Satgas Kembali Tertibkan Spanduk Rokok Di Wilayah Kota Payakumbuh

- Jurnalis

Senin, 31 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com — Pada peringatan hari tanpa tembakau se dunia yang diperingati setiap tanggal 31 Mei, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Payakumbuh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) laksanakan penertiban iklan rokok yang ada di wilayah Kota Payakumbuh.

Pada kegiatan tersebut Kasatpol PP Kota Payakumbuh Devitra didampingi Kabid PPD Ricky Zaindra, Kabid Tibum dan Tranmas Joni Parlin dan Kasi Ops Indra mengatakan pihaknya bersama Dinkes akan selalu menertipkan iklan rokok dan mensosialisasikan terkait larangan merokok. Karena berdasarkan perda nomor 15 tahun 2011 dan perubahannya nomor 4 tahun 2015 bahwa hal itu dilarang di Payakumbuh.

“Penertiban ini kita lakukan tidak hanya pada peringatan hari tanpa tembakau sedunia saja, tapi kita akan selalu tertibkan setiap kegiatan yang melanggar perda seperti iklan rokok ini serta dari laporan masyarakat,” kata Kasatpol PP Devitra kepada media setelah penertiban iklan rokok, Senin (31/05).

Baca Juga :  Tim KRYD Dan Tim 7 Intensifkan Razia Yustisi Prokes Dan Pelanggar Perda

“Sesuai Perda, tidak boleh ada spanduk atau iklan rokok di Payakumbuh, tapi masih ada saja oknum yang mencoba-coba bermain kucing-kucingan dengan petugas, ini akan kita tindak tegas,” ujarnya.

Devitra menyebut penertiban yang dilakukan hari ini menyisir setiap lapak, warung, toko dan kafe yang ada di Payakumbuh serta memberikan edukasi kepada pemilik tentang Perda kawasan tanpa rokok.

Baca Juga :  KPU Kota Payakumbuh Luncurkan Tahapan Pilkada 2024: Menuju Pemilihan yang Demokratis

“Tadi kita sudah tertibkan iklan dan spanduk rokok yang ada di warung-warung, namun ada satu neon box disalah satu kafe yang tidak bisa dicopot karena dipasang permanen, dan kita telah memberi surat teguran kepada pemilik kafe agar segera mencopotnya,” terangnya.

Kasatpol PP mengimbau kepada pemilik warung, kafe dan tempat usaha lainnya agar selalu mengindahkan setiap imbauan pemerintah untuk tidak memasang iklan rokok sebab di Payakumbuh sesuai dengan aturan hal itu sangat dilarang.

“Kepada masyarakat diimbau untuk tidak merokok disembarang tempat termasuk juga anak dibawah umur karena semua itu telah diatur dalam Perda kawasan tanpa rokok,” pungkasnya. (tpk)

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh Tingkatkan Kompetensi Aparatur lewat Pelatihan dan Sertifikasi PBJ
Syafri Ario Raih Gelar Sarjana Hukum dan Wartawan Utama Termuda di Sumbar
Sekretaris PMI Payakumbuh Serukan Evaluasi Pengurus Tidak Aktif
Payakumbuh Hadapi Tantangan Infrastruktur, Om Zet Minta Dukungan Pusat
Peringati Hari Otda ke-29, Pemko Payakumbuh Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah Wujudkan Indonesia Emas 2045
Payakumbuh Tegas Tertibkan Bangunan Liar Mulai Mei 2025
Pemko Payakumbuh Imbau Tempat Hiburan Tertib Aturan, Jaga Ketenteraman Kota
Dihadiri Wali Kota, Almaz Fried Chicken Resmikan Gerai ke-89 Nasional di Payakumbuh

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 00:17 WIB

Pemko Payakumbuh Tingkatkan Kompetensi Aparatur lewat Pelatihan dan Sertifikasi PBJ

Sabtu, 26 April 2025 - 09:41 WIB

Syafri Ario Raih Gelar Sarjana Hukum dan Wartawan Utama Termuda di Sumbar

Sabtu, 26 April 2025 - 08:21 WIB

Sekretaris PMI Payakumbuh Serukan Evaluasi Pengurus Tidak Aktif

Sabtu, 26 April 2025 - 00:22 WIB

Payakumbuh Hadapi Tantangan Infrastruktur, Om Zet Minta Dukungan Pusat

Jumat, 25 April 2025 - 07:31 WIB

Peringati Hari Otda ke-29, Pemko Payakumbuh Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah Wujudkan Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru

Lima Puluh Kota

Bupati Lima Puluh Kota Serahkan SK 395 ASN Baru

Senin, 28 Apr 2025 - 17:42 WIB

Payakumbuh

Sekretaris PMI Payakumbuh Serukan Evaluasi Pengurus Tidak Aktif

Sabtu, 26 Apr 2025 - 08:21 WIB