Payakumbuh | tipikal.com – Pemerintah Kota Payakumbuh bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar razia penyakit masyarakat (PEKAT) di Kecamatan Payakumbuh Barat pada Kamis, (17/04/2025) dinihari. Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Razia turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, Kepala DPMPTSP, anggota DPRD, perwakilan Diskominfo, serta Lurah Pakan Sinayan. Dalam pelaksanaannya, tim gabungan melakukan penyegelan terhadap sebuah kafe di kawasan Ngalau yang dinilai telah melanggar aturan dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Menurut hasil pengecekan, kafe tersebut tidak mengantongi izin operasional dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Payakumbuh. Selain itu, tindakan tegas diambil berdasarkan laporan warga serta bukti-bukti yang tersebar di media sosial dan menimbulkan keprihatinan publik.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib menjaga ketertiban dan tidak menciptakan suasana yang meresahkan.
“Kita harus menjaga kota ini agar bebas dari penyakit masyarakat yang bisa merusak generasi muda. Jangan sampai tempat usaha menjadi pemicu tindakan negatif. Jika melanggar, maka sanksi tegas akan diberikan, termasuk penutupan tempat usaha,” tegas Wali Kota Zulmaeta.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa bukan hanya pelaku usaha, masyarakat yang terbukti terlibat dalam aktivitas melanggar hukum juga akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Payakumbuh menyatakan komitmennya untuk terus melakukan razia serupa secara rutin demi menciptakan lingkungan kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga. (tpk)