Payakumbuh | tipikal.com — Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyampaikan nota penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Rabu,(4/06/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Wirman Putra dan dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, jajaran OPD, serta tamu undangan lainnya.
Tiga Ranperda yang diajukan Pemerintah Kota Payakumbuh meliputi:
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Payakumbuh Tahun 2025–2029,
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, dan
- Ranperda tentang Penanaman Modal.
Dalam pemaparannya, Wako Zulmaeta menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD 2025–2029 merupakan turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045, sekaligus penjabaran visi-misi kepala daerah terpilih.
“Visi yang kami usung bersama Wakil Wali Kota adalah ‘Payakumbuh Maju Bermartabat melalui Pemberdayaan, Pengembangan Kualitas Pendidikan, dan Sentra UMKM yang Kompetitif’,” ujar Zulmaeta.
Visi tersebut dijabarkan ke dalam lima misi utama, 17 arah pembangunan, dan 45 indikator pembangunan yang selaras dengan kebijakan pembangunan tingkat kota, provinsi, dan nasional.
Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Wako memaparkan bahwa realisasi pendapatan daerah mencapai Rp.753,32 miliar atau 102,69 persen dari target sebesar Rp.733,57 miliar. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp.138,65 miliar atau 106,51 persen dari target Rp.130,17 miliar.
“Kenaikan ini merupakan dampak dari penyesuaian tarif pajak dan retribusi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024. Di sisi belanja, realisasi tercatat Rp.742,73 miliar dari pagu Rp.801,75 miliar atau 92,64 persen,” jelasnya.
Zulmaeta menambahkan, capaian ini mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien. Ia juga menyampaikan apresiasi atas raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk yang ke-11 kalinya secara berturut-turut.
Sementara itu, terkait Ranperda Penanaman Modal, Zulmaeta menilai perlu adanya pembaruan regulasi yang selama ini masih mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2017.
“Regulasi lama sudah tidak relevan dengan dinamika usaha dan investasi saat ini. Pemerintah daerah berkewajiban menciptakan iklim investasi yang kondusif, termasuk melalui kepastian hukum, kemudahan perizinan, dan pemberian insentif,” tegasnya.
Ia mengakui masih adanya tantangan dalam pemetaan potensi investasi yang menyebabkan beberapa peluang belum dapat dimaksimalkan.
Wako Zulmaeta berharap ketiga Ranperda tersebut segera dibahas secara mendalam dalam rapat-rapat kerja yang telah dijadwalkan bersama DPRD.
“Kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari berbagai pihak demi penyempurnaan kebijakan. Semoga amanah yang dipercayakan kepada kita dapat kita laksanakan dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Wirman Putra menegaskan pentingnya ketiga Ranperda tersebut dalam membentuk arah pembangunan Kota Payakumbuh ke depan.
“RPJMD adalah peta jalan pembangunan lima tahunan. Kami akan membahas secara cermat dan konstruktif bersama eksekutif agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga mengajak seluruh anggota DPRD untuk mengedepankan prinsip musyawarah dan gotong royong dalam proses pembahasan. (tpk)