Payakumbuh | tipikal.com – Pemerintah Kota Payakumbuh mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kota Payakumbuh, yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda Mars Payakumbuh. Kedua regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus melestarikan identitas budaya daerah.
Pengajuan ranperda disampaikan Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Senin, (08/6/2026).
Dalam nota penjelasannya, Zulmaeta menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp782,43 miliar atau 102,57 persen dari target sebesar Rp762,79 miliar. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp166,87 miliar atau 105,63 persen dari target Rp157,99 miliar.
“Pendapatan daerah tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp29,11 miliar atau 3,86 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp753,32 miliar,” kata Zulmaeta.
Ia menjelaskan peningkatan tersebut antara lain didorong oleh bertambahnya objek pajak daerah melalui penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai berlaku pada tahun 2025.
Dari sisi belanja, realisasi APBD Kota Payakumbuh mencapai Rp765,45 miliar atau 89,95 persen dari total anggaran sebesar Rp851 miliar. Belanja operasi terealisasi sebesar 90,97 persen, sedangkan belanja modal mencapai 88,54 persen.
Menurut Zulmaeta, capaian tersebut menunjukkan pengelolaan keuangan daerah yang berjalan efektif dan efisien, sehingga anggaran dapat diarahkan untuk mendukung pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pelaksanaan dan penatausahaan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara efektif dan efisien melalui penghematan penggunaan anggaran serta didukung partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa realisasi belanja daerah tahun 2025 meningkat Rp22,72 miliar atau 3,05 persen dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp742,72 miliar.
Pada kesempatan yang sama, Zulmaeta menyampaikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2025.
“Alhamdulillah, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang telah kita raih sebanyak 12 kali berturut-turut,” katanya.
Meski demikian, ia meminta seluruh perangkat daerah untuk terus memperkuat sistem pengendalian intern dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan guna menjaga kualitas tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Selain Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Pemko Payakumbuh juga mengusulkan Ranperda Mars Payakumbuh sebagai dasar hukum penetapan lagu resmi daerah.
Menurut Zulmaeta, Mars Payakumbuh memiliki peran penting sebagai simbol identitas daerah yang dapat menumbuhkan rasa bangga, mempererat kebersamaan masyarakat, serta menjadi sarana mengenalkan nilai-nilai lokal kepada generasi muda.
“Mars Payakumbuh diharapkan menjadi motivasi, memperkuat rasa memiliki terhadap daerah, sekaligus menciptakan suasana yang positif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Lagu ciptaan Genta Nafri Wenda tersebut direncanakan digunakan dalam berbagai kegiatan pemerintahan, pendidikan, dan agenda resmi lainnya sebagai media penguatan karakter serta pelestarian budaya daerah.
Pemko Payakumbuh berharap DPRD dapat segera membahas kedua ranperda tersebut sehingga dapat melahirkan regulasi yang mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus memperkuat identitas budaya Kota Payakumbuh. (tpk)






