Oleh:
IRWAN SUWANDI, SN, S.IP., MM
Hari ini, Indonesia memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-43. Momentum ini bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi semestinya menjadi kesempatan untuk kembali bertanya: sudah sejauh mana olahraga Indonesia mampu berdiri sebagai kekuatan ekonomi?
Sebagai pengingat, 78 tahun lalu, tepatnya 9 September 1948, Pekan Olahraga Nasional (PON) pertama digelar di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Peristiwa bersejarah itu menjadi tonggak awal perjalanan olahraga nasional setelah Indonesia merdeka.
Kini, PON telah memasuki penyelenggaraan ke-21. Indonesia juga aktif berpartisipasi dalam berbagai ajang olahraga internasional, mulai dari SEA Games, Asian Games, hingga Olimpiade. Bahkan, Indonesia telah beberapa kali dipercaya menjadi tuan rumah event olahraga berskala internasional, termasuk Asian Games.
Perjalanan panjang tersebut tentu membutuhkan investasi yang tidak sedikit. Berbagai stadion, arena pertandingan, gedung olahraga, pusat latihan, hingga fasilitas pendukung dibangun dengan anggaran negara maupun daerah.
Persoalannya muncul setelah pertandingan terakhir selesai dan para atlet serta penonton meninggalkan venue.
Lalu apa yang terjadi dengan fasilitas olahraga tersebut?
Di banyak daerah, fasilitas olahraga yang dibangun dengan biaya besar justru berubah menjadi aset yang sepi, tidak produktif, bahkan terbengkalai. Rumput mulai liar, bangunan membutuhkan perawatan, fasilitas mengalami kerusakan, sementara biaya pemeliharaannya terus membebani APBD.
Ironisnya, pemerintah mengeluarkan anggaran besar untuk membangun fasilitas olahraga, tetapi setelah event selesai, tidak sedikit fasilitas tersebut kehilangan fungsi ekonominya.
Di sinilah kita membutuhkan cara pandang baru: sarana olahraga jangan hanya dilihat sebagai tempat pertandingan, tetapi sebagai aset ekonomi.
Jangan Bangun, Lalu Dibiarkan
Akhir tahun lalu, pemerintah memberikan sinyal penting melalui penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) tiga kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Kesepakatan tersebut diarahkan untuk memperkuat sinergi dalam peningkatan pengelolaan dan pemanfaatan sarana-prasarana olahraga.
Gagasan dasarnya sederhana, tetapi sangat strategis: fasilitas olahraga milik pemerintah tidak boleh dibiarkan menganggur.
Aset tersebut harus dioptimalkan sehingga bukan hanya berfungsi untuk kegiatan olahraga, tetapi juga mampu menciptakan aktivitas ekonomi di sekitarnya.
Realitasnya memang demikian. Tidak sedikit fasilitas olahraga yang dibangun dengan anggaran besar akhirnya berstatus idle menganggur atau tidak dimanfaatkan secara optimal.
Salah satu contohnya dapat dilihat pada Stadion Utama Sumatera Barat di Kabupaten Padang Pariaman. Stadion yang pernah menjadi simbol kebanggaan tersebut kini menghadapi persoalan klasik: minim pemanfaatan dan membutuhkan biaya pemeliharaan.
Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, maka aset yang semestinya menjadi kebanggaan justru berubah menjadi beban fiskal.
Padahal, sebuah stadion tidak harus hidup hanya ketika ada pertandingan.
Di dalamnya bisa tumbuh pusat perdagangan, food court, pusat kebugaran, toko perlengkapan olahraga, pusat latihan, ruang komunitas, kegiatan hiburan, konser, pameran, hingga berbagai aktivitas ekonomi kreatif.
Stadion harus hidup tujuh hari dalam seminggu, bukan hanya ketika pertandingan berlangsung.
Belajar dari Industri Olahraga Dunia
Optimalisasi aset olahraga menjadi industri sebenarnya bukan gagasan baru.
Di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat, olahraga telah berkembang menjadi industri dengan ekosistem bisnis yang sangat besar.
