangan sampai sawah perlahan kehilangan orang yang mau menggarapnya.

Karena itu, pupuk bersubsidi harus dikawal dari hulu hingga hilir. Pendataan harus dibenahi. Operator harus teliti. Distribusi harus diawasi. KP3 harus bekerja. Pengaduan petani harus ditindaklanjuti.

Dan jika subsidi tidak mampu menjangkau seluruh kebutuhan, negara harus menyiapkan alternatif yang masuk akal.

Swasembada pangan bukan sekadar tentang berapa banyak beras yang tersimpan di gudang. Swasembada juga tentang apakah petani bisa terus menanam, terus berproduksi, dan tetap tersenyum ketika musim panen tiba.

Jangan biarkan pupuk bersubsidi yang seharusnya menjadi alat bantu justru berubah menjadi jerat birokrasi bagi petani.

Sebab pada akhirnya, menjaga petani berarti menjaga pangan. Menjaga pangan berarti menjaga masa depan bangsa.
Wallahu a’lam.

Irwan Suwandi, S.N., S.IP., M.M.

Alumni Magister Manajemen Kebijakan Publik ITB H. Agus Salim Bukittinggi

Pemerhati Masalah Sosial dan Kebijakan Publik

Berita Terkait

INDUSTRIALISASI OLAHRAGA
MENGELOLA ISPU AGAR TAK ISPA
PENGANGGURAN
FUFUFAFA Dalam Fenomena Politik Indonesia
Wacana Pemindahan Ibu Kota Sumatera Barat, Payakumbuh Sebagai Kandidat Utama
Algoritma Kekuasaan di Antara Politik dan Nilai (value)
Pilih Pemimpin Berkualitas untuk Kemajuan Kota Payakumbuh
Menyikapi Keadaan PDAM Tirta Sago Payakumbuh

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 01:01 WIB

Pupuk Bersubsidi: Antara Swasembada dan Senyum Petani

Rabu, 9 September 2026 - 18:52 WIB

INDUSTRIALISASI OLAHRAGA

Rabu, 2 September 2026 - 11:08 WIB

MENGELOLA ISPU AGAR TAK ISPA

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:58 WIB

PENGANGGURAN

Senin, 23 September 2024 - 08:14 WIB

FUFUFAFA Dalam Fenomena Politik Indonesia

Berita Terbaru

Opini

Pupuk Bersubsidi: Antara Swasembada dan Senyum Petani

Rabu, 16 Sep 2026 - 01:01 WIB

Hobby/Otomotif

Menang Telak, Filius Chandra Nahkodai XOS Sumatera 2026-2029

Minggu, 13 Sep 2026 - 09:15 WIB