Tegas, Pemko Payakumbuh Akan Beri Sanksi Terkait Penyalahgunaan Kendaraan Dinas

- Jurnalis

Jumat, 24 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com — Penjabat Wali Kota Payakumbuh Jasman memastikan kendaraan dinas dapat diamankan oleh petugas ketika kendaraan tersebut dipinjamkan atau dipakai oleh orang lain yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat pemerintah yang bersangkutan.

“Pemilik kendaraan dinas juga tidak boleh menyerahkan atau meminjamkan kendaraan dinasnya itu kepada orang lain bahkan keluarga sendiri karena kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan,” kata Pj Wako Payakumbuh Jasman usai melakukan pemeriksaan kendaraan dinas roda dua di Halaman Balai Kota Payakumbuh, Jumat (24/11/23).

Jasman mengatakan bahwa nanti petugas dari Dinas Perhubungan dan atau pihak terkait dapat mengamankan kendaraan tersebut saat tidak dikendarai oleh ASN atau pejabat yang bersangkutan.

“Jadi tidak ada lagi yang dipakai oleh anak, suami atau keluarga lain, apalagi disalahgunakan untuk kepentingan lain. Jika masih kedapatan langsung ditahan di tengah perjalanan itu. Tidak boleh sembarangan dalam penggunaan kendaraan dinas, harus sesuai peruntukkannya” ujarnya.

Baca Juga :  Payakumbuh Gelar Rakor Persiapan Launching Posyandu ILP dan PIN Polio 2024

Hal ini, sambung Jasman agar tidak ada penyalahgunaan kendaraan dinas tersebut dan dipakai dengan semestinya serta sesuai dengan peruntukannya. Termasuk adanya dugaan pemakaian kendaraan secara ugal-ugalan dan tidak sesuai aturan.

“Saya juga masih melihat ada beberapa kendaraan dinas roda dua yang dipakai oleh yang tidak berhak dengan ugal-ugalan. Kendaraan tak lengkap, ngebut, tak berhelm dan tindakan lainnya yang melanggar aturan. Hal ini segera ditertibkan agar tidak mengganggu lalulintas dan mencelakai diri sendiri dan orang lain” ungkap Jasman di hadapan seluruh pejabat Pemko Payakumbuh saat apel dimaksud.

Selanjutnya, Jasman juga melarang ASN yang memiliki kendaraan dinas roda empat juga mendapatkan kendaraan dinas roda dua.

“Tidak boleh ada penggunaan fasilitas kendaraan ganda, siapapun itu. Jika sudah ada kendaraan roda empat tidak boleh lagi ada kendaraan roda dua dipegang oleh seseorang,” ujarnya.

Baca Juga :  "Jemput Bola", Payakumbuh Siap Jadi Pelaksana Program Sekolah Penggerak

Selain itu bagi ASN yang belum melengkapi persyaratan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih aktif atau kendaaraan dinas yang belum dibayar pajak tidak dapat memakai kendaraan sampai seluruhnya tuntas.

“Ini untuk keamanan, kalau SIM nya mati atau tidak aktif lagi ya tidak boleh dulu memakai kendaraan dinas sampai SIM nya aktif,” ungkapnya.

Terkhusus untuk pengurusan SIM, Pj Wako Payakumbuh Jasman juga akan segera berkoordinasi dengan Polres Payakumbuh terkait kemungkinan pembuatan SIM masal.

“Kita coba komunikasikan kepada Kapolres, apakah memungkinkan pembuatan SIM masal untuk ASN kita. Sehingga nanti tidak ada lagi alasan untuk tidak memiliki SIM atau SIM tidak aktif lagi,” ujarnya.

Dalam kesempatan apel kendaraan tersebut Jasman juga menegur dan memberi peringatan beberapa pemegang kendaraan yang kendaraannya kelihatan kotor dan tidak terawat. (tpk)

Berita Terkait

Komisi B DPRD Payakumbuh Bahas Penguatan UMKM dan Modernisasi Pasar Tradisional
HPCI Chapter Paliko Sukses Gelar Kopdargab 2025, Sosialisasi Lalulintas hingga Promosi Pariwisata
Kapolres Payakumbuh Hadiri Anniversary ke-25 Vespa Antique Club Sumatera Barat, Tekankan Disiplin Berlalu Lintas dan Zero Tawuran
Pj Wali Kota Payakumbuh Tegaskan Tidak Ada Pemberian Izin di Kawasan Hutan Lindung
Kapolres 50 Kota Pererat Sinergi dengan Masyarakat Melalui Kegiatan Batandang di Kecamatan Harau
Pj Wali Kota Payakumbuh Pantau Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis di SD Negeri 26
Proyek Rehabilitasi Air Baku Batang Agam Disorot: Tim Tipikor Polres Payakumbuh Turun ke Lokasi
Sambut Tahun Baru 2025, Ruslan Abdul Gani Gelar Syukuran Bertajuk ‘Refleksi Tahun 2024’

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 07:41 WIB

Komisi B DPRD Payakumbuh Bahas Penguatan UMKM dan Modernisasi Pasar Tradisional

Minggu, 19 Januari 2025 - 22:38 WIB

HPCI Chapter Paliko Sukses Gelar Kopdargab 2025, Sosialisasi Lalulintas hingga Promosi Pariwisata

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:52 WIB

Pj Wali Kota Payakumbuh Tegaskan Tidak Ada Pemberian Izin di Kawasan Hutan Lindung

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:30 WIB

Kapolres 50 Kota Pererat Sinergi dengan Masyarakat Melalui Kegiatan Batandang di Kecamatan Harau

Senin, 13 Januari 2025 - 16:05 WIB

Pj Wali Kota Payakumbuh Pantau Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis di SD Negeri 26

Jumat, 3 Januari 2025 - 18:05 WIB

Proyek Rehabilitasi Air Baku Batang Agam Disorot: Tim Tipikor Polres Payakumbuh Turun ke Lokasi

Selasa, 31 Desember 2024 - 22:25 WIB

Sambut Tahun Baru 2025, Ruslan Abdul Gani Gelar Syukuran Bertajuk ‘Refleksi Tahun 2024’

Selasa, 31 Desember 2024 - 10:55 WIB

39 Personel Polres Payakumbuh Naik Pangkat, Wakapolres Russirwan Raih Pangkat AKBP

Berita Terbaru