Payakumbuh | tipikal.com – Pemerintah Kota Payakumbuh terus memperkuat pelindungan kekayaan intelektual sebagai strategi meningkatkan daya saing produk unggulan daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi. Langkah tersebut diwujudkan melalui penjajakan Nota Kesepakatan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat.
Penjajakan nota kesepakatan berlangsung di Ruang Riza Falepi, Balai Kota Payakumbuh, Kamis, (16/7/2026), saat Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda menerima Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat Lista Widyastuti beserta jajaran.
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Payakumbuh dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual yang mampu melindungi berbagai inovasi, karya kreatif, serta produk unggulan daerah agar memiliki kepastian hukum dan nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Pada kesempatan yang sama, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh juga menerima sertifikat hak merek Randang Payakumbuh. Sertifikat tersebut menjadi bentuk pelindungan hukum terhadap salah satu identitas kuliner unggulan daerah sekaligus memperkuat posisi produk di pasar yang semakin kompetitif.
Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda mengatakan penjajakan nota kesepakatan ini merupakan langkah awal untuk membangun kerja sama yang lebih terarah dalam pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Kota Payakumbuh.
“Ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, mendorong pelindungan dan pemanfaatan potensi kekayaan intelektual daerah, memperkuat daya saing produk unggulan Kota Payakumbuh, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah berbasis kekayaan intelektual,” katanya.
Menurut Rida, nota kesepakatan tersebut selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai tindak lanjut pelaksanaan berbagai program sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup kerja sama yang direncanakan meliputi sosialisasi regulasi, pendampingan pendaftaran hak cipta, merek, paten, desain industri, dan indikasi geografis, inventarisasi serta pemetaan potensi kekayaan intelektual daerah, penguatan Sentra Kekayaan Intelektual, hingga dukungan penyusunan kebijakan di bidang kekayaan intelektual.
“Dengan sinergi ini, kita ingin memastikan setiap inovasi, karya, dan produk unggulan yang lahir dari Payakumbuh memperoleh pelindungan hukum yang memadai sehingga mampu meningkatkan nilai ekonomi, memperkuat daya saing daerah, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat Lista Widyastuti mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Payakumbuh dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang terintegrasi.
Menurutnya, kolaborasi tersebut akan memperluas pelindungan terhadap berbagai inovasi daerah sekaligus mempercepat hilirisasi hasil karya sehingga mampu memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian daerah.
“Kami siap memberikan pendampingan teknis, konsultasi, sosialisasi, hingga fasilitasi pendaftaran berbagai bentuk kekayaan intelektual. Kami juga mendukung pembentukan dan penguatan Sentra Kekayaan Intelektual agar pengelolaan kekayaan intelektual di daerah berjalan lebih optimal,” katanya.
Ia menambahkan, pendampingan yang berkelanjutan diharapkan mampu mempercepat lahirnya inovasi daerah yang terlindungi secara hukum sehingga siap dikembangkan menjadi produk bernilai tambah dan berdaya saing.
Melalui penjajakan nota kesepakatan ini, Pemerintah Kota Payakumbuh menargetkan semakin banyak inovasi, karya kreatif, dan produk unggulan daerah memperoleh pelindungan kekayaan intelektual. Sinergi tersebut diharapkan menjadi fondasi penguatan ekosistem kekayaan intelektual yang mampu memperluas akses pasar, meningkatkan daya saing, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang bertumpu pada inovasi dan potensi lokal. (tpk)






