Payakumbuh | tipikal.com — Pemerintah Kota Payakumbuh menepis tegas tudingan adanya praktik “kongkalikong” atau intervensi dari pimpinan daerah dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemko Payakumbuh.
Pemerintah menegaskan, seluruh tahapan tender dilakukan secara transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, sesuai dengan prinsip pengadaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya berbagai isu di masyarakat terkait dugaan adanya permainan dalam proses tender dan proyek fisik pemerintah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Payakumbuh, Kurniawan Syahputra, menegaskan bahwa isu tersebut tidak berdasar. Ia memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai mekanisme melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang diawasi langsung oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP RI).
“Kami pastikan tidak ada intervensi dari Wali Kota, Wakil Wali Kota, maupun Sekretaris Daerah. Semua berjalan sesuai regulasi dan sistem yang telah ditetapkan dalam proses pengadaan barang dan jasa,” tegas Kurniawan, Jumat, (7/11/2025).
Ia menambahkan, Pemko Payakumbuh berkomitmen menjaga prinsip good governance dengan memastikan seluruh kegiatan pengadaan dilakukan secara terbuka dan bebas dari tekanan pihak mana pun.
Sikap serupa juga disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Muslim, yang menegaskan tidak ada celah permainan dalam pelaksanaan proyek di dinasnya.
Menurutnya, seluruh kegiatan fisik dan pengadaan telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
“Setiap pekerjaan di Dinas PUPR telah melalui tahapan perencanaan, tender, hingga pelaksanaan sesuai prosedur. Semua terekam dalam sistem dan diawasi ketat, jadi tidak ada ruang untuk permainan,” ujarnya.
Muslim menegaskan, pengawasan dilakukan baik secara internal oleh Inspektorat, maupun eksternal oleh lembaga pengawas lainnya. Selain itu, hasil pekerjaan juga diuji secara laboratorium untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi teknis.
“Jika hasil pekerjaan tidak sesuai spek, maka tidak akan dibayarkan. Kami juga mengajak masyarakat lebih cermat menyaring informasi dan tidak mudah percaya pada isu liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Bagian PBJ & Dalbang Setdako Payakumbuh, Yerisiswanto, memastikan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) bekerja secara profesional, berintegritas, dan independen.
“Seluruh proses tender dilakukan secara elektronik melalui SPSE. Pokja Pemilihan yang bertugas juga telah tersertifikasi LKPP RI dan bekerja tanpa arahan dari pihak mana pun,” tegasnya.
Ia menambahkan, sistem juga menyediakan tahapan sanggah terbuka bagi peserta tender yang keberatan terhadap hasil evaluasi, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
Melalui pernyataan bersama ini, Pemerintah Kota Payakumbuh menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik di tengah derasnya isu yang beredar.
“Prinsip pemerintahan bersih, transparan, dan bebas KKN adalah komitmen yang terus kami jaga,” tutup Kurniawan. (tpk)






