Payakumbuh | tipikal.com — DPRD Kota Payakumbuh akan segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usai mendengarkan jawaban Wali Kota Payakumbuh dalam rapat paripurna, Kamis, (19/2/2026).
Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wirman Putra mengatakan, pembentukan pansus merupakan tahapan lanjutan setelah penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi dan jawaban pemerintah daerah.
“Setelah ini kita bentuk pansus, lalu dilanjutkan rapat kerja bersama tim Ranperda Pemerintah Kota Payakumbuh untuk membahas secara mendalam empat Ranperda tersebut,” ujar Wirman.
Ia menjelaskan, jawaban wali kota menjadi bagian penting dalam proses pembahasan dan akan dijadikan dasar pendalaman materi pada tahap selanjutnya. Menurutnya, masukan dari fraksi-fraksi DPRD menunjukkan keseriusan legislatif dalam memastikan kualitas regulasi yang akan ditetapkan.
Wirman menegaskan, DPRD bersama pemerintah daerah memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan Ranperda yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Kota Payakumbuh.
Adapun empat Ranperda yang dibahas meliputi perubahan Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pencabutan Perda rencana detail tata ruang, pencabutan Perda lembaga kemasyarakatan, serta Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
“Semua pembahasan kita arahkan untuk kemajuan daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD akan memastikan seluruh proses pembahasan berjalan efektif, terbuka, dan sesuai mekanisme yang berlaku hingga Ranperda dapat dibahas secara tuntas dalam rapat kerja pansus. (tpk)






