Payakumbuh | tipikal.com — Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta menerbitkan Surat Edaran tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/7/ED/WK-PYK/2026 tersebut, Pemerintah Kota Payakumbuh menerapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan melalui sistem Work From Anywhere (WFA) bagi ASN menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi dan setelah cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah.
Kepala Bagian Organisasi Setdako Payakumbuh, David Bachri mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama.
“Pemko Payakumbuh menerapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui skema fleksibilitas kerja, baik dari sisi lokasi maupun waktu, untuk mendukung kelancaran layanan pemerintahan selama masa libur nasional dan cuti bersama,” kata David di ruang kerjanya, Jumat, (13/03/2026).
Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang fleksibilitas kerja ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Menurutnya, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan itu terbagi dalam dua periode utama. Periode pertama berlangsung pada masa pra-Nyepi, yakni Senin hingga Selasa, 16–17 Maret 2026 atau dua hari sebelum libur nasional.
Sementara itu, periode kedua dilaksanakan setelah Hari Raya Idulfitri, yakni pada Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026.
“Pada masa tersebut perangkat daerah dapat mengatur pelaksanaan tugas ASN secara fleksibel, baik yang bekerja dari kantor maupun melalui skema WFA,” ujarnya.
David menyebutkan setiap kepala perangkat daerah wajib mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari kantor dan yang melaksanakan WFA.
Pemerintah kota menetapkan minimal 20 persen ASN tetap hadir bekerja di kantor agar layanan pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, kepala perangkat daerah juga diwajibkan menyampaikan surat tugas bagi ASN yang bertugas di kantor kepada Wali Kota Payakumbuh melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Dokumen tersebut juga harus ditembuskan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika untuk pengaturan presensi pada aplikasi e-kinerja.
Bagi ASN yang melaksanakan WFA, mereka tetap diwajibkan melaporkan aktivitas kerja harian melalui aplikasi e-kinerja dengan melampirkan data dukung setiap hari.
“Jika pegawai menginput laporan aktivitas di luar hari pelaksanaan tugas, sistem akan menolak laporan tersebut dan kehadiran pegawai dianggap tidak tercatat,” jelasnya.
Ia menambahkan kepala perangkat daerah juga harus memantau secara langsung pelaporan kinerja bawahannya melalui aplikasi tersebut guna memastikan seluruh target kerja tetap tercapai.
Namun demikian, kebijakan fleksibilitas kerja ini tidak berlaku bagi ASN yang memberikan pelayanan publik bersifat esensial.
Sejumlah unit layanan tetap diwajibkan bekerja seperti biasa, di antaranya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), puskesmas, petugas pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), petugas lapangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Damkar, serta petugas lapangan Dinas Perhubungan.
David menegaskan Pemerintah Kota Payakumbuh tetap berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik selama masa penyesuaian kerja tersebut.
“Kami berharap seluruh perangkat daerah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai standar, termasuk membuka kanal pengaduan publik dan memberikan informasi yang jelas jika terjadi perubahan jadwal layanan,” katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN untuk tetap menjaga integritas selama masa libur nasional dan cuti bersama.
“Pesan Pak Wali Kota, ASN harus menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” pungkasnya. (tpk)






