Payakumbuh | tipikal.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh mulai mengambil langkah tegas dengan melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum. Pembongkaran dimulai pada Selasa, (20/05/2025), di ruas Jalan Soekarno Hatta, salah satu dari lima titik prioritas penertiban.
Langkah ini diambil setelah pemilik bangunan mengabaikan Surat Perintah Bongkar (SPB) yang telah diterbitkan. Hingga pertengahan Mei 2025, Pemko telah menerbitkan 192 SPB, namun hanya 31 bangunan yang dibongkar secara mandiri. Sisanya, sebanyak 161 bangunan, belum ditindaklanjuti oleh pemilik.
“Hari ini kita telah membongkar beberapa unit bangunan yang berada di atas fasilitas umum, dan kegiatan ini akan terus berlanjut hingga seluruh pelanggaran dapat ditertibkan,” ujar Plh. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Rajman.
Ia menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan secara wajar, terukur, dan tidak merusak struktur bangunan. Material hasil pembongkaran juga diserahkan sepenuhnya kepada pemilik bangunan.
“Kami pastikan pembongkaran tidak dilakukan semena-mena. Material yang dibongkar akan dikumpulkan dan diserahkan kembali kepada pemilik. Ini bentuk tanggung jawab kami sebagai pelaksana di lapangan,” jelasnya.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Wali Kota Nomor 82 Tahun 2019 tentang pengawasan dan pengendalian bangunan. Kedua aturan tersebut secara tegas melarang pendirian bangunan di atas jalur hijau, taman, dan fasilitas umum.
Rajman menambahkan, penertiban akan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Kota Payakumbuh.
“Kami tidak ingin penertiban ini dilihat hanya sebagai pembongkaran fisik. Ini bagian dari upaya menata kota agar lebih tertib, nyaman, dan layak huni. Kami harap masyarakat mendukung, karena kota yang tertib membuka peluang ekonomi dan investasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol PP dan Damkar) Kota Payakumbuh, Dony Prayuda, menyatakan bahwa pihaknya telah menempuh pendekatan persuasif sebelum akhirnya melakukan tindakan tegas.
“Kami sudah berkomunikasi dengan masyarakat, memberikan waktu dan kesempatan untuk membongkar sendiri. Jika tetap tidak dilakukan, maka pembongkaran oleh tim adalah langkah akhir,” tegas Dony.
Dalam proses pembongkaran, salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan dukungannya terhadap langkah Pemko.
“Sudah saatnya dibenahi. Trotoar tidak bisa dilalui karena dagangan para pedagang memakan hampir seluruh jalur. Saya dukung penuh langkah ini demi kenyamanan masyarakat,” ujarnya. (tpk)