Terbukti Melanggar Perda, Di Kota Payakumbuh Penjual Tuak Dipenjara 1 Hari

- Jurnalis

Jumat, 7 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com — Komitmen Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda untuk terus menegakkan peraturan daerah (Perda) Kota Payakumbuh dibuktikan dengan aksi Satuan Polisi Pamong Praja menyeret penjual minuman keras ke meja hijau pada Jumat (7/10/22).

Adalah KM (61), yang disidang di pengadilan Negeri Payakumbuh akibat melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 karena menjual minuman keras jenis tuak di jalan by pass, Kalurahan Subarang Batuang Payakumbuh Barat.

Barang bukti yang diamankan adalah ¹/² Jeriken tuak, 1 ember warna hitam, 10 gelas kaca, 5 gelas plastik, dan plastik pembungkus tuak. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan serta dihukum kurungan penjara selama 1 hari.

Baca Juga :  H+2 Lebaran, Satgas Bubarkan 2 Acara Keramaian

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Dony Prayuda kepada media mengatakan ditindaknya penjual miras ini setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa sudah resah dengan keberadaan warung tuak tersebut.

“Warga dan perangkat kelurahan sudah sering mengingatkan yang bersangkutan, namun tidak digubris, akhirnya warga melaporkan kepada tim penegak perda,” ujarnya.

Dony yang saat itu didampingi Kabid PPD Ricky Zaindra, Kabid Tranmas Jasrial, serta Kasi Ops dan Pengendalian Pol PP Bobby Andika mengatakan pelaku sudah cukup lama beroperasi, dan diharapkan setelah diberikan hukuman ini menjadi jera dan tidak lagi melanggar Perda.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Suprayitno Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh Terpilih 2025–2030

“Kita juga mengingatkan kepada yang berniat menjual miras di Kota Payakumbuh, jangan mencoba-coba. Karena kami selain melakukan razia rutin, juga menerima laporan dari masyarakat,” terang Dony.

Di tempat terpisah, Iin, warga mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Satpol PP Kota Payakumbuh guna mewujudkan Kota Payakumbuh yang bebas dari penyakit masyarakat.

“Kami berharap penjual miras lainnya juga dapat ditindak dan diberikan hukuman agar jera, kita khawatir nanti anak-anak usia sekolah yang rusak karena mereka,” kata Iin. (tpk)

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh Tingkatkan Kompetensi Aparatur lewat Pelatihan dan Sertifikasi PBJ
Syafri Ario Raih Gelar Sarjana Hukum dan Wartawan Utama Termuda di Sumbar
Sekretaris PMI Payakumbuh Serukan Evaluasi Pengurus Tidak Aktif
Payakumbuh Hadapi Tantangan Infrastruktur, Om Zet Minta Dukungan Pusat
Peringati Hari Otda ke-29, Pemko Payakumbuh Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah Wujudkan Indonesia Emas 2045
Payakumbuh Tegas Tertibkan Bangunan Liar Mulai Mei 2025
Pemko Payakumbuh Imbau Tempat Hiburan Tertib Aturan, Jaga Ketenteraman Kota
Dihadiri Wali Kota, Almaz Fried Chicken Resmikan Gerai ke-89 Nasional di Payakumbuh

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 00:17 WIB

Pemko Payakumbuh Tingkatkan Kompetensi Aparatur lewat Pelatihan dan Sertifikasi PBJ

Sabtu, 26 April 2025 - 09:41 WIB

Syafri Ario Raih Gelar Sarjana Hukum dan Wartawan Utama Termuda di Sumbar

Sabtu, 26 April 2025 - 08:21 WIB

Sekretaris PMI Payakumbuh Serukan Evaluasi Pengurus Tidak Aktif

Sabtu, 26 April 2025 - 00:22 WIB

Payakumbuh Hadapi Tantangan Infrastruktur, Om Zet Minta Dukungan Pusat

Jumat, 25 April 2025 - 07:31 WIB

Peringati Hari Otda ke-29, Pemko Payakumbuh Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah Wujudkan Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru

Payakumbuh

Sekretaris PMI Payakumbuh Serukan Evaluasi Pengurus Tidak Aktif

Sabtu, 26 Apr 2025 - 08:21 WIB