Payakumbuh | tipikal.com – Dua personel Polres Payakumbuh diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Upacara pemberhentian digelar di Lapangan Apel Mapolres Payakumbuh, Rabu, (12/8/2026).
Upacara tersebut dipimpin langsung Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H. selaku Inspektur Upacara. Dua personel yang dikenakan PTDH yakni Bripka FW dan Bripda AW.
Pemberhentian Bripka FW berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Barat Nomor KEP/324/VII/2026 tanggal 21 Juli 2026. Ia dinyatakan melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sementara Bripda AW juga diberhentikan berdasarkan keputusan yang sama. Ia dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kedua personel tersebut tidak hadir dalam upacara. Meski demikian, prosesi PTDH tetap berlangsung khidmat dan tertib.
Setelah membacakan Surat Keputusan Kapolda Sumatera Barat, Kapolres Payakumbuh kemudian melakukan prosesi penyilangan terhadap foto kedua personel sebagai simbol pemberhentian dari institusi Polri.
Dalam amanatnya, AKBP Irwan Andeta menegaskan bahwa keputusan PTDH bukan keputusan yang diambil secara sembarangan. Pemberhentian tersebut merupakan bagian dari proses penegakan aturan, disiplin dan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri.
“Upacara ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa setiap anggota Polri terikat oleh aturan, disiplin dan kode etik profesi. Setiap pelanggaran tentu memiliki konsekuensi dan harus dipertanggungjawabkan,” tegas AKBP Irwan.
Ia mengatakan setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehormatan pribadi sekaligus nama baik institusi. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri, lanjutnya, harus dijaga melalui sikap, perilaku dan pelaksanaan tugas yang sesuai aturan.
Kapolres meminta seluruh personel menjadikan pemberhentian dua anggota tersebut sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran.
“Jadikan ini sebagai pembelajaran bagi kita semua. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, pegang teguh disiplin dan kode etik profesi serta jangan melakukan tindakan yang dapat merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujarnya.
Menurut AKBP Irwan, penegakan aturan secara tegas bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari pembenahan internal Polri.
Ia menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme seluruh personel dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Penegakan kode etik dan disiplin tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Payakumbuh untuk terus melakukan pembenahan internal serta memastikan setiap personel menjalankan tugas sesuai aturan dan nilai-nilai profesi kepolisian. (tpk)






