Payakumbuh | tipikal.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Suap, Gratifikasi, dan Aplikasi Whistle Blowing System (WBS) yang digelar di Aula Bersama Inspektorat Kota Payakumbuh, Rabu, (29/10/2025).
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta dalam sambutannya menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari kesadaran dan keteladanan aparatur dalam menjalankan tugas. Menurutnya, membangun pemerintahan yang bersih bukan hanya soal regulasi, tetapi juga komitmen moral dan budaya kerja yang berintegritas.
“Suap dan gratifikasi bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga merusak moralitas aparatur serta menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegas Zulmaeta.
Ia menjelaskan, penerapan Aplikasi Whistle Blowing System (WBS) menjadi langkah strategis untuk mendorong budaya berani melapor di kalangan ASN. Sistem ini bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan, tetapi sebagai alat pengendali agar pemerintahan berjalan sesuai aturan.
“WBS bukan alat untuk mencari kesalahan, tetapi sarana menjaga agar roda pemerintahan tetap di jalur yang benar. Kita ingin tumbuh budaya saling mengingatkan dan berani melapor,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zulmaeta menegaskan bahwa keberhasilan membangun zona integritas tidak cukup hanya dengan deklarasi dan dokumen, melainkan harus dibuktikan melalui tindakan nyata.
“Integritas bukan hanya slogan, tapi harus menjadi napas dalam setiap langkah dan kebijakan yang kita ambil,” tutupnya.
Sementara itu, Plt. Inspektur Kota Payakumbuh A. Arifianto menyampaikan bahwa dalam beberapa tahun terakhir tidak ada laporan gratifikasi di lingkungan Pemko Payakumbuh. Meski demikian, hal tersebut perlu disikapi dengan bijak.
“Kondisi tanpa laporan bisa berarti tidak ada gratifikasi, tetapi juga bisa menunjukkan masih adanya ketidaktahuan atau rasa enggan untuk melapor,” jelasnya.
Sebagai contoh, Arifianto menyinggung peristiwa pada tahun 2020 ketika seorang Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melaporkan dugaan gratifikasi kepada Inspektorat. Setelah dilakukan verifikasi, laporan tersebut tidak terbukti sebagai gratifikasi, dan pelapor justru mendapat apresiasi atas kejujurannya.
“Teladan seperti inilah yang perlu diperbanyak agar budaya antikorupsi bisa tumbuh kuat di lingkungan ASN,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Penyuluh Antikorupsi (PAKSI), serta pengelola aplikasi WBS, dan diikuti oleh puluhan PPK serta PPTK dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Harapan kita, sosialisasi ini dapat memperkuat komitmen bersama untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas, sekaligus mengawal prestasi Payakumbuh sebagai Kota Percontohan Antikorupsi dan Kota Bebas Pungli,” pungkas Arifianto. (tpk)






