Padang | tipikal.com — Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menerima piagam penghargaan dari Mentri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, atas dukungan Pemerintah Kota Payakumbuh dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga tingkat desa dan kelurahan.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian peresmian Posbankum nagari, desa, dan kelurahan se-Sumatra Barat yang digelar di Auditorium Gubernur Sumatra Barat, Senin, (30/3/2026).
Dalam kesempatan itu, Zulmaeta menegaskan komitmen Pemko Payakumbuh untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat agar Posbankum benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kita di daerah siap menindaklanjuti arahan Bapak Mentri Hukum dan Bapak Gubernur. Posbankum harus benar-benar hadir sebagai solusi, bukan sekadar program. Kami akan memastikan layanan ini aktif, mudah diakses, dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Zulmaeta.
Ia menekankan bahwa keberadaan Posbankum harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat hingga ke tingkat akar rumput.
“Jangan sampai Posbankum hanya menjadi formalitas. Masyarakat harus merasakan langsung pendampingan hukum yang cepat, tepat, dan berkeadilan,” katanya.
Zulmaeta juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat fungsi Posbankum di daerah.
“Kami akan memperkuat sinergi dengan unsur adat, tokoh agama, aparat keamanan, serta perangkat kelurahan agar penyelesaian persoalan hukum bisa dilakukan secara damai dan mengedepankan keadilan,” ujarnya.
Menurutnya, peran lurah dan perangkat daerah juga harus dioptimalkan dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
“Edukasi hukum sangat penting. Masyarakat perlu diberikan pemahaman agar tidak mudah terjebak dalam persoalan hukum, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum secara berkelanjutan,” katanya.
Selain itu, Pemko Payakumbuh juga berkomitmen mendukung program nasional tersebut melalui penguatan kapasitas aparatur serta pemanfaatan teknologi dalam pelayanan hukum.
“Kami akan mendorong peningkatan kapasitas aparatur dan memanfaatkan teknologi agar layanan bantuan hukum semakin mudah diakses oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap keberadaan Posbankum dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum serta menciptakan kehidupan sosial yang lebih tertib dan harmonis.
“Kami ingin Posbankum ini menjadi jembatan keadilan, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta menciptakan kehidupan sosial yang lebih tertib, adil, dan harmonis,” katanya.
Sementara itu, Mentri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyebut pembentukan Posbankum sebagai langkah strategis dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Menurutnya, Posbankum tidak hanya memberikan layanan hukum, tetapi juga memperkuat nilai-nilai sosial di tengah masyarakat.
“Posbankum ini tidak hanya memperkuat penyelesaian sengketa nonlitigasi, tetapi juga menghidupkan nilai kearifan lokal,” kata Supratman.
Ia menambahkan, pembentukan Posbankum hingga ke pelosok desa dan nagari merupakan bagian dari agenda prioritas nasional pemerintah.
“Ini adalah bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, bagaimana keadilan bisa benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” ujarnya.
Supratman juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 83.980 Posbankum di seluruh Indonesia dan jumlahnya akan terus bertambah.
“Ini akan terus kita kembangkan agar akses bantuan hukum semakin luas dan merata,” katanya.
Di sisi lain, Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah menilai Posbankum sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin keadilan bagi masyarakat.
“Pos Bantuan Hukum menjadi sarana penting agar hukum tidak hanya berpihak kepada yang kuat, tetapi juga melindungi yang lemah,” ujar Mahyeldi.
Ia menegaskan bahwa fungsi Posbankum tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga mencegah munculnya persoalan hukum baru melalui edukasi kepada masyarakat.
“Posbankum juga berperan dalam edukasi dan pencegahan melalui penyuluhan hukum kepada masyarakat, sehingga persoalan hukum bisa diminimalisir sejak dini,” pungkasnya. (tpk)






