Satgas Kembali Tertibkan Spanduk Rokok Di Wilayah Kota Payakumbuh

- Jurnalis

Senin, 31 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com — Pada peringatan hari tanpa tembakau se dunia yang diperingati setiap tanggal 31 Mei, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Payakumbuh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) laksanakan penertiban iklan rokok yang ada di wilayah Kota Payakumbuh.

Pada kegiatan tersebut Kasatpol PP Kota Payakumbuh Devitra didampingi Kabid PPD Ricky Zaindra, Kabid Tibum dan Tranmas Joni Parlin dan Kasi Ops Indra mengatakan pihaknya bersama Dinkes akan selalu menertipkan iklan rokok dan mensosialisasikan terkait larangan merokok. Karena berdasarkan perda nomor 15 tahun 2011 dan perubahannya nomor 4 tahun 2015 bahwa hal itu dilarang di Payakumbuh.

“Penertiban ini kita lakukan tidak hanya pada peringatan hari tanpa tembakau sedunia saja, tapi kita akan selalu tertibkan setiap kegiatan yang melanggar perda seperti iklan rokok ini serta dari laporan masyarakat,” kata Kasatpol PP Devitra kepada media setelah penertiban iklan rokok, Senin (31/05).

“Sesuai Perda, tidak boleh ada spanduk atau iklan rokok di Payakumbuh, tapi masih ada saja oknum yang mencoba-coba bermain kucing-kucingan dengan petugas, ini akan kita tindak tegas,” ujarnya.

Devitra menyebut penertiban yang dilakukan hari ini menyisir setiap lapak, warung, toko dan kafe yang ada di Payakumbuh serta memberikan edukasi kepada pemilik tentang Perda kawasan tanpa rokok.

“Tadi kita sudah tertibkan iklan dan spanduk rokok yang ada di warung-warung, namun ada satu neon box disalah satu kafe yang tidak bisa dicopot karena dipasang permanen, dan kita telah memberi surat teguran kepada pemilik kafe agar segera mencopotnya,” terangnya.

Kasatpol PP mengimbau kepada pemilik warung, kafe dan tempat usaha lainnya agar selalu mengindahkan setiap imbauan pemerintah untuk tidak memasang iklan rokok sebab di Payakumbuh sesuai dengan aturan hal itu sangat dilarang.

“Kepada masyarakat diimbau untuk tidak merokok disembarang tempat termasuk juga anak dibawah umur karena semua itu telah diatur dalam Perda kawasan tanpa rokok,” pungkasnya. (tpk)

Berita Terkait

Sekolah Jadi Garda Depan, Pemko Payakumbuh Libatkan Dunia Pendidikan Tangani Darurat Sampah
A Week in Harau Valley Payakumbuh, and the Puzzle of Minangkabau Matriarchy
Wisatawan Italia Terpukau Budaya Matrilineal Minangkabau, Diskusi Hangat di Payakumbuh
Italian Traveler Fascinated by Matrilineal Minangkabau Culture During Visit to Payakumbuh
38 Tahun Mengabdi, BPBD Kota Payakumbuh Lepas Syafrizal dalam Kegiatan Pelatihan Tanggap Darurat Bencana
LKKS Payakumbuh Tegaskan Komitmen Dukung Pemerintah dalam Kesejahteraan Sosial
Indeks RB Naik, Pemko Payakumbuh Siapkan Langkah Strategis 2025
Pemko Payakumbuh Tertibkan Bangunan Liar di Atas Fasilitas Umum

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 00:02 WIB

Sekolah Jadi Garda Depan, Pemko Payakumbuh Libatkan Dunia Pendidikan Tangani Darurat Sampah

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:09 WIB

A Week in Harau Valley Payakumbuh, and the Puzzle of Minangkabau Matriarchy

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:13 WIB

Wisatawan Italia Terpukau Budaya Matrilineal Minangkabau, Diskusi Hangat di Payakumbuh

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:09 WIB

Italian Traveler Fascinated by Matrilineal Minangkabau Culture During Visit to Payakumbuh

Selasa, 27 Mei 2025 - 22:14 WIB

38 Tahun Mengabdi, BPBD Kota Payakumbuh Lepas Syafrizal dalam Kegiatan Pelatihan Tanggap Darurat Bencana

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota Payakumbuh

Payakumbuh Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba pada Peringatan HANI 2025

Jumat, 27 Jun 2025 - 00:00 WIB

Wali Kota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Resmi Mulai Pembangunan Relokasi Puskesmas Parit Rantang

Rabu, 25 Jun 2025 - 19:11 WIB

Bupati / Wakil Bupati Lima Puluh Kota

Bupati Lima Puluh Kota Temui KSP, Perjuangkan Proyek Strategis Daerah

Rabu, 25 Jun 2025 - 16:37 WIB