Sejumlah Pelaku Usaha Di Kota Payakumbuh Terima Sertifikat Halal

- Jurnalis

Jumat, 18 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com —- Penyerahan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI yang diserahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh Ramza Husmen kepada 13 pelaku usaha pangan di Kota Payakumbuh disaksikan oleh Kadis Nakerin Kota Payakumbuh diwakili Sekretaris Dinas Andiko Jumarel dan Ketua MUI Kota Payakumbuh Mismardi di Mushala Baiturahman Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang, Jumat (18/06).

Adapun 13 pelaku usaha yang menerima sertifikat halal tahun ini adalah Durra Food, Dapur Mamiya, Randang Mala, Rezky MZ, Des, Pusako Bundo, Bunda F3, Meliya Food, Yo Randang, Chokato, Bilqis Cake, Mekar Rasa, dan UP3HP Togak Basamo.

Baca Juga :  DPRD Dan Pemko Payakumbuh Sahkan Ranperda Perubahan APBD tahun 2023

Sekdis Andiko Jumarel menyampaikan selamat kepada 13 pelaku usaha yang hari ini menerima sertifikat halal. Attas nama Pemerintah Kota Payakumbuh memberikan apresiasi kepada Kantor Kemenag Kota Payakumbuh yang telah mefasilitasi pelaku usaha industri pangan untuk mendapatkan sertifikat Halal dari BPJPH.

“Sertifikat halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin pemasangan label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. Dari data yang dimiliki Disnakerperin tercatat sebanyak 1902 pelaku usaha yang ada di Kota Payakumbuh, 24 persen adalah pelaku usaha industri pangan, dan lebih kurang 450 diantaranya pelaku usaha industri rendang. Dari 24 persen tersebut banyak yang kita fasilitasi penerbitan sertifikat halal mereka,” ujarnya.

Baca Juga :  Wako Riza Falepi Kukuhkan Pengurus KAN Dan Bundo Kanduang Kecamatan Latina

Sementara itu, Kakan Kemenag Kota Payakumbuh Ramza Husmen mengatakan begitu pentingnya sertifikat halal ini bagi para pelaku usaha khususnya usaha pangan. Karena Sertifikat ini adalah salah satu syarat mutlak yang harus dimiliki masing-masing pelaku usaha untuk memastikan kehalalan produksi yang mereka olah dan jual nantinya.

“Sertifikat halal adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam,” jelas Ramza. (tpk)

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh Perkuat Pengelolaan Pengaduan Lewat SP4N-LAPOR!
Wali Kota Payakumbuh Resmikan Program Bantuan Rumah Bagi Anggota KORPRI
Wali Kota Payakumbuh Hadiri Perpisahan SMAN 1, Ajak Siswa Jauhi Narkoba dan Terus Berprestasi
Wako Zulmaeta Kunjungi SMPN 1 Payakumbuh, Ajak Siswa Jadi Pemimpin Masa Depan
Menuju Smart Hospital, RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh Gelar Forum Konsultasi Publik
Razia Gabungan di Payakumbuh Barat, Satu Kafe Disegel karena Tak Berizin dan Dinilai Meresahkan
Seleksi Paskibraka 2025 dan Pengukuhan Duta Pancasila Resmi Dibuka di Payakumbuh
Pemko Payakumbuh dan Baznas Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Nunang Daya Bangun

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 20:57 WIB

Pemko Payakumbuh Perkuat Pengelolaan Pengaduan Lewat SP4N-LAPOR!

Kamis, 17 April 2025 - 20:48 WIB

Wali Kota Payakumbuh Resmikan Program Bantuan Rumah Bagi Anggota KORPRI

Kamis, 17 April 2025 - 20:31 WIB

Wali Kota Payakumbuh Hadiri Perpisahan SMAN 1, Ajak Siswa Jauhi Narkoba dan Terus Berprestasi

Kamis, 17 April 2025 - 20:26 WIB

Wako Zulmaeta Kunjungi SMPN 1 Payakumbuh, Ajak Siswa Jadi Pemimpin Masa Depan

Kamis, 17 April 2025 - 19:53 WIB

Razia Gabungan di Payakumbuh Barat, Satu Kafe Disegel karena Tak Berizin dan Dinilai Meresahkan

Berita Terbaru

Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Perkuat Pengelolaan Pengaduan Lewat SP4N-LAPOR!

Kamis, 17 Apr 2025 - 20:57 WIB