Riza Falepi: “Kita Jalankan Aturan Secara Mandatory Untuk Kemaslahatan Bersama”

- Jurnalis

Sabtu, 22 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com — Wali Kota Riza Falepi mengatakan Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Barat Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) bertujuan untuk melindungi masyarakat dari Covid-19 dan/atau faktor resiko yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Ditambahkan Riza pada media, Sabtu (22/05), Perda ini juga mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat, serta memberikan kepastian hukum pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bagi aparatur pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, penanggungjawab kegiatan/usaha dan masyarakat.

Terkait pemberitaan adanya warga yang dibawa ke meja hijau (pengadilan) beberapa hari lalu, karena sudah dua kali kedapatan melanggar aturan, karena data pelanggarannya masuk dalam aplikasi SIPELADA.

Riza menyampaikan, jika ada yang keberatan harusnya pemberitaan itu berimbang, artinya dikonfirmasi juga ke Pemerintah Kota Payakumbuh, jangan tiba-tiba langsung memberikan justifikasi dan asal tulis aja, etika jurnalistiknya perlu diperhatikan jugalah.

Substansi penegakan Perda ini, lebih kepada ukuran mendidik, jika sudah beberapa kali melanggar aturan, tentu kita tertibkan.

Lebih lanjut Riza Falepi mengatakan begitu harusnya aturan ditegakkan, sesuai dengan Perda AKB, setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Tindak pidana sebagaimana dimaksud hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran yang berulang.

Baca Juga :  Wali Kota Riza Falepi Resmikan Mesjid Dan Gedung Kampus IV UM Sumbar Yang Baru

Kalau ada yang tidak setuju atau marah, trus wali kota mau disuruh diam saja ? Jadi serba salah, tidak dilaksanakan perintah Perda salah juga kita, dijalankan salah juga. Jadi mana yang benar ini. Atau mau kita diamkan seperti kasus di India. Dan saya cuma duduk manis aja dirumah. Hasilnya seperti India yang sangat mengerikan, sampai-sampai dokter membiarkan kematian menjemput penderita di banyak tempat karena terlalu banyak yang sakit sementara jumlah dokter, alat medis dan daya tampung rumah sakit terbatas.

kalau ada yang merasa dirugikan secara materi karena diberi sanksi denda adminsitratif atau pidana, wali kota dua periode itu menyampaikan itu mungkin belum seperapa kerugiannya dibanding terpapar Covid-19 yang bisa berujung kematian.

“Tujuan pemerintah menegakkan aturan adalah mendidik masyarakat, bukan menzalimi. Kita menggiatkan protokol kesehatan dengan terus menegakkan aturan, Kalau ada yang keberatan, silahkan komplain pada yang bikin aturan (Pemprov Sumbar-Red), kita di Payakumbuh menjalankan aturan itu secara mandatory,” kata Riza pungkasnya.

Baca Juga :  Pemko Payakumbuh Tegaskan Komitmen pada Pencegahan Korupsi dalam Rapat Koordinasi MCP 2024

Bahkan, kata Riza acara yang mengundang keramaian yang digelar tanpa mematuhi protokol kesehatan bisa dibubarkan. Namun sebaliknya kalau acara dijalankan dengan mematuhi protokol covid kami ijinkan, sesuai dengan edaran mendagri dan perda AKB. Jadi kalau ada yang menuduh pilih kasih dalam penegakan, hal tersebut tentu dilihat dari sisi pemenuhan protokol covidnya, jangan pukul rata. Ada pertanyaan kok kami dibubarkan atau dilarang sementara tempat lain tidak, bisa jadi hal tersebut persoalan teknis pemenuhan persyaratan protokol covid, jadi bukan tidak boleh asal bisa menjaga tentu boleh.

Pada sisi lain saat ini payakumbuh masih dalam zona orange, kita berharap beranjak ke kuning, jangan sampai merah. Persoalannya makin dekat ke merah maka kerugiannya adalah makin dibatasi pergerakan dan kegiatan kita. Untuk itu jelas tanggung jawab bersama kita untuk menjadikan payakumbuh menuju zona kuning dan syukur kalau bisa hijau. Dengan zona mendekati hijau maka pembatasan kegiatan makin longgar dan kita makin nyaman dan aman. (tpk)

Berita Terkait

Sambut Tahun Baru 2025, Ruslan Abdul Gani Gelar Syukuran Bertajuk ‘Refleksi Tahun 2024’
39 Personel Polres Payakumbuh Naik Pangkat, Wakapolres Russirwan Raih Pangkat AKBP
Pengurus PMI Kecamatan se-Kota Payakumbuh Masa Bakti 2024–2029 Hari ini Dilantik
Situjuah Limo Nagari: Potret Kejayaan yang Tercoreng Masalah Sosial
FYBI Tetapkan Hermanto, ST Sebagai Ketua Umum Periode 2024-2029 Melalui Munaslub di Bandar Lampung
Ribuan Guru di Payakumbuh Meriahkan HGN 2024 dan HUT PGRI ke-79 dengan Jalan Sehat
Rating Supardi Semakin Naik, Mardion Fernandes : Melalui Pokir nya Banyak Memberi Dampak Baik Kepada Ekonomi Warga
Sorakan “Coblos Nomor Satu” Menggema di Kampanye Paslon Supardi-Tri Venindra di Payakumbuh Utara

Berita Terkait

Selasa, 31 Desember 2024 - 22:25 WIB

Sambut Tahun Baru 2025, Ruslan Abdul Gani Gelar Syukuran Bertajuk ‘Refleksi Tahun 2024’

Selasa, 31 Desember 2024 - 10:55 WIB

39 Personel Polres Payakumbuh Naik Pangkat, Wakapolres Russirwan Raih Pangkat AKBP

Jumat, 27 Desember 2024 - 11:27 WIB

Pengurus PMI Kecamatan se-Kota Payakumbuh Masa Bakti 2024–2029 Hari ini Dilantik

Kamis, 26 Desember 2024 - 11:56 WIB

Situjuah Limo Nagari: Potret Kejayaan yang Tercoreng Masalah Sosial

Minggu, 8 Desember 2024 - 09:59 WIB

Ribuan Guru di Payakumbuh Meriahkan HGN 2024 dan HUT PGRI ke-79 dengan Jalan Sehat

Sabtu, 9 November 2024 - 13:40 WIB

Rating Supardi Semakin Naik, Mardion Fernandes : Melalui Pokir nya Banyak Memberi Dampak Baik Kepada Ekonomi Warga

Kamis, 7 November 2024 - 22:44 WIB

Sorakan “Coblos Nomor Satu” Menggema di Kampanye Paslon Supardi-Tri Venindra di Payakumbuh Utara

Kamis, 7 November 2024 - 19:48 WIB

Pemerintah Kota Payakumbuh Salurkan Bantuan Pangan bagi Keluarga Berisiko Stunting

Berita Terbaru