Penjabat Kepala Daerah Ingin Maju Pilkada, Harus Mundur 40 Hari Sebelum Mendaftar di KPU

- Jurnalis

Jumat, 17 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com — Penjabat Wali Kota Payakumbuh Drs. Jasman MM Dt. Bandaro Bendang menghadiri Rapat Koordinasi Penjabat Kepala Daerah (KDH) tentang Isu Strategis Terkait Netralitas ASN dalam Penyelenggaran Pilkada bersama Menteri Dalam Negeri secara virtual di Aula Randang Lt. 2 Balai Kota Payakumbuh, Jumat (17/05/2024).

“Menjelang Pilkada 2024, Penjabat Kepala Daerah harus mampu bersikap netral dan menjaga keberlangsungan pemerintahan,” ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang diwakili oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri.

Sebab bagaimanapun, ujarnya, salah satu tugas utama seorang Pj KDH adalah untuk menyukseskan proses pemilihan kepala daerah.

“Kami memahami, ada diantara Bapak dan Ibu yang berniat untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada mendatang, namun Pj KDH tidak diperbolehkan untuk ikut serta,” ungkapnya.

Kecuali, sambungnya lagi, seorang Penjabat (Pj) ini terlebih dahulu mengajukan surat pengunduran diri, sebab salah satu syarat maju di Pilkada adalah tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

“Tidak boleh cuti, harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mengisi formulir pendaftaran Pilkada,” ujarnya menggarisbawahi.

Ia juga mengingatkan agar administrasi pengunduran diri itu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang ditetapkan KPU RI.

“Silakan mengajukan pengunduran diri sesegera mungkin, sebab untuk pengurusan administrasi kita membutuhkan waktu yang cukup lama, sebelum nantinya Pj Gubernur/Bupati/Wali Kota terpilih yang baru dapat dilantik paling lambat satu hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon,” tegasnya.

Adapun ketentuan tersebut merujuk kepada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3./2314/SJ tanggal 16 Mei 2024 tentang Pengunduran Diri Penjabat (Pj) Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Wali Kota yang akan maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024, pasal 7 ayat (1) dan (2) huruf q UU No 10 tahun 2016.

Disampaikannya, Konteks ini juga berlaku bagi seorang ASN, ASN juga wajib melakukan pengunduran diri sebelum ia mendaftar sebagai calon kepala daerah. Peraturan ini berlaku secara menyeluruh, tanpa terkecuali untuk ASN se Indonesia.

“Kemudian kami berharap Pj KDH dapat menjaga netralitas, profesionalismenya, dan terus menjaga prinsip tersebut. Jika kedapatan ada hal yang dilanggar tentu akan diberi sanksi, selama statusnya masih Pj KDH atau ASN,” ingatnya.

“Sekali lagi kami ingatkan, tugas Pj KDH adalah memastikan keberlangsungan pemerintahan tetap berjalan dengan baik hingga Pilkada dilaksanakan, serta memastikan betul Pilkada tersebut sukses digelar. Kemendagri menginginkan Pilkada 2024 ini berjalan dengan kondusif, netral, dan transparan,” tutupnya.

Menyikapi hal itu, Pj Wali Kota Payakumbuh Jasman menyatakan siap melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap netralitas pegawai ASN Kota Payakumbuh demi menghasilkan Pilkada yang berintegritas dan bermartabat.

“Sesuai perintah Kemendagri tadi, kita akan pastikan Pilkada 2024 ini berjalan dengan aman, tertib, kondusif, dan transparan,” pungkasnya. (tpk)

Berita Terkait

Tarhib Ramadan, Wali Kota Ajak ASN Payakumbuh Perkuat Iman dan Pelayanan
Musrenbang Payakumbuh Timur 2027 Tekankan Program Prioritas dan Penanganan Isu Sosial
Riza Falepi Bantah Pernyataan “Gas Pol” Terkait Sengketa Pembangunan Pasar Blok Barat Payakumbuh
DPRD Payakumbuh Resmi Sahkan Perda Penanaman Modal
ROC Chapter Payakumbuh Resmi Dikukuhkan, Perkuat Persaudaraan dan Aksi Sosial
Pemko dan Kementerian PUPR Matangkan Strategi Rekonstruksi Pasar Payakumbuh
Apel Bersama KORPRI, ASN Payakumbuh Didorong Jadi Teladan Pelayanan Publik
Perkuat PAD, Payakumbuh Bergabung dalam Program Optimalisasi Data Perpajakan

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:37 WIB

Tarhib Ramadan, Wali Kota Ajak ASN Payakumbuh Perkuat Iman dan Pelayanan

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:27 WIB

Musrenbang Payakumbuh Timur 2027 Tekankan Program Prioritas dan Penanganan Isu Sosial

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:28 WIB

Riza Falepi Bantah Pernyataan “Gas Pol” Terkait Sengketa Pembangunan Pasar Blok Barat Payakumbuh

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:26 WIB

DPRD Payakumbuh Resmi Sahkan Perda Penanaman Modal

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:09 WIB

ROC Chapter Payakumbuh Resmi Dikukuhkan, Perkuat Persaudaraan dan Aksi Sosial

Berita Terbaru

Wali Kota Payakumbuh

Wali Kota Payakumbuh Serahkan Bantuan Sosial Swadaya Warga Latina

Jumat, 13 Feb 2026 - 23:55 WIB

Wali Kota Payakumbuh

HPSN 2026, Pemko Payakumbuh Dorong Perubahan Perilaku Kelola Sampah

Jumat, 13 Feb 2026 - 21:26 WIB