Payakumbuh | tipikal.com — Dalam upaya menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana kota yang aman dan kondusif, Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh pemilik kafe, tempat biliar, dan karaoke di wilayah kota.
Surat imbauan ini disampaikan langsung oleh petugas Satpol PP dan Damkar kepada para pelaku usaha hiburan pada Rabu, (23/04/2025), sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 01 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Dalam surat tersebut, terdapat tujuh poin penting yang harus dipatuhi, di antaranya: larangan menjalankan usaha hiburan tanpa izin resmi, pembatasan jam operasional hingga pukul 24.00 WIB, serta kewajiban menjamin lokasi usaha bebas dari praktik perjudian, narkoba, prostitusi, dan penyakit masyarakat lainnya. Pengunjung juga dilarang mengenakan seragam sekolah selama jam belajar berlangsung, serta seluruh aktivitas hiburan wajib selaras dengan nilai-nilai agama dan adat istiadat. Selain itu, produksi, peredaran, dan konsumsi minuman beralkohol di tempat umum tanpa izin juga dilarang keras.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menegaskan bahwa imbauan ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan selaras dengan nilai-nilai moral masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa kegiatan usaha hiburan di Payakumbuh berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum. Ini bagian dari upaya menjaga nilai budaya dan moral lokal,” ujarnya.
Pendekatan yang digunakan oleh Pemko bersifat persuasif dan preventif. Surat imbauan diantar langsung oleh petugas sebagai bentuk sosialisasi dan ajakan kepada pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dony Prayuda, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan perda.
“Ini adalah bentuk edukasi sekaligus ajakan agar kita bersama-sama menjaga lingkungan yang aman dan tertib. Kami berharap pelaku usaha dan masyarakat bisa mematuhi aturan ini demi kebaikan bersama,” tuturnya.
Pemerintah Kota Payakumbuh mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam menciptakan suasana kota yang tenteram, tertib, dan nyaman bagi semua. (tpk)