Kita dapat melihat bagaimana klub-klub sepakbola di Inggris, Spanyol, Italia, Jerman dan negara Eropa lainnya mengembangkan bisnis olahraga secara profesional.
Klub tidak hanya mengandalkan pendapatan dari tiket pertandingan. Mereka membangun bisnis dari hak siar, sponsor, penjualan merchandise, akademi, hospitality, hak komersial stadion, hingga berbagai aktivitas bisnis lainnya.
Tak mengherankan jika nilai pemain sepakbola di sana bisa mencapai angka triliunan rupiah.
Pertanyaannya kemudian: mengapa industri olahraga di sana bisa tumbuh sedemikian kuat, sementara di Indonesia sebagian klub masih kesulitan membangun kemandirian finansial?
Menurut hemat penulis, salah satu jawabannya terletak pada komposisi peran pemerintah dan swasta.
Di banyak negara maju, pengelolaan klub olahraga diberikan ruang yang luas kepada sektor swasta. Klub dituntut mandiri, kreatif, profesional, dan mampu mencari sumber pendanaan sendiri.
Tidak ada ketergantungan terhadap APBD sebagai sumber utama pembiayaan klub.
Situasi tersebut memaksa manajemen klub untuk berpikir bisnis. Setiap aset harus menghasilkan. Setiap pertandingan harus memiliki nilai ekonomi. Setiap basis suporter harus dapat dikembangkan menjadi ekosistem bisnis.
Profesionalisme akhirnya bukan pilihan, tetapi kebutuhan untuk bertahan hidup.
Klub yang mampu mengelola bisnis secara profesional akan berkembang. Sebaliknya, klub yang terus bergantung pada suntikan dana pemerintah akan sulit membangun kemandirian dalam jangka panjang.
Indonesia Harus Berani Berubah
Di Indonesia, persoalannya masih berbeda.
Campur tangan pemerintah terhadap olahraga masih sangat besar, baik dalam penguasaan aset, pembiayaan maupun pengelolaan fasilitas.
Banyak klub masih memiliki ketergantungan terhadap pemerintah daerah, BUMN maupun BUMD. Pada saat yang sama, pemerintah juga memiliki banyak fasilitas olahraga yang membutuhkan biaya besar untuk pemeliharaan.
Di sinilah terjadi paradoks.
Pemerintah memiliki aset, tetapi tidak selalu memiliki kemampuan mengelolanya secara bisnis. Sementara swasta memiliki kemampuan bisnis, tetapi tidak selalu memiliki akses terhadap aset.
Maka keduanya harus dipertemukan.
Dalam satu kesempatan, Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir juga pernah menceritakan pengalamannya mengelola klub olahraga di luar negeri. Pemerintah memberikan ruang yang panjang kepada swasta untuk menguasai dan mengembangkan lahan, termasuk membangun stadion.
Model seperti ini memperlihatkan bahwa pemerintah tidak harus menjadi operator utama seluruh aktivitas olahraga.
Pemerintah cukup menjadi regulator, fasilitator, sekaligus pengawas. Sementara urusan pengelolaan bisnis dapat diberikan kepada pihak yang memiliki kompetensi.
Tentu saja dengan skema kerja sama yang transparan, terukur, menguntungkan daerah, dan tetap menjamin kepentingan publik.
Lalu, apa keuntungan pemerintah?
Jelas ada.
Pemerintah memperoleh penerimaan dari retribusi maupun skema kerja sama pemanfaatan aset. Tetapi manfaat yang jauh lebih besar adalah efek ekonomi yang ditimbulkan.
Ketika sebuah stadion hidup, warung di sekitar ikut hidup. Transportasi bergerak. Hotel terisi. UMKM mendapatkan pasar. Tenaga kerja terserap. Ekonomi kreatif berkembang.
Dengan kata lain, satu stadion dapat menjadi lokomotif ekonomi bagi kawasan di sekitarnya.
Persib: Contoh yang Patut Dipelajari
Indonesia sebenarnya memiliki contoh transformasi pengelolaan olahraga menuju industri profesional.
Persib Bandung merupakan salah satu contoh yang menarik.
Dahulu, Persib sangat lekat dengan pemerintah daerah dan pembiayaan melalui APBD. Namun kemudian klub tersebut bertransformasi di bawah pengelolaan swasta melalui PT Persib Bandung Bermartabat.
Transformasi itu membuat Persib berkembang sebagai klub profesional dengan basis Bobotoh yang besar dan fanatik.
Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), yang merupakan aset Pemerintah Kota Bandung, juga telah dimanfaatkan melalui skema kerja sama pengelolaan.
Bagi Persib, stadion bukan semata tempat pertandingan. Stadion dapat menjadi bagian dari ekosistem bisnis klub.
Dari sinilah kemudian klub memiliki ruang lebih besar untuk membangun sumber pendapatan, mendatangkan pemain dan pelatih berkualitas, serta memperkuat daya saing di kompetisi nasional maupun Asia.
Model seperti inilah yang semestinya mulai dipikirkan secara serius oleh pemerintah daerah di Indonesia.
Saatnya Membuka Pintu bagi Swasta
MoU tiga kementerian semestinya tidak berhenti sebagai dokumen kerja sama di atas kertas.
Pemerintah daerah yang memiliki aset olahraga idle harus berani mengambil langkah konkret.
Buka pintu bagi swasta.
Berikan ruang kepada investor dan operator profesional untuk menghidupkan fasilitas olahraga melalui berbagai skema kerja sama yang dimungkinkan oleh regulasi.
Tidak harus semuanya dijual. Tidak pula berarti negara kehilangan aset.
Pemerintah tetap dapat mempertahankan kepemilikan aset, sementara pihak swasta diberikan hak pengelolaan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian yang jelas.
Yang dibutuhkan adalah keberanian mengubah paradigma:
dari membangun aset menjadi menghidupkan aset;
dari membebani APBD menjadi menghasilkan pendapatan;
dari sekadar tempat olahraga menjadi pusat pertumbuhan ekonomi.
Tentu saja, kemitraan dengan swasta harus dilakukan secara transparan dan profesional. Jangan sampai dalih industrialisasi olahraga justru melahirkan penguasaan aset publik yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Karena itu, pemerintah harus memastikan ada target investasi, kewajiban pemeliharaan, standar pelayanan, kontribusi kepada daerah, kesempatan bagi UMKM lokal, penciptaan lapangan kerja, serta mekanisme evaluasi yang jelas.
Jika semua itu dapat dirancang dengan baik, maka fasilitas olahraga tidak lagi menjadi cost center, melainkan dapat berubah menjadi economic center.
Olahraga Harus Naik Kelas
Haornas seharusnya tidak hanya dirayakan dengan upacara, pertandingan dan slogan tentang prestasi.
Haornas juga harus menjadi momentum untuk membicarakan masa depan olahraga Indonesia sebagai sebuah industri.
Kita membutuhkan atlet yang berprestasi, tetapi kita juga membutuhkan ekosistem olahraga yang sehat.
Kita membutuhkan stadion yang megah, tetapi lebih penting lagi stadion yang produktif.
Kita membutuhkan klub yang juara, tetapi juga klub yang sehat secara finansial.
Dan kita membutuhkan pemerintah yang membangun fasilitas olahraga, tetapi setelah itu harus memastikan fasilitas tersebut hidup, menghasilkan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Sudah waktunya olahraga Indonesia naik kelas.
Dari olahraga sebagai beban anggaran, menjadi olahraga sebagai kekuatan ekonomi.
Dari fasilitas yang menganggur, menjadi aset yang menghasilkan.
Dari sekadar pertandingan, menjadi industri.
Inilah saatnya industrialisasi olahraga Indonesia dimulai.
Selamat Hari Olahraga Nasional ke-43.
Jayalah Olahraga Indonesia!
Alumni ITB HAS Bukittinggi
Pemerhati Masalah Sosial






