Payakumbuh | tipikal.com – Aksi nekat seorang pria membobol sebuah kedai harian di Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, akhirnya terungkap. Terduga pelaku berinisial CR (34) ditangkap Sat Reskrim Polres Payakumbuh setelah identitasnya terungkap melalui serangkaian penyelidikan, termasuk penelusuran rekaman CCTV.
Tak tanggung-tanggung, pria asal Galo Gandang, Nagari Andaleh, Kecamatan Luak itu diduga dua kali menyasar kedai yang sama. Akibat aksi tersebut, korban disebut mengalami kerugian hingga sekitar Rp15 juta.
CR diamankan polisi pada Jumat, (31/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Terduga pelaku ditangkap di sebuah kandang ayam yang berada di Jorong Air Randah, Kenagarian Balai Panjang, Kecamatan Lareh Sago Halaban.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban terkait dugaan pencurian yang terjadi di sebuah kedai harian di Jl Raya Payakumbuh-Lintau, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Peristiwa pertama terjadi pada Senin, (6/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Setelah menerima laporan, personel kita langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi,” ujar IPTU Andrio.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku masuk ke dalam kedai dengan cara memanjat pagar, kemudian naik ke bagian atas bangunan dan membongkar atap kedai.
Dalam aksi pertama tersebut, terduga pelaku diduga membawa kabur uang tunai sebesar Rp5 juta, satu slove rokok merek ESSE, serta enam bungkus rokok Sampoerna ukuran kecil.
Namun, penyelidikan polisi kemudian mengungkap dugaan bahwa CR kembali menyasar kedai yang sama. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara, terduga pelaku diduga kembali beraksi pada Senin, (27/7/2026).
Pada aksi kedua itu, CR diduga mengambil uang tunai sebesar Rp1 juta serta lima bungkus rokok Sampoerna ukuran besar.
“Akibat dua peristiwa itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta,” kata IPTU Andrio.
Setelah identitas terduga pelaku diketahui, tim Sat Reskrim Polres Payakumbuh terus melakukan pencarian. Polisi kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan CR hingga akhirnya bergerak menuju lokasi persembunyiannya.
CR akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di sebuah kandang ayam di Jorong Air Randah. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja keras personel dalam melakukan penyelidikan secara bertahap dan berkesinambungan. Rekaman CCTV menjadi salah satu alat bukti penting yang membantu penyidik mengungkap identitas terduga pelaku,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu di antaranya satu unit handphone, linggis, palu, obeng, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan terduga pelaku saat melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim menegaskan, Polres Payakumbuh berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarakat. Polisi juga memastikan akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Saat ini, CR masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Payakumbuh. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengungkap secara utuh rangkaian aksi pencurian yang diduga dilakukan terduga pelaku. (tpk)






