Wako Rida Ananda Buka Secara Resmi Pelaksanaan Verfak Parpol

- Jurnalis

Sabtu, 15 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com — Jelang pesta demokrasi 2024 mendatang, Wali Kota Payakumbuh membuka secara resmi pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik (Parpol) tingkat Kota Payakumbuh. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Husni Kamil Manik kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh, Sabtu (15/10/22).

Dihadiri Forkopimda, ketua KPU Kota Payakumbuh dan jajaran, ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Kadis Kominfo, Kadisdukcapil, Kakan Kesbangpol, Camat se-Kota Payakumbuh, dan pengurus Parpol.

Wako Rida Ananda meminta kepada seluruh jajarannya di kecamatan dan kelurahan di Payakumbuh untuk mendukung pelaksanaan verifikasi faktual ini.

“Kita minta Camat dan Lurah untuk membantu KPU dalam proses verfak ini. Supaya proses pelaksanaan verifikasi ini bisa berjalan sesuai dengan tahapannya,” kata Wako Rida Ananda.

Wako Rida memberikan apresiasi kepada KPU dan Bawaslu yang telah melaksanakan tahapan pemilu sesuai dengan yang telah ditetapkan. Sehingga pengelolaan pemilu bisa berjalan dengan baik.

“Semoga pemilu yang akan kita laksanakan di 2024 nanti bisa berjalan aman, tertib dan damai. Dan pemilu yang badunsanak itu kembali terwujud di Payakumbuh ini,” harapnya.

Sementara itu ketua KPU Kota Payakumbuh Haidi Mursal mengatakan ada 18 Parpol yang akan mengikuti pesta demokrasi tahun 2024 di Payakumbuh. Namun sembilan diantaranya akan dilakukan verfak mulai tanggal 15 Oktober hingga 4 November 2022.

“9 parpol ini wajib mengikuti verfak yang dimulai hari ini, karena tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Treshold (PT) 4 persen secara nasional,” terangnya.

“Untuk 21 hari kedepan kita (KPU Payakumbuh – red) akan turunkan 11 tim untuk verfak ini. Dan akan langsung diawasi oleh Bawaslu Kota Payakumbuh,” tukunya.

Ia juga mengingatkan, agar Parpol betul-betul menyiapkan keabsahan dari keanggotaan pengurus partainya. Salah satu yang akan dicek minimal anggota Parpol sudah memiliki KTA.

“Setiap anggota Parpol yang di verfak minimal harus ada KTA nya, kalau tidak ada maka akan di TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kan,” ucapnya.

“Jangan sampai hal-hal seperti ini menjadi kendala nantinya untuk parpol itu sendiri. Nanti setiap Parpol yang memiliki minimal 142 keanggotaan, KPU wajib melakukan verfak untuk 104 keanggotaan. Dan setiap partai tidak sama bobotnya, tergantung dari banyaknya anggota,” pungkasnya. (tpk)

Berita Terkait

Solidaritas di Puncak Bidadari, Nakes Payakumbuh Layani Atlet dari Berbagai Daerah
Pemko Payakumbuh: Pasar Blok Barat Aset Daerah, Bukan Milik Pedagang
Proyek Shelter Rp.4.4 M Jadi Sorotan, Harga Turun Mutu Dipertanyakan, K3 Diabaikan, Rumah Ibadah Jadi Hunian
Dandim 0306/50 Kota Ajak SMSI Luak 50 Perkuat Sinergi
IHR Merdeka Cup 2026 Kembali Digelar di Payakumbuh, Padukan Tradisi Minangkabau dan Pacuan Kuda Modern
Langgar Kode Etik, 2 Personil Polres Payakumbuh di PTDH
42 Motor Knalpot Brong Digulung Polres Payakumbuh, Mayoritas dari Luar Daerah
Kapolres Payakumbuh Berganti, Wali Kota Zulmaeta Pastikan Sinergi Keamanan Tetap Terjaga

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:23 WIB

Solidaritas di Puncak Bidadari, Nakes Payakumbuh Layani Atlet dari Berbagai Daerah

Senin, 7 September 2026 - 09:45 WIB

Pemko Payakumbuh: Pasar Blok Barat Aset Daerah, Bukan Milik Pedagang

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Proyek Shelter Rp.4.4 M Jadi Sorotan, Harga Turun Mutu Dipertanyakan, K3 Diabaikan, Rumah Ibadah Jadi Hunian

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Dandim 0306/50 Kota Ajak SMSI Luak 50 Perkuat Sinergi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:12 WIB

IHR Merdeka Cup 2026 Kembali Digelar di Payakumbuh, Padukan Tradisi Minangkabau dan Pacuan Kuda Modern

Berita Terbaru