Payakumbuh | tipikal.com – Pendapatan daerah Kota Payakumbuh dalam Rancangan Perubahan APBD (RAPBD) 2026 naik Rp139,45 miliar. DPRD Payakumbuh meminta kenaikan tersebut diikuti dengan penguatan kemandirian fiskal daerah.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra Dt. Mantiko Alam, saat memimpin Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Payakumbuh, Senin, (18/8/2026).
Berdasarkan Nota Keuangan yang disampaikan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, pendapatan daerah meningkat 21,45 persen, dari Rp650,29 miliar menjadi Rp789,75 miliar.
Kenaikan tersebut terutama berasal dari pendapatan transfer sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Pusat melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026.
Di sisi lain, belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp134,58 miliar atau 17,89 persen. Belanja yang sebelumnya Rp752,34 miliar naik menjadi Rp886,92 miliar.
Dengan perubahan tersebut, RAPBD 2026 mencatat defisit sebesar Rp97,17 miliar. Defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya.
Wirman mengatakan, meningkatnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat harus menjadi momentum bagi Pemkot Payakumbuh untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Semakin besar dukungan transfer yang kita terima, semakin besar pula tanggung jawab kita untuk memperbaiki tata kelola pendapatan daerah,” kata Wirman.
Menurutnya, pembahasan perubahan APBD merupakan bagian dari kerja bersama antara legislatif dan eksekutif. Karena itu, setiap kebijakan anggaran harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
“Penetapan APBD merupakan hasil kerja kolektif antara legislatif dan eksekutif. Pembahasan berjalan sesuai mekanisme dan menghasilkan dokumen anggaran yang taat regulasi dan berpihak pada kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Wirman juga menegaskan delapan komitmen yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan Perubahan APBD 2026. Komitmen tersebut meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan sektor pendidikan dan kesehatan, percepatan penurunan kemiskinan dan pengangguran, pengendalian inflasi, penguatan pertumbuhan ekonomi, percepatan pembangunan infrastruktur pelayanan publik, penguatan ketahanan terhadap bencana, peningkatan tata kelola pemerintahan, serta penguatan kemandirian fiskal.
Selain itu, DPRD Payakumbuh mendukung alokasi belanja bantuan keuangan kebencanaan sebesar Rp3 miliar kepada tiga daerah, yakni Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Bantuan tersebut dinilai sebagai bentuk solidaritas antardaerah dalam menghadapi bencana.
“Perbedaan pandangan dalam pembahasan anggaran merupakan sesuatu yang wajar dalam proses demokrasi. Namun pada akhirnya kita memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Payakumbuh,” kata Wirman.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, camat dan lurah, pimpinan instansi vertikal, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta insan pers.
Wirman berharap pembahasan RAPBD Perubahan 2026 dapat dilakukan secara komprehensif dan sesuai mekanisme, sehingga rancangan tersebut dapat disempurnakan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ia menegaskan, perubahan APBD tidak sekadar berkaitan dengan angka pendapatan dan belanja, tetapi harus menjadi instrumen untuk memperkuat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendorong kesejahteraan masyarakat Payakumbuh. (tpk)






