Pemko Payakumbuh Terbitkan SPB untuk Bangunan Liar di Atas Fasilitas Umum

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menunjukkan komitmennya dalam penegakan aturan tata ruang dengan menerbitkan Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada pemilik bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum.

Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menyatakan bahwa SPB ini merupakan langkah tegas setelah teguran lisan dan tertulis yang diberikan sebelumnya tidak diindahkan oleh sebagian besar pemilik bangunan.

Surat Perintah Bongkar sudah kami terbitkan. Pemilik bangunan diberikan waktu 7 x 24 jam untuk membongkar sendiri bangunannya. Jika tidak dilaksanakan, maka akan kami bongkar secara langsung,” tegas Muslim, Selasa, (6/05/2025).

Bangunan-bangunan yang dikenai SPB umumnya berdiri di atas trotoar, saluran irigasi, drainase, hingga ruang terbuka hijau—fasilitas umum yang seharusnya digunakan sesuai fungsinya. Aktivitas seperti pendirian kios atau kedai di lokasi tersebut dinilai melanggar aturan dan mengganggu ketertiban kota.

Penertiban ini akan dilakukan secara masif dan menyeluruh mulai Selasa hingga Kamis di sepanjang ruas-ruas jalan utama Kota Payakumbuh oleh Tim Penertiban Bangunan Kota.

Langkah ini merujuk pada Petunjuk Teknis Kementerian ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Peraturan Wali Kota Nomor 82 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Bangunan.

Bangunan liar yang menghalangi akses publik seperti taman, trotoar, dan saluran air adalah pelanggaran serius. Selain mengganggu fungsi fasilitas, juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merusak estetika kota,” tambah Muslim.

Sementara itu, Asisten II Setdako Payakumbuh, Wal Asri, yang mewakili Wali Kota, menyampaikan dukungan penuh terhadap penertiban ini. Ia menegaskan bahwa penegakan peraturan harus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu.

“Menegakkan peraturan bukan hal yang bisa ditawar. Ini soal ketertiban dan keadilan. Tidak ada istilah tebang pilih dalam proses ini,” ujarnya.

Pemilik bangunan yang ingin berkoordinasi lebih lanjut terkait teknis pembongkaran dapat menghubungi langsung Dinas PUPR Kota Payakumbuh. (tpk)

Berita Terkait

Dandim 0306/50 Kota Ajak SMSI Luak 50 Perkuat Sinergi
IHR Merdeka Cup 2026 Kembali Digelar di Payakumbuh, Padukan Tradisi Minangkabau dan Pacuan Kuda Modern
Langgar Kode Etik, 2 Personil Polres Payakumbuh di PTDH
42 Motor Knalpot Brong Digulung Polres Payakumbuh, Mayoritas dari Luar Daerah
Kapolres Payakumbuh Berganti, Wali Kota Zulmaeta Pastikan Sinergi Keamanan Tetap Terjaga
Labuah Gunuang Wakili Lima Puluh Kota dalam Penilaian Gerakan PKK Sumbar 2026
Kominfo Payakumbuh Dorong Peserta PKA Hadirkan Inovasi Berdampak Nyata
Unand dan Pemko Payakumbuh Perkuat UMKM Rendang Lewat Program Pendampingan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Dandim 0306/50 Kota Ajak SMSI Luak 50 Perkuat Sinergi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:12 WIB

IHR Merdeka Cup 2026 Kembali Digelar di Payakumbuh, Padukan Tradisi Minangkabau dan Pacuan Kuda Modern

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Langgar Kode Etik, 2 Personil Polres Payakumbuh di PTDH

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:31 WIB

42 Motor Knalpot Brong Digulung Polres Payakumbuh, Mayoritas dari Luar Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:21 WIB

Kapolres Payakumbuh Berganti, Wali Kota Zulmaeta Pastikan Sinergi Keamanan Tetap Terjaga

Berita Terbaru

Payakumbuh

Dandim 0306/50 Kota Ajak SMSI Luak 50 Perkuat Sinergi

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:19 WIB