Payakumbuh | tipikal.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menunjukkan komitmennya dalam penegakan aturan tata ruang dengan menerbitkan Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada pemilik bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum.
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menyatakan bahwa SPB ini merupakan langkah tegas setelah teguran lisan dan tertulis yang diberikan sebelumnya tidak diindahkan oleh sebagian besar pemilik bangunan.
“Surat Perintah Bongkar sudah kami terbitkan. Pemilik bangunan diberikan waktu 7 x 24 jam untuk membongkar sendiri bangunannya. Jika tidak dilaksanakan, maka akan kami bongkar secara langsung,” tegas Muslim, Selasa, (6/05/2025).
Bangunan-bangunan yang dikenai SPB umumnya berdiri di atas trotoar, saluran irigasi, drainase, hingga ruang terbuka hijau—fasilitas umum yang seharusnya digunakan sesuai fungsinya. Aktivitas seperti pendirian kios atau kedai di lokasi tersebut dinilai melanggar aturan dan mengganggu ketertiban kota.
Penertiban ini akan dilakukan secara masif dan menyeluruh mulai Selasa hingga Kamis di sepanjang ruas-ruas jalan utama Kota Payakumbuh oleh Tim Penertiban Bangunan Kota.
Langkah ini merujuk pada Petunjuk Teknis Kementerian ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Peraturan Wali Kota Nomor 82 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Bangunan.
“Bangunan liar yang menghalangi akses publik seperti taman, trotoar, dan saluran air adalah pelanggaran serius. Selain mengganggu fungsi fasilitas, juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merusak estetika kota,” tambah Muslim.
Sementara itu, Asisten II Setdako Payakumbuh, Wal Asri, yang mewakili Wali Kota, menyampaikan dukungan penuh terhadap penertiban ini. Ia menegaskan bahwa penegakan peraturan harus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu.
“Menegakkan peraturan bukan hal yang bisa ditawar. Ini soal ketertiban dan keadilan. Tidak ada istilah tebang pilih dalam proses ini,” ujarnya.
Pemilik bangunan yang ingin berkoordinasi lebih lanjut terkait teknis pembongkaran dapat menghubungi langsung Dinas PUPR Kota Payakumbuh. (tpk)