Riza Falepi: “Kita Jalankan Aturan Secara Mandatory Untuk Kemaslahatan Bersama”

- Jurnalis

Sabtu, 22 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com — Wali Kota Riza Falepi mengatakan Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Barat Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) bertujuan untuk melindungi masyarakat dari Covid-19 dan/atau faktor resiko yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Ditambahkan Riza pada media, Sabtu (22/05), Perda ini juga mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat, serta memberikan kepastian hukum pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bagi aparatur pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, penanggungjawab kegiatan/usaha dan masyarakat.

Terkait pemberitaan adanya warga yang dibawa ke meja hijau (pengadilan) beberapa hari lalu, karena sudah dua kali kedapatan melanggar aturan, karena data pelanggarannya masuk dalam aplikasi SIPELADA.

Riza menyampaikan, jika ada yang keberatan harusnya pemberitaan itu berimbang, artinya dikonfirmasi juga ke Pemerintah Kota Payakumbuh, jangan tiba-tiba langsung memberikan justifikasi dan asal tulis aja, etika jurnalistiknya perlu diperhatikan jugalah.

Substansi penegakan Perda ini, lebih kepada ukuran mendidik, jika sudah beberapa kali melanggar aturan, tentu kita tertibkan.

Lebih lanjut Riza Falepi mengatakan begitu harusnya aturan ditegakkan, sesuai dengan Perda AKB, setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Tindak pidana sebagaimana dimaksud hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran yang berulang.

Kalau ada yang tidak setuju atau marah, trus wali kota mau disuruh diam saja ? Jadi serba salah, tidak dilaksanakan perintah Perda salah juga kita, dijalankan salah juga. Jadi mana yang benar ini. Atau mau kita diamkan seperti kasus di India. Dan saya cuma duduk manis aja dirumah. Hasilnya seperti India yang sangat mengerikan, sampai-sampai dokter membiarkan kematian menjemput penderita di banyak tempat karena terlalu banyak yang sakit sementara jumlah dokter, alat medis dan daya tampung rumah sakit terbatas.

kalau ada yang merasa dirugikan secara materi karena diberi sanksi denda adminsitratif atau pidana, wali kota dua periode itu menyampaikan itu mungkin belum seperapa kerugiannya dibanding terpapar Covid-19 yang bisa berujung kematian.

“Tujuan pemerintah menegakkan aturan adalah mendidik masyarakat, bukan menzalimi. Kita menggiatkan protokol kesehatan dengan terus menegakkan aturan, Kalau ada yang keberatan, silahkan komplain pada yang bikin aturan (Pemprov Sumbar-Red), kita di Payakumbuh menjalankan aturan itu secara mandatory,” kata Riza pungkasnya.

Bahkan, kata Riza acara yang mengundang keramaian yang digelar tanpa mematuhi protokol kesehatan bisa dibubarkan. Namun sebaliknya kalau acara dijalankan dengan mematuhi protokol covid kami ijinkan, sesuai dengan edaran mendagri dan perda AKB. Jadi kalau ada yang menuduh pilih kasih dalam penegakan, hal tersebut tentu dilihat dari sisi pemenuhan protokol covidnya, jangan pukul rata. Ada pertanyaan kok kami dibubarkan atau dilarang sementara tempat lain tidak, bisa jadi hal tersebut persoalan teknis pemenuhan persyaratan protokol covid, jadi bukan tidak boleh asal bisa menjaga tentu boleh.

Pada sisi lain saat ini payakumbuh masih dalam zona orange, kita berharap beranjak ke kuning, jangan sampai merah. Persoalannya makin dekat ke merah maka kerugiannya adalah makin dibatasi pergerakan dan kegiatan kita. Untuk itu jelas tanggung jawab bersama kita untuk menjadikan payakumbuh menuju zona kuning dan syukur kalau bisa hijau. Dengan zona mendekati hijau maka pembatasan kegiatan makin longgar dan kita makin nyaman dan aman. (tpk)

Berita Terkait

Seleksi Direktur PAMtigo Payakumbuh Masuki Tiga Besar, Pansel Pastikan Sesuai Aturan
Sukses Gelar Upacara Kemerdekaan, Budi Kurniawan Luapkan Kebahagiaan dengan Rasa Syukur
Pemko Payakumbuh Tegas Tolak Pemindahan Tugu Kota Sehat
Pemko Payakumbuh dan Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis
Dekranasda Payakumbuh Gandeng The Sak Bali, Dorong Produk UMKM Tembus Pasar Global
Mahasiswa UIN Imam Bonjol Laksanakan PPL di MTI Kotopanjang Lampasi Payakumbuh
Menyusuri Kenangan, Brotherhood 90’s Payakumbuh Satukan Langkah Lewat Touring Silaturahmi
Pemko dan DPRD Payakumbuh Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:48 WIB

Seleksi Direktur PAMtigo Payakumbuh Masuki Tiga Besar, Pansel Pastikan Sesuai Aturan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:04 WIB

Sukses Gelar Upacara Kemerdekaan, Budi Kurniawan Luapkan Kebahagiaan dengan Rasa Syukur

Jumat, 8 Agustus 2025 - 01:24 WIB

Pemko Payakumbuh Tegas Tolak Pemindahan Tugu Kota Sehat

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:11 WIB

Pemko Payakumbuh dan Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 04:00 WIB

Dekranasda Payakumbuh Gandeng The Sak Bali, Dorong Produk UMKM Tembus Pasar Global

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota Payakumbuh

Gubernur Sumbar Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Payakumbuh, Pemko Ajukan Bantuan Relokasi

Jumat, 29 Agu 2025 - 19:57 WIB

Wali Kota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Mulai Tata Relokasi Pedagang Korban Kebakaran Pasar

Kamis, 28 Agu 2025 - 20:52 WIB