Pemko Payakumbuh Bongkar Bangunan Ilegal di Atas Lahan Pemerintah, PUPR Tegaskan Tak Ada Toleransi

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com — Pemko Payakumbuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali mengambil langkah tegas dengan menertibkan bangunan tanpa izin yang berdiri di atas lahan milik pemerintah di Jalan Imam Bonjol, Padangdata Tanahmati, Kamis, (13/11/2025).

Bangunan semi permanen tersebut dibongkar setelah pemiliknya mengabaikan surat penyegelan dan perintah pembongkaran yang telah diberikan sebelumnya. Padahal, lahan yang ditempati jelas diperuntukkan sebagai fasilitas umum, bukan untuk kepentingan usaha pribadi.

Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pembangunan ilegal, terutama yang berdiri di atas aset pemerintah.

“Pemilik mendirikan bangunan tanpa izin dari Pemko dan tidak sesuai peruntukannya. Ini lahan fasilitas umum, bukan tempat mendirikan bangunan pribadi, apalagi untuk berjualan,” ujarnya di lokasi pembongkaran.

Muslim menjelaskan, tindakan penertiban tersebut berlandaskan Perda Tata Ruang dan Perda Bangunan Gedung. Pemerintah memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif hingga melakukan pembongkaran jika pemilik tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku.

“Kita sudah lalui seluruh prosedur. Teguran, penyegelan, hingga surat perintah bongkar sudah diberikan. Karena tidak diindahkan, maka pembongkaran kita lakukan hari ini,” jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan lahan pemerintah maupun kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukannya untuk mendirikan bangunan. Selain melanggar aturan tata ruang, tindakan tersebut juga berpotensi dikenakan sanksi hukum.

Sementara itu, Ryan (35), salah seorang warga yang melintas, menyambut baik penertiban tersebut. Menurutnya, bangunan liar dapat membuat kawasan terlihat semrawut dan berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.

“Bagus dibongkar. Kalau dibiarkan, nanti banyak yang ikut-ikutan mendirikan bangunan tanpa izin. Kota bisa kelihatan kumuh,” ujarnya.

Aksi pembongkaran ini turut menjadi perhatian warga sekitar yang sejak lama mengeluhkan keberadaan bangunan liar di lahan pemerintah.

Dengan langkah tegas ini, Pemko Payakumbuh menegaskan komitmennya menjaga ketertiban tata ruang dan menindak setiap pelanggaran yang terjadi.

“Pesannya jelas: jangan coba-coba menantang aturan, karena setiap pelanggaran pasti ada tindakannya,” tegas Muslim. (tpk)

Berita Terkait

Kebakaran Kembali Hantam Pasar Payakumbuh, Puluhan Petak Dagangan Terdampak
Target 40 Emas Makin Terbuka, Zulmaeta: Payakumbuh Sudah Kantongi 21 Medali Emas
Zulmaeta Lepas Ayahanda Wabup Lima Puluh Kota, Kenang Pengabdian Guru Senior di Payakumbuh
Jalan Kawasan Batang Agam Ditarget Rampung November, Pemko Siapkan Ruang Publik
Pemko Payakumbuh Perkuat Sinergi dengan TNI, Zulmaeta: Keamanan Fondasi Pembangunan
Senam Payakumbuh Borong 2 Emas, Target Lima Emas Porprov Makin Dekat
Porprov Sumbar XVI Resmi Dibuka, Payakumbuh Bidik Prestasi dan Regenerasi Atlet
500 Duta Olahraga Payakumbuh Resmi Dilepas ke Porprov Sumbar XVI, Target Prestasi di Tengah Keterbatasan Anggaran

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:44 WIB

Kebakaran Kembali Hantam Pasar Payakumbuh, Puluhan Petak Dagangan Terdampak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Target 40 Emas Makin Terbuka, Zulmaeta: Payakumbuh Sudah Kantongi 21 Medali Emas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Zulmaeta Lepas Ayahanda Wabup Lima Puluh Kota, Kenang Pengabdian Guru Senior di Payakumbuh

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:31 WIB

Jalan Kawasan Batang Agam Ditarget Rampung November, Pemko Siapkan Ruang Publik

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:25 WIB

Pemko Payakumbuh Perkuat Sinergi dengan TNI, Zulmaeta: Keamanan Fondasi Pembangunan

Berita Terbaru

Wali Kota Payakumbuh

Kebakaran Kembali Hantam Pasar Payakumbuh, Puluhan Petak Dagangan Terdampak

Kamis, 15 Okt 2026 - 07:44 WIB