Sejumlah Pelaku Usaha Di Kota Payakumbuh Terima Sertifikat Halal

- Jurnalis

Jumat, 18 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com —- Penyerahan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI yang diserahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh Ramza Husmen kepada 13 pelaku usaha pangan di Kota Payakumbuh disaksikan oleh Kadis Nakerin Kota Payakumbuh diwakili Sekretaris Dinas Andiko Jumarel dan Ketua MUI Kota Payakumbuh Mismardi di Mushala Baiturahman Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang, Jumat (18/06).

Adapun 13 pelaku usaha yang menerima sertifikat halal tahun ini adalah Durra Food, Dapur Mamiya, Randang Mala, Rezky MZ, Des, Pusako Bundo, Bunda F3, Meliya Food, Yo Randang, Chokato, Bilqis Cake, Mekar Rasa, dan UP3HP Togak Basamo.

Baca Juga :  Dibuka Kadisparpora Kota Payakumbuh, Atlet Terbaik Luak Limopuluah Ikuti Kejuaraan Taekwondo Cup I

Sekdis Andiko Jumarel menyampaikan selamat kepada 13 pelaku usaha yang hari ini menerima sertifikat halal. Attas nama Pemerintah Kota Payakumbuh memberikan apresiasi kepada Kantor Kemenag Kota Payakumbuh yang telah mefasilitasi pelaku usaha industri pangan untuk mendapatkan sertifikat Halal dari BPJPH.

“Sertifikat halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin pemasangan label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. Dari data yang dimiliki Disnakerperin tercatat sebanyak 1902 pelaku usaha yang ada di Kota Payakumbuh, 24 persen adalah pelaku usaha industri pangan, dan lebih kurang 450 diantaranya pelaku usaha industri rendang. Dari 24 persen tersebut banyak yang kita fasilitasi penerbitan sertifikat halal mereka,” ujarnya.

Baca Juga :  SOina, Forikan Dan Bunda Paud Kota Payakumbuh Periode 2022-2026 Dikukuhkan Langsung Ny. Harneli Mahyeldi

Sementara itu, Kakan Kemenag Kota Payakumbuh Ramza Husmen mengatakan begitu pentingnya sertifikat halal ini bagi para pelaku usaha khususnya usaha pangan. Karena Sertifikat ini adalah salah satu syarat mutlak yang harus dimiliki masing-masing pelaku usaha untuk memastikan kehalalan produksi yang mereka olah dan jual nantinya.

“Sertifikat halal adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam,” jelas Ramza. (tpk)

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh Gelar Rapat Koordinasi, Pj Wali Kota Suprayitno Tekankan Efisiensi Anggaran
DPD REI Sumbar Gelar Silaturahmi di Payakumbuh, Bahas Sinergi Investasi dan Ekonomi Masyarakat
Payakumbuh Timur Gelar Musrenbang 2025, Infrastruktur, Stunting, dan Sampah Jadi Perhatian
Pemko Payakumbuh Dukung Operasi Keselamatan Singgalang 2025 untuk Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
Pj Wali Kota Suprayitno Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh Terpilih 2025–2030
SSB Bintang Timur Payakumbuh Resmi Dilepas untuk Berlaga di Piala Soeratin U-13 Nasional
Musrenbang di Kecamatan Latina, Pj Wali Kota Payakumbuh Tekankan Prioritas Pembangunan dan Solusi Abrasi Batang Lampasi
Zulmaeta-Elzadaswarman (ZuZeMa) Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh Terpilih 2025 – 2030

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 20:02 WIB

Pemko Payakumbuh Gelar Rapat Koordinasi, Pj Wali Kota Suprayitno Tekankan Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:53 WIB

DPD REI Sumbar Gelar Silaturahmi di Payakumbuh, Bahas Sinergi Investasi dan Ekonomi Masyarakat

Senin, 10 Februari 2025 - 19:40 WIB

Payakumbuh Timur Gelar Musrenbang 2025, Infrastruktur, Stunting, dan Sampah Jadi Perhatian

Senin, 10 Februari 2025 - 18:25 WIB

Pemko Payakumbuh Dukung Operasi Keselamatan Singgalang 2025 untuk Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas

Minggu, 9 Februari 2025 - 17:51 WIB

Pj Wali Kota Suprayitno Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh Terpilih 2025–2030

Berita Terbaru

Jakarta

Klarifikasi Status Hukum Kepengurusan PP FYBI

Senin, 10 Feb 2025 - 22:39 WIB