Revitalisasi Pasar Payakumbuh Masuki Tahap Krusial, Akta Perjanjian Resmi Ditandatangani

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com — Pemerintah Kota Payakumbuh bersama niniak mamak Nagari Koto Nan Ompek dan Nagari Koto Nan Gadang menandatangani akta perjanjian pembangunan kembali Pasar Pusat Pertokoan Blok Barat, Senin, (5/01/2026).

Penandatanganan berlangsung di Ruang Randang Balai Kota Payakumbuh di hadapan notaris. Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting percepatan revitalisasi pasar pascakebakaran Agustus 2025, sekaligus menandai titik temu antara kepentingan pembangunan pemerintah dan perlindungan hak ulayat nagari.

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta mengatakan, perjanjian ini bertujuan mengembalikan denyut ekonomi para pedagang yang terdampak kebakaran.

Tujuan kita satu, bagaimana pedagang bisa kembali berjualan dan ekonomi masyarakat bangkit. Pembangunan pasar ini murni untuk kepentingan masyarakat,” kata Zulmaeta.

Ia menegaskan pembangunan fisik pasar akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh pemerintah pusat, sementara Pemerintah Kota Payakumbuh bertindak sebagai pengawas.

Tidak ada fee dan tidak ada keuntungan pribadi. Yang kita kejar adalah kebangkitan ekonomi masyarakat dan perubahan wajah Kota Payakumbuh,” tegasnya.

Dalam akta perjanjian tersebut disepakati tanah ulayat Nagari Koto Nan Ompek dan Nagari Koto Nan Gadang yang selama ini dimanfaatkan sebagai Pasar Inpres Blok Barat dan Blok Timur diserahkan dalam bentuk Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh.

Menurut Zulmaeta, sertifikasi Hak Pakai merupakan syarat regulatif untuk mengakses anggaran revitalisasi pasar dari APBN, tanpa menghilangkan pengakuan terhadap hak ulayat nagari.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Nan Gadang, Edi Yusri Dt. Mangkuto Nan Putiah, menyebut seluruh isi perjanjian merupakan hasil musyawarah panjang di tingkat nagari.

Semua poin yang menjadi kesepakatan telah dimusyawarahkan dan diakomodasi sesuai mufakat nagari,” ujarnya.

Draf kesepakatan dibacakan oleh Anda Roza Putra Dt. Patiah Baringek. Ia menegaskan niniak mamak dua nagari mendukung penuh pembangunan kembali Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh.

Kesepakatan tersebut juga mengacu pada SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 82/GSB/1984 tentang Pengelolaan Pasar Serikat, dengan pembagian hasil pengelolaan 70 persen untuk pemerintah kota dan 30 persen untuk nagari.

Dalam perjanjian itu, niniak mamak berkewajiban menjamin tanah ulayat bebas sengketa dan mendukung kelancaran pembangunan. Sementara itu, Pemko Payakumbuh berkewajiban mengelola pasar secara transparan dan akuntabel serta memastikan pembayaran bagi hasil kepada nagari berjalan tertib.

Penandatanganan akta perjanjian ini menjadi tonggak penting pembangunan kembali Pasar Pusat Pertokoan Kota Payakumbuh, sebagai wujud sinergi antara pemerintah dan adat demi kebangkitan ekonomi masyarakat. (tpk)

Berita Terkait

Zulmaeta Luncurkan Gerakan Payakumbuh Resik, Ajak Warga Kurangi Sampah dan Jaga Iklim
Dua Inovasi Pelajar Payakumbuh Lolos Final TTG Sumbar 2026, Perkuat Tradisi Juara Daerah
Inovasi Digital hingga Kampung Mandiri Antar Padang Data Tanah Mati Wakili Payakumbuh di Lomba PKK Sumbar
Zulmaeta Tegaskan Komitmen Penguatan PAUD Lewat PORSENI TK 2026
Revisi Perda Tirta Sago Diharapkan Perkuat Kinerja dan Pelayanan BUMD Air Minum
Guru SDN 17 Payakumbuh Raih Juara I Guru Inovatif Sumbar di Ajang HEBAT 2026.
Pemko Payakumbuh Pertahankan WTP ke-12, Zulmaeta Tekankan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan
1.791 Hewan Kurban Warnai Iduladha di Payakumbuh, Ribuan Jamaah Padati Balai Kota

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:16 WIB

Zulmaeta Luncurkan Gerakan Payakumbuh Resik, Ajak Warga Kurangi Sampah dan Jaga Iklim

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:18 WIB

Dua Inovasi Pelajar Payakumbuh Lolos Final TTG Sumbar 2026, Perkuat Tradisi Juara Daerah

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:13 WIB

Inovasi Digital hingga Kampung Mandiri Antar Padang Data Tanah Mati Wakili Payakumbuh di Lomba PKK Sumbar

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:13 WIB

Zulmaeta Tegaskan Komitmen Penguatan PAUD Lewat PORSENI TK 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:07 WIB

Revisi Perda Tirta Sago Diharapkan Perkuat Kinerja dan Pelayanan BUMD Air Minum

Berita Terbaru

Bupati / Wakil Bupati Lima Puluh Kota

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Wabup Lima Puluh Kota Ajak Masyarakat Mulai Pilah Sampah dari Rumah

Sabtu, 6 Jun 2026 - 15:18 WIB