Selama Maret 2025, Pamtigo Payakumbuh Berikan Keringanan Denda Hingga 50 Persen

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com – Perumda Air Minum Tirta Sago (Pamtigo) Kota Payakumbuh menghadirkan program keringanan denda keterlambatan pembayaran hingga 50 persen. Program ini berlaku mulai 6 hingga 31 Maret 2025 dan bertujuan untuk meringankan beban pelanggan selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Direktur Utama Pamtigo, Khairul Ikhwan, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat.

“Ramadan adalah bulan penuh berkah, dan kami ingin berbagi kemudahan kepada pelanggan. Dengan adanya pengurangan denda ini, kami berharap pelanggan bisa lebih leluasa dalam mengatur keuangan mereka, terutama menjelang Idul Fitri,” ujar Khairul, Kamis, (6/03/2025).

Kebijakan ini juga didukung penuh oleh Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Selain membantu pelanggan, program ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat penagihan tunggakan guna menjaga keberlanjutan layanan air bersih di Payakumbuh.

Khairul Ikhwan menambahkan bahwa program ini juga memberikan kesempatan bagi mantan pelanggan yang ingin kembali menikmati layanan air bersih tanpa harus terbebani denda yang tinggi.

“Kami mengajak seluruh pelanggan untuk memanfaatkan program ini. Bagi yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, bisa langsung mengunjungi kantor pelayanan Pamtigo atau menghubungi kanal komunikasi resmi perusahaan,” pungkasnya. (tpk)

Berita Terkait

Pemko dan Kementerian PUPR Matangkan Strategi Rekonstruksi Pasar Payakumbuh
Apel Bersama KORPRI, ASN Payakumbuh Didorong Jadi Teladan Pelayanan Publik
Perkuat PAD, Payakumbuh Bergabung dalam Program Optimalisasi Data Perpajakan
Kontroversi Kepala Daerah Buka Praktik Dokter, Ini Penjelasan Ahli dan Kemendagri
Mantan Wali Kota Riza Falepi Tanggapi Isu Tapal Batas dan Pembangunan Pasar Payakumbuh
Cabuli Anak 7 Tahun, Seorang Pria Diciduk Polisi
Polres Payakumbuh Ungkap Penyebab Sementara Kebakaran Pasar: Api Terbuka Jadi Pemicu
Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025 dan HUT ke-80 Sumatera Barat Digelar di Payakumbuh

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:36 WIB

Pemko dan Kementerian PUPR Matangkan Strategi Rekonstruksi Pasar Payakumbuh

Jumat, 17 Oktober 2025 - 08:07 WIB

Apel Bersama KORPRI, ASN Payakumbuh Didorong Jadi Teladan Pelayanan Publik

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:06 WIB

Perkuat PAD, Payakumbuh Bergabung dalam Program Optimalisasi Data Perpajakan

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:07 WIB

Kontroversi Kepala Daerah Buka Praktik Dokter, Ini Penjelasan Ahli dan Kemendagri

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:08 WIB

Mantan Wali Kota Riza Falepi Tanggapi Isu Tapal Batas dan Pembangunan Pasar Payakumbuh

Berita Terbaru

Wali Kota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Perkuat Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan

Minggu, 26 Okt 2025 - 21:30 WIB

Wali Kota Payakumbuh

Payakumbuh Masuk Lima Besar Nasional Penghargaan Bhumandala 2025

Rabu, 22 Okt 2025 - 09:12 WIB

Wakil Wali Kota Payakumbuh

BNN Sumbar Apresiasi Komitmen Pemko Payakumbuh dalam Perangi Narkoba

Rabu, 22 Okt 2025 - 07:25 WIB