Pj Wako Suprayitno Apresiasi DPRD, Dua Ranperda Kota Payakumbuh Resmi Disahkan Menjadi Perda

- Jurnalis

Senin, 1 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com — Pj Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno, bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh menandatangani berita acara persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Penandatanganan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Kota Payakumbuh tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2024-2044. Acara ini berlangsung di ruang sidang DPRD setempat.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD. Dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama ini, dua Ranperda Kota Payakumbuh telah ditetapkan menjadi Perda,” kata Pj Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno.

Ia berharap, implementasi Perda ini nantinya dapat melibatkan sinergi antara pemerintah daerah, eksekutif, dan masyarakat sehingga dapat mencapai sasaran dan tujuan yang diharapkan.

“Semoga kedua Perda yang telah ditetapkan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan kemajuan Kota Payakumbuh ke depannya,” tambahnya.

Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Hamdi Agus, menyatakan bahwa proses pembahasan Ranperda ini telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan memenuhi aspek yuridis, filosofis, serta sosiologis. Oleh karena itu, tujuh fraksi DPRD Kota Payakumbuh sepakat untuk menyetujui kedua Ranperda tersebut menjadi Perda Kota Payakumbuh.

Sementara itu, Ranperda tentang Pembentukan Fungsi, Tugas, Struktur, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah masih dalam tahap penyampaian pendapat akhir fraksi dan difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat.

“Berdasarkan Permendagri nomor 80 tahun 2015 yang diubah dengan Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah, setelah keluar fasilitasi Gubernur, baru Ranperda tersebut akan diambil keputusannya oleh DPRD Kota Payakumbuh,” jelas Hamdi Agus.

Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Armen Faindal, anggota DPRD lainnya, Forkopimda Payakumbuh, Asisten, Sekretaris DPRD Kota Payakumbuh, Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya. (tpk)

Berita Terkait

Dandim 0306/50 Kota Ajak SMSI Luak 50 Perkuat Sinergi
IHR Merdeka Cup 2026 Kembali Digelar di Payakumbuh, Padukan Tradisi Minangkabau dan Pacuan Kuda Modern
Langgar Kode Etik, 2 Personil Polres Payakumbuh di PTDH
42 Motor Knalpot Brong Digulung Polres Payakumbuh, Mayoritas dari Luar Daerah
Kapolres Payakumbuh Berganti, Wali Kota Zulmaeta Pastikan Sinergi Keamanan Tetap Terjaga
Labuah Gunuang Wakili Lima Puluh Kota dalam Penilaian Gerakan PKK Sumbar 2026
Kominfo Payakumbuh Dorong Peserta PKA Hadirkan Inovasi Berdampak Nyata
Unand dan Pemko Payakumbuh Perkuat UMKM Rendang Lewat Program Pendampingan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Dandim 0306/50 Kota Ajak SMSI Luak 50 Perkuat Sinergi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:12 WIB

IHR Merdeka Cup 2026 Kembali Digelar di Payakumbuh, Padukan Tradisi Minangkabau dan Pacuan Kuda Modern

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Langgar Kode Etik, 2 Personil Polres Payakumbuh di PTDH

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:31 WIB

42 Motor Knalpot Brong Digulung Polres Payakumbuh, Mayoritas dari Luar Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:21 WIB

Kapolres Payakumbuh Berganti, Wali Kota Zulmaeta Pastikan Sinergi Keamanan Tetap Terjaga

Berita Terbaru

Payakumbuh

Dandim 0306/50 Kota Ajak SMSI Luak 50 Perkuat Sinergi

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:19 WIB