Payakumbuh | tipikal.com — Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, memimpin rapat paripurna penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Rida Ananda, Selasa, (31/3/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD atas pelaksanaan program pembangunan selama satu tahun anggaran.
Dalam kesempatan itu, Wirman Putra menyampaikan apresiasi atas penyampaian nota pengantar LKPJ Wali Kota Payakumbuh Tahun 2025 yang telah disampaikan kepada DPRD.
“Kami mengapresiasi penyampaian nota pengantar LKPJ Wali Kota Payakumbuh Tahun 2025. Ini merupakan bagian penting dalam mekanisme akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Wirman.
Ia menegaskan, DPRD akan menindaklanjuti penyampaian LKPJ tersebut melalui proses pembahasan bersama sesuai tata tertib yang berlaku di lembaga legislatif.
Menurutnya, pembahasan itu penting untuk memastikan setiap program dan kebijakan yang telah dijalankan pemerintah daerah dapat dievaluasi secara objektif dan menyeluruh.
Wirman menjelaskan, penyampaian LKPJ merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dimaknai sebagai proses evaluasi terhadap capaian program dan kegiatan selama satu tahun anggaran.
“LKPJ ini bukan sekadar laporan, tetapi menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kebijakan, program, dan penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut juga dipaparkan sejumlah capaian kinerja Pemerintah Kota Payakumbuh sepanjang tahun 2025, salah satunya realisasi pendapatan daerah yang melampaui target.
Pendapatan daerah tercatat mencapai Rp782,43 miliar atau sebesar 102,57 persen dari target yang telah ditetapkan dalam APBD.
Meski demikian, DPRD akan tetap mencermati secara rinci realisasi belanja daerah yang tercatat sebesar Rp765,45 miliar atau 89,95 persen dari target anggaran.
Wirman menyebutkan, pihaknya akan menilai efektivitas pelaksanaan program pembangunan yang dibiayai dari anggaran tersebut.
“Kami akan melihat sejauh mana realisasi anggaran tersebut berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama pada sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” jelasnya.
Selain itu, DPRD juga akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan berbagai urusan pemerintahan yang dijalankan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh.
Evaluasi tersebut mencakup urusan wajib, urusan pilihan, serta fungsi penunjang pemerintahan yang menjadi tanggung jawab perangkat daerah.
Wirman menekankan bahwa pembahasan LKPJ akan dilakukan secara komprehensif melalui alat kelengkapan DPRD sebelum menghasilkan rekomendasi resmi.
Ia berharap proses pembahasan tersebut dapat melahirkan rekomendasi yang konstruktif bagi peningkatan kinerja pemerintah daerah di masa mendatang.
“Kami berharap pembahasan ini dapat melahirkan rekomendasi yang tajam, terukur, dan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik ke depan,” ujarnya.
Menurutnya, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Dengan adanya kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif, diharapkan berbagai program pembangunan dapat berjalan lebih optimal.
“Pada akhirnya, tujuan kita sama, yakni memastikan setiap kebijakan dan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Payakumbuh,” pungkasnya. (tpk)






