Payakumbuh | tipikal.com – DPRD Kota Payakumbuh menyetujui dan mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Payakumbuh, Selasa, (23/6/2026).
Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wirman Putra mengatakan, pengesahan tersebut merupakan hasil pembahasan intensif antara DPRD dan Pemerintah Kota Payakumbuh melalui panitia khusus, komisi, serta rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah terkait.
“Berdasarkan pendapat akhir masing-masing fraksi yang telah disampaikan pada pembahasan terhadap ranperda ini, seluruh proses telah berjalan sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD Kota Payakumbuh serta memenuhi aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis,” ujar Wirman Putra.
Ia menyebutkan, seluruh fraksi di DPRD Kota Payakumbuh sepakat menyetujui empat ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Payakumbuh.
Adapun empat ranperda yang disahkan meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Menurut Wirman, persetujuan seluruh fraksi menunjukkan adanya kesamaan pandangan antara legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Setiap ranperda telah melalui tahapan pembahasan yang mendalam. Fraksi-fraksi memberikan berbagai masukan, penyempurnaan, dan catatan strategis sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar memiliki manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” katanya.
Salah satu perda yang dinilai memiliki dampak langsung bagi masyarakat adalah Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam memfasilitasi akses bantuan hukum bagi warga kurang mampu.
Menurut Wirman, keberadaan perda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dan DPRD untuk menjamin kesetaraan warga negara di hadapan hukum tanpa membedakan latar belakang sosial maupun kemampuan ekonomi.
“Melalui perda ini, masyarakat yang kurang mampu memiliki akses yang lebih luas terhadap pendampingan hukum. DPRD memandang regulasi ini penting untuk memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga mendukung pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan sebagai bagian dari upaya harmonisasi regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurutnya, penyesuaian regulasi tersebut penting agar produk hukum daerah tetap relevan, tidak tumpang tindih, serta memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
“Sinkronisasi regulasi menjadi kebutuhan agar setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan aturan yang lebih tinggi,” katanya.
Pada aspek kelembagaan, DPRD turut menyetujui perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang mencakup perubahan tipologi dan nomenklatur sejumlah organisasi perangkat daerah.
Perubahan tersebut dinilai diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi, memperkuat kapasitas perangkat daerah, serta mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.
“DPRD berharap perubahan struktur perangkat daerah ini mampu meningkatkan kinerja organisasi, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” ujar Wirman.
Sementara itu, melalui pengesahan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD menilai pemerintah daerah telah menyampaikan laporan pelaksanaan anggaran sebagai bagian penting dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Wirman menegaskan DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan seluruh perda yang telah disahkan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara nyata.
“Persetujuan terhadap ranperda ini bukan akhir dari proses. DPRD akan terus mengawal implementasinya sehingga tujuan yang telah dirumuskan dalam setiap perda dapat tercapai dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Payakumbuh,” pungkasnya. (tpk)






