Wali Kota Riza Falepi : Intervensi DPRD Memperlambat Pencairan Bansos Covid-19 Dari APBD Pemko

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com — Intervensi Pansus II DPRD terhadap data warga penerima JPS (jaringan pengaman sosial) bantuan tunai langsung dampak Covid-19 di Payakumbuh, tidak akan menyelesaikan masalah. Bantuan sosial dari dana APBD ini, bisa lebih cepat dicairkan, sepanjang DPRD tidak ikut dalam masalah teknis ini.

Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Riza Falepi, kepada awak media di Payakumbuh, Senin (8/6). Menurut wali kota, surat pernyataan Pansus II yang diterima pemko, memaksakan data penerima JPS yang diserahkan kelurahan, tidak boleh dirobah, atau dikurang-kurangi, sebuah tindakan pemaksaan yang tidak sesuai aturan.

“Blunder bagi Pansus atau oknum anggota dewan bersangkutan,” kata Riza.

Menurut Riza, tidak ada keinginan tim verifikasi dan validasi data JPS pemko, mengurangi data calon penerima, sepanjang data yang diajukan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Perwako 16/2020, tentang JPS Masyarakat Terdampak Covid-19.

Baca Juga :  DPRD Dengarkan LKPJ Wali Kota Payakumbuh Tahun 2023

Kenyataan di lapangan, tim menemukan banyak calon penerima yang tidak tepat sasaran. Riza mencontohkan, ada penerima yang punya kendaraan roda empat, rumah pakai AC, masih masuk dalam daftar penerima.

“Calon penerima seperti ini, apakah bisa dipertanggungjawabkan oleh Pansus II DPRD,” tanya Riza.

“Masalah pendataan calon penerima JPS dan pencairan dana BLT ini, hal itu masalah teknis dan tugasnya eksekutif, dan bukan masalah politik. Tidak perlulah dewan ikut campur. Lebih baik DPRD menjalani tugas pengawasan. Jika ada rakyat yang harusnya menerima tapi tidak diberi pemko, barulah dewan bertanya kepada eksekutif, kenapa rakyat seperti itu luput dari pantauan eksekutif,” kata Riza.

Baca Juga :  Masuki Masa Pensiun, Sekda Rida Ananda: "Pak Yo Panutan ASN"

Riza menerangkan ini tidak dilakukan para dewan. Malahan DPRD memanggil lurah dan camat untuk rapat kerja, tanpa minta izin kepada wali kota sebagai atasan lurah dan camat.

“Harusnya, jika mengundang lurah, camat atau OPD menghadiri rapat kerja dewan, harus melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan. Bukan main tabrak peraturan saja,” sebut wako.

Ketika ditanya, kapan penyelesaian JPS bantuan tunai langsung itu diserahkan, menurut walikota, sepanjang DPRD masih memaksakan kehendaknya, dana tersebut belum akan kita turunkan. Beberapa hari ke depan, tim akan menyelesaikan pendataan calon penerima. (tim)

Berita Terkait

Kampus UNP Payakumbuh Siap Terima Mahasiswa Baru Tahun Ajaran 2025/2026
Pemko Payakumbuh Gelar Pelatihan Budidaya Jamur Tiram bagi Keluarga Berisiko Stunting
64 Peserta Ikuti Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi di BLK Payakumbuh
Wali Kota Payakumbuh Hadiri Gala Dinner Munas APEKSI VII di Surabaya
19 Keluarga di Payakumbuh Terima Bantuan Perbaikan Rumah Tak Layak Huni Tahun 2025
Pemko Payakumbuh Gelar Uji Sertifikasi Tenaga Terampil Konstruksi Tahun 2025
Pemko Payakumbuh Ikuti Verifikasi Lapangan Hybrid KLA 2025, Tegaskan Komitmen Wujudkan Kota Ramah Anak
Pemko Payakumbuh Terbitkan SPB untuk Bangunan Liar di Atas Fasilitas Umum

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:51 WIB

Kampus UNP Payakumbuh Siap Terima Mahasiswa Baru Tahun Ajaran 2025/2026

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:11 WIB

Pemko Payakumbuh Gelar Pelatihan Budidaya Jamur Tiram bagi Keluarga Berisiko Stunting

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:57 WIB

64 Peserta Ikuti Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi di BLK Payakumbuh

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:51 WIB

Wali Kota Payakumbuh Hadiri Gala Dinner Munas APEKSI VII di Surabaya

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:57 WIB

19 Keluarga di Payakumbuh Terima Bantuan Perbaikan Rumah Tak Layak Huni Tahun 2025

Berita Terbaru