Satnarkoba Polres Payakumbuh Tangkap Pengedar Narkotika di Pinggiran Sungai Batang Agam

- Jurnalis

Rabu, 29 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh berhasil mengamankan seorang pria berinisial YG (41) yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Penangkapan dilakukan pada Rabu, (29/01/2025), sekitar pukul 19.20 WIB di kawasan pinggiran Sungai Batang Agam, Jalan Dt. Rajo Kaampek Suku, Kelurahan Tanjung Gadang Sungai Pinago.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba, AKP Hendra, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa YG ditangkap saat hendak bertransaksi dengan calon pembeli.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami melakukan upaya paksa terhadap tersangka yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika. Hal ini diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan,” jelas AKP Hendra.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat kelurahan dan warga setempat, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam plastik rokok Djarum Super di saku depan tersangka.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah tersangka di Kelurahan Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara. Dari lokasi tersebut, ditemukan lima paket narkotika siap edar yang terdiri dari dua paket sabu dalam kotak rokok U Bold dan tiga paket ganja dalam kotak rokok Djarum Super.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang rekan berinisial “Tampuruang” dengan sistem pembayaran di belakang setelah barang habis terjual. “Kami masih mendalami keterlibatan Tampuruang dalam perkara ini. Jika terbukti terlibat, kami akan segera mencari keberadaannya,” tambah Kasat Narkoba.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMax dengan nomor polisi BA 4687 MAC beserta STNK, uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp.2.020.000, satu unit timbangan digital, kertas papir, serta satu unit ponsel OPPO berwarna hitam.

Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika di Payakumbuh masih menjadi ancaman serius. Polres Payakumbuh terus berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkotika. (tpk)

Berita Terkait

Musrenbang Payakumbuh Timur 2027 Tekankan Program Prioritas dan Penanganan Isu Sosial
Riza Falepi Bantah Pernyataan “Gas Pol” Terkait Sengketa Pembangunan Pasar Blok Barat Payakumbuh
DPRD Payakumbuh Resmi Sahkan Perda Penanaman Modal
ROC Chapter Payakumbuh Resmi Dikukuhkan, Perkuat Persaudaraan dan Aksi Sosial
Pemko dan Kementerian PUPR Matangkan Strategi Rekonstruksi Pasar Payakumbuh
Apel Bersama KORPRI, ASN Payakumbuh Didorong Jadi Teladan Pelayanan Publik
Perkuat PAD, Payakumbuh Bergabung dalam Program Optimalisasi Data Perpajakan
Kontroversi Kepala Daerah Buka Praktik Dokter, Ini Penjelasan Ahli dan Kemendagri

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:27 WIB

Musrenbang Payakumbuh Timur 2027 Tekankan Program Prioritas dan Penanganan Isu Sosial

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:28 WIB

Riza Falepi Bantah Pernyataan “Gas Pol” Terkait Sengketa Pembangunan Pasar Blok Barat Payakumbuh

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:26 WIB

DPRD Payakumbuh Resmi Sahkan Perda Penanaman Modal

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:09 WIB

ROC Chapter Payakumbuh Resmi Dikukuhkan, Perkuat Persaudaraan dan Aksi Sosial

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:36 WIB

Pemko dan Kementerian PUPR Matangkan Strategi Rekonstruksi Pasar Payakumbuh

Berita Terbaru

Wali Kota Payakumbuh

Dukung Pendidikan Tinggi, Pemko Payakumbuh Gandeng BAZNAS Salurkan Bantuan

Kamis, 5 Feb 2026 - 16:37 WIB