Payakumbuh | tipikal.com — Pendapatan daerah Kota Payakumbuh dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan mencapai Rp789,75 miliar. Angka itu naik Rp139,45 miliar atau 21,45 persen dibandingkan anggaran awal sebesar Rp650,29 miliar.
Proyeksi tersebut disampaikan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta saat menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh di ruang rapat lantai II gedung DPRD, Selasa, (18/8/2026).
Zulmaeta mengatakan perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan arah pembangunan dengan perkembangan kondisi daerah, perubahan kebijakan pemerintah, kemampuan fiskal, serta kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun anggaran.
“Perubahan APBD bukan sekadar perubahan angka-angka dalam dokumen anggaran. Lebih dari itu, Perubahan APBD merupakan instrumen untuk memastikan bahwa kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan tetap relevan dengan perkembangan kondisi daerah, perubahan kebijakan nasional dan daerah, perkembangan kemampuan fiskal, serta kebutuhan masyarakat sampai dengan akhir tahun anggaran,” kata Zulmaeta.
Kenaikan pendapatan tersebut terutama bersumber dari peningkatan pendapatan transfer sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Pusat melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan meningkat Rp134,58 miliar atau 17,89 persen, dari Rp752,34 miliar menjadi Rp886,92 miliar. Tambahan belanja diarahkan untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Zulmaeta mengingatkan tambahan transfer dari pemerintah pusat harus diikuti dengan penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu dinilai penting untuk meningkatkan ketahanan dan kemandirian fiskal daerah.
“Kenaikan pendapatan transfer merupakan dukungan yang sangat berarti bagi Kota Payakumbuh. Namun, kita tidak boleh mengartikan peningkatan transfer sebagai alasan untuk mengurangi upaya meningkatkan PAD. Justru sebaliknya, kemandirian fiskal harus dibangun secara bertahap,” ujarnya.
Dalam Perubahan RKPD 2026, Pemko Payakumbuh turut mempertajam sejumlah target indikator makro.
Pertumbuhan ekonomi ditargetkan 5,79 persen, inflasi 1,97 persen, tingkat pengangguran terbuka 4,55 persen, tingkat kemiskinan 4,32 persen, serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 81,98.
Menurut Zulmaeta, indikator tersebut tidak boleh hanya menjadi angka dalam dokumen perencanaan. Capaian pembangunan harus dirasakan langsung masyarakat.
“Target-target tersebut bukan sekadar angka statistik. Di balik angka itu ada harapan agar kegiatan usaha masyarakat berkembang, kemiskinan menurun, lebih banyak masyarakat memperoleh pekerjaan yang layak, serta kualitas pendidikan dan kesehatan terus membaik,” katanya.
Pemko Payakumbuh juga mengalokasikan belanja bantuan keuangan kebencanaan sebesar Rp3 miliar dalam rancangan perubahan APBD tersebut.
Bantuan masing-masing Rp1 miliar dialokasikan untuk Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Lima Puluh Kota. Bantuan itu diberikan sebagai bentuk solidaritas terhadap daerah yang terdampak bencana di wilayah Sumatera.
Selain penyesuaian anggaran, Pemko Payakumbuh menetapkan delapan arah utama pelaksanaan Perubahan APBD 2026.
Kedelapan arah tersebut meliputi penguatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan kesehatan, percepatan penurunan kemiskinan dan pengangguran, pengendalian inflasi dan stabilitas harga, serta penguatan pertumbuhan ekonomi daerah.
Selanjutnya, percepatan pembangunan infrastruktur pelayanan publik, penguatan ketahanan daerah terhadap bencana, peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, serta penguatan kemandirian fiskal.
Zulmaeta menegaskan seluruh kebijakan anggaran harus bermuara pada manfaat yang dirasakan masyarakat.
“APBD adalah uang rakyat yang dikelola oleh pemerintah untuk kepentingan rakyat. Setiap rupiah yang kita belanjakan harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan, pembangunan dan kesejahteraan,” tegasnya.
Setelah Nota Keuangan disampaikan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2026 selanjutnya dibahas bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (tpk)





