Payakumbuh | tipikal.com – Perumda Air Minum Tirta Sago (Pamtigo) Kota Payakumbuh menghadirkan program keringanan denda keterlambatan pembayaran hingga 50 persen. Program ini berlaku mulai 6 hingga 31 Maret 2025 dan bertujuan untuk meringankan beban pelanggan selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Direktur Utama Pamtigo, Khairul Ikhwan, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat.
“Ramadan adalah bulan penuh berkah, dan kami ingin berbagi kemudahan kepada pelanggan. Dengan adanya pengurangan denda ini, kami berharap pelanggan bisa lebih leluasa dalam mengatur keuangan mereka, terutama menjelang Idul Fitri,” ujar Khairul, Kamis, (6/03/2025).
Kebijakan ini juga didukung penuh oleh Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Selain membantu pelanggan, program ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat penagihan tunggakan guna menjaga keberlanjutan layanan air bersih di Payakumbuh.
Khairul Ikhwan menambahkan bahwa program ini juga memberikan kesempatan bagi mantan pelanggan yang ingin kembali menikmati layanan air bersih tanpa harus terbebani denda yang tinggi.
“Kami mengajak seluruh pelanggan untuk memanfaatkan program ini. Bagi yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, bisa langsung mengunjungi kantor pelayanan Pamtigo atau menghubungi kanal komunikasi resmi perusahaan,” pungkasnya. (tpk